Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M, Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2024

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M, Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2024


Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Biaya tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk biaya:

  • Penerbangan: biaya yang dikeluarkan untuk transportasi udara, mulai dari keberangkatan dari Indonesia hingga kepulangan ke Indonesia.
  • Akomodasi: biaya yang dikeluarkan untuk penginapan jemaah haji selama berada di Arab Saudi.
  • Konsumsi: biaya yang dikeluarkan untuk makanan dan minuman jemaah haji selama berada di Arab Saudi.
  • Transportasi: biaya yang dikeluarkan untuk transportasi darat dan laut jemaah haji selama berada di Arab Saudi.
  • Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina: biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan jemaah haji selama berada di tiga tempat tersebut, yaitu tenda di Arafah, tenda di Mudzalifah, dan tenda di Mina.
  • Pelindungan: biaya yang dikeluarkan untuk perlindungan jemaah haji, baik perlindungan fisik maupun non-fisik.
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi: biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi.
  • Pelayanan keimigrasian: biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan keimigrasian jemaah haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya: biaya yang dikeluarkan untuk premi asuransi jemaah haji dan pelindungan lainnya, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi kecelakaan.
  • Dokumen perjalanan: biaya yang dikeluarkan untuk dokumen perjalanan jemaah haji, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat.
  • Biaya hidup (living cost): biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari jemaah haji, seperti makan, minum, pakaian, dan kebutuhan lainnya.
  • Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi: biaya yang dikeluarkan untuk pembinaan jemaah haji, baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi: biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan umum bagi jemaah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
  • Pengelolaan BPIH: biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan BPIH, seperti biaya administrasi, biaya publikasi, dan biaya lainnya.

Besaran Bipih tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas berbagai faktor yang mempengaruhi besaran Bipih, seperti biaya operasional penerbangan, biaya hidup di Arab Saudi, dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, besaran Bipih tahun ini adalah sebagai berikut:

EmbarkasiBipih
AcehRp49.995.870,00
MedanRp51.145.139,00
BatamRp53.833.934,00
PadangRp51.739.357,00
PalembangRp53.943.134,00
Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi)Rp58.498.334,00
SoloRp58.562.008,00
SurabayaRp60.526.334,00
BalikpapanRp56.510.444,00
BanjarmasinRp56.471.105,00
MakassarRp60.245.355,00
LombokRp58.630.888,00
KertajatiRp58.498.334,00

Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2024

Keppres Nomor 64 Tahun 2024 tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Januari 2024. Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran Bipih tahun 1445 H/2024 M.

Besaran Bipih reguler tersebut mengalami kenaikan sebesar 41,75% dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Kenaikan biaya operasional penerbangan;
  • Kenaikan biaya hidup di Arab Saudi;
  • Kenaikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, besaran Bipih khusus tahun ini tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Bipih khusus adalah biaya penyelenggaraan ibadah haji yang ditanggung oleh pemerintah bagi jemaah yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti usia lanjut, sakit, dan penyandang disabilitas.


Post a Comment

Previous Post Next Post