Sejarah Ormas LDII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), merupakan organisasi dakwah
kemasyarakatan di wilayah Republik Indonesia. Sesuai dengan visi,
misi, tugas pokok, dan fungsinya, LDII mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat, dan martabat
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta turut serta
dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna terwujudnya
masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan
Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta’ala |
Awal mulanya, LDII bernama YAKARI (Yayasan Lembaga Karyawan Islam),
kemudian berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Islam), dan
akhirnya berganti nama lagi menjadi LDII, karena nama LEMKARI
dianggap sama dengan akronim dari Lembaga Karate-Do Indonesia. |
LDII adalah organisasi yang independen, resmi dan legal mengikuti
ketentuan sebagai berikut : |
Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang organisasi
kemasyarakatan. |
Pasal 9 ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986
nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986. |
dan aturan hukum lainnya. |
LDII memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART),
Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan
tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan
Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas)Departemen Dalam
Negeri. LDII merupakan bagian komponen Bangsa Indonesia yang berada
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan
UUD 45. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berdiri sesuai dengan
cita-cita para ulama perintisnya yaitu sebagai wadah umat Islam
untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam secara
murni berdasarkan Alquran dan Hadis, dengan latar belakang budaya
masyarakat Indonesia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945. |
Sejarah Berdirinya LDII |
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pertama kali berdiri pada 3
Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga
Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981
namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada
Mubes tahun 1990, atas dasar Pidato Pengarahan Bapak Sudarmono, SH.
Selaku Wakil Presiden dan Bapak Jenderal Rudini sebagai Mendagri
waktu itu, serta masukan baik pada sidang-sidang komisi maupun
sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar IV LEMKARI tahun 1990,
selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan,
MUBES IV LEMKARI No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu
mengubah nama organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang
disingkat LEMKARI yang sama dengan akronim LEMKARI (Lembaga
Karate-Do Indonesia), diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia,
yang disingkat LDII. |
Motto LDII |
Ada 3 Motto LDII, ialah : |
1. Yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian
segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang
ma’ruf (perbuatan baik) dan mencegah dari yang munkar (perbuatan
tercela), mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imron,
No. Surat: 3, Ayat: 104). |
2. Yang artinya: “Katakanlah inilah jalan (agama) – Ku, dan
orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan
hujjah (dalil/dasar hukum) yang nyata. Maha suci Allah dan aku tidak
termasuk golongan orang yang musyrik”. (QS. Yusuf, No.Surat: 12,
Ayat: 108). |
3. Yang artinya: “Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu
dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan
yang lebih baik”. (QS. An-Nahl, No.Surat: 16, Ayat: 125). |
Pendiri LDII |
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang pada awal mula
berdirinya pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur bernama
Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI) yang kemudian diubah menjadi
Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) didirikan oleh: |
Drs. Nur Hasyim. |
Drs. Edi Masyadi. |
Drs. Bahroni Hertanto. |
Soetojo Wirjo Atmodjo BA. |
Wijono BA. |
Badan Hukum LDII sebagai Ormas |
Dasarnya, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008. |
Isi Keputusan: |
PERTAMA: Memberikan Pengesahan Akta Pendirian: LEMBAGA DAKWAH ISLAM
INDONESIA disingkat LDII, NPWP. 02.414.788.6-036.000 berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia, sebagaimana anggaran dasarnya
termuat dalam AKTA Nomor 01 tanggal 03 Januari 1972 yang dibuat oleh
Notaris Mudijomo berkedudukan di Surabaya dan Akta Nomor 13 Tanggal
27 September 2007, yang dibuat di hadapan Notaris Gunawan Wibisono,
SH, berkedudukan di Surabaya dan oleh karena itu mengakui lembaga
tersebut sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. |
KEDUA: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui
dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |
Kegiatan LDII |
Bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan, dan Olahraga |
Dalam bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga, LDII
menyelenggarakan kursus keorganisasian, keterampilan, perkemahan
pemuda, dan kegiatan Pramuka. Dalam bidang olahraga, di antaranya
menyelenggarakan Pencak Silat Persinas ASAD (Ampuh Sehat Aman Damai)
yang sudah menjadi anggota IPSI, sudah mengikuti turnamen Pencak
Silat tingkat Nasional, turnamen sepak bola sampai tingkat Nasional
dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada tahun-tahun 1991,
1994, dan 1996, 2000 dan 2002. |
Bidang Ekonomi |
LDII peduli dan turut serta dalam pemberdayaan ekonomi rakyat
dengan uji coba mengadakan kegiatan Usaha Bersama (UB) yang berbasis
di tingkat Pimpinan Cabang ( PC) yang tersebar di seluruh
Indonesia. |
Sumber Pendanaan LDII |
Di dalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART
organisasi pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak
mengikat. Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII
sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima
sumbangan dalam berbagai bentuk dari perorangan, pihak swasta maupun
pemerintah Republik Indonesia. |
Metode Pengajaran LDII |
LDII menggunakan metode pengajian tradisional, yaitu guru-guru yang
berasal dari beberapa alumni pondok pesantren kenamaan, seperti:
Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Tebu Ireng di Jombang,
Kebarongan di Banyuwangi, Langitan di Tuban, dll. Mereka
bersama-sama mempelajari ataupun bermusyawarah beberapa waktu
terlebih dahulu sebelum menyampaikan pelajaran dari Alquran dan
Hadis kepada para jama’ah pengajian rutin atau kepada para santriwan
dan santriwati di pondok-pondok LDII, untuk menjaga supaya tidak
terjadi kekeliruan dalam memberikan penjelasan tentang pemahaman
Alquran dan Hadis. Kemudian guru mengajar murid secara langsung
(manquul) baik bacaan, makna (diterjemahkan secara harfiyah), dan
keterangan, dan untuk bacaan Alquran memakai ketentuan tajwid. |
Apakah yang Dimaksud dengan “Manquul?” “Manquul” berasal dari
bahasa Arab, yaitu “Naqola-Yanqulu”, yang artinya “pindah”. Maka
ilmu yang manquul adalah ilmu yang dipindahkan / transfer dari guru
kepada murid. Dengan kata lain, Manqul artinya berguru, yaitu
terjadinya pemindahan ilmu dari guru kepada murid. Dasarnya adalah
sabda Nabi Muhammad dalam Hadis Abu Daud, yang berbunyi: |
Yang artinya: “Kamu sekalian mendengarkan dan didengarkan dari kamu
sekalian dan didengar dari orang yang mendengarkan dari kamu
sekalian”. |
Dalam pelajaran tafsir, “Tafsir Manquul” berarti mentafsirkan suatu
ayat Alquran dengan ayat Alquran lainnya, mentafsirkan ayat Alquran
dengan Hadis, atau mentafsirkan Alquran dengan fatwa shohabat. Dalam
ilmu Hadis, “manquul” berarti belajar Hadis dari guru yang mempunyai
isnad (sandaran guru) sampai kepada Nabi Muhammad. Dasarnya adalah
ucapan Abdulloh bin Mubarok dalam Muqoddimah Hadis Muslim, yang
berbunyi: Yang artinya: “Isnad itu termasuk agama, seandainya tidak
ada isnad niscaya orang akan berkata menurut sekehendaknya
sendiri”. |
Dengan mengaji yang benar yakni dengan cara manqul, musnad dan
mutashil (persambungan dari guru ke guru berikutnya sampai kepada
shohabat dan sampai kepada Nabi Muhammad), maka secepatnya kita
dapat menguasai ilmu Alquran dan Hadis dengan mudah dan benar.
Dengan demikian, kita segera dapat mengamalkan apa yang terkandung
di dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman ibadah kita. Dan sudah
barang tentu penafsiran Alquran harus mengikuti apa yang telah
ditafsirkan oleh Nabi Muhammad. |
Aktivitas Pengajian LDII |
LDII menyelenggarakan pengajian Al Qur’an dan Al Hadits dengan
rutinitas kegiatan yang cukup tinggi. Di tingkat PAC
(Desa/Kelurahan) umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu,
sedangkan di tingkat PC (Kecamatan) diadakan pengajian seminggu
sekali. Untuk memahamkan ajarannya, LDII mempunyai program pembinaan
cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang terkoordinasi diseluruh
masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja
dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus
Manula/Lanjut usia.Ada juga pengajian UNIK (usia nikah). Disamping
itu ada pula pengajian yang sifatnya tertutup, juga pengajian
terbuka . Pada musim liburan sering diadakan Kegiatan Pengkhataman
Alquran dan hadis selama beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak
warga LDII dan non LDII untuk mengisi waktu liburan mereka. Dalam
pengajian ini pula diberi pemahaman kepada peserta didik tentang
bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau belajar dan
mengamalkan Alquran dan hadis dalam keseharian mereka. |
LDII mengadakan berbagai forum tipe pengajian berdasarkan kelompok
usia dan gender antara lain: |
1. Pengajian kelompok tingkat PAC |
Pengajian ini diadakan rutin 2 – 3 kali dalam seminggu di
masjid-masjid, mushalla-mushala atau surau-surau yang ada hampir di
setiap desa di Indonesia. Setiap kelompok PAC biasanya terdiri 50
sampai 100 orang jamaah. Materi pengajian di tingkat kelompok ini
yaitu Quran (bacaan, terjemahan dan keterangan), hadis-hadis
himpunan, dan nasihat agama. Dalam forum ini pula jamaah LDII
diajari hafalan-hafalan doa, dalil-dalil Quran Hadis dan hafalan
surat–surat pendek ALquran. Dalam forum pengajian kelompok tingkat
PAC ini jamaah juga dikoreksi amalan ibadahnya seperti praktek
berwudu dan salat. |
2. Pengajian Cabe rawit |
Pengembangan mental agama dan akhlakul karimah jamaah dimulai sejak
usia dini. Masa kanak-kanak merupakan pondasi utama dalam
pembentukan keimanan dan akhlak umat, sebab pada usia dini seorang
anak mudah dibentuk dan diarahkan. Pengajian Cabe rawit diadakan
setiap hari di setiap kelompok pengajian LDII dengan materi antara
lain bacaan iqro’, menulis pegon, hafalan doa-doa, dan surat-surat
pendek Alquran. Forum pengajian Caberawit juga diselingi dengan
rekreasi dan bermain. |
3. Pengajian Muda-mudi |
Muda-mudi atau usia remaja perlu mendapat perhatian khusus dalam
pembinaan mental agama. Pada usia ini pola pikir anak mulai
berkembang dan pengaruh negatif pergaulan dan lingkungan semakin
kuat. Karena itu pada masa ini perlu menjaga dan membentengi para
remaja dengan kefahaman agama yang memadai agar generasi muda LDII
tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat, dosa-dosa dan pelanggaran
agama yang dapat merugikan masa depan mereka. Sebagai bentuk
kesungguhan dalam membina generasi muda, LDII telah membentuk tim
Penggerak Pembina Generus (PPG) yang terdiri dari pakar pendidikan
dan ahli psikologi. Pembinaan generasi muda dalam LDII setidaknya
memiliki 3 sasaran yaitu: |
Menjadikan generasi muda yang sholeh, alim (banyak ilmunya) dan
fakih dalam beribadah. |
Menjadikan generasi muda yang berakhlakul karimah (berbudi pekerti
luhur), berwatak jujur, amanah, sopan dan hormat kepada orang tua
dan orang lain |
Menjadikan generasi muda yang tertib, disiplin, trampil dalam
bekerja dan bisa hidup mandiri |
4. Pengajian Wanita/ibu-ibu |
Para wanita, ibu-ibu dan remaja putri perlu diberi wadah khusus
dalam pembinaan keimanan dan peningkatan kepahaman agama, mengingat
kebanyakan penghuni neraka adalah kaum ibu/wanita. Sabda Rasulullah
SAW: |
“Diperlihatkan padaku Neraka, maka ketika itu kebanyakan
penghuninya adalah wanita.” Hadis riwayat Bukhori dalam Kitabu
al-Imaan |
Selain itu banyak persoalan khusus dalam agama Islam menyangkut
peran wanita dan para ibu. Haid, kehamilan, nifas, bersuci (menjaga
najis), mendidik dan membina anak, melayani dan mengelola keluarga
merupakan persoalan khusus wanita dan ibu-ibu. Disamping memberikan
kerampilan beribadah forum pengajian Wanita / ibu-ibu LDII juga
memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis tentang keputrian
yang berguna untuk bekal hidup sehari-hari dan menunjang penghasilan
keluarga. |
5. Pengajian Lansia |
Para Lansia perlu mendapatkan perhatian khusus mengingat pada usia
senja diharapkan umat muslim lebih mendekatkan diri kepada Allah
sebagai persiapan menghadap kepada Ilahi dalam keadaan khusnul
khotimah. |
“Sesungguhnya pengamalan itu dilihat dari akhirnya” |
6. Pengajian Umum |
Pengajian umum merupakan forum gabungan antara beberapa jamaah PAC
dan PC LDII. Pengajian ini juga merupakan wadah silaturahim antar
jamaah LDII untuk membina kerukunan dan kekompakan antar jamaah. |
Semua pengajian LDII bersifat terbuka untuk umum, siapapun boleh
datang mengikuti setiap pengajian sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan. |
Sumber Hukum LDII |
Sumber hukum LDII adalah Alquran dan Hadis. Dalam memahami Alquran
dan Hadis, ulama LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu,
shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih,
mustholahul-hadits, dan sebagainya. Ibarat orang akan mencari ikan
perlu sekali menggunakan alat untuk mempermudah menangkap ikan,
seperti jala ikan. Perumpamaannya adalah seperti orang yang akan
mencari jarum di dalam sumur perlu menggunakan besi semberani. Untuk
memahami arti dan maksud ayat-ayat Alquran tidak cukup hanya dengan
penguasaan dalam bahasa ataupun ilmu shorof. Alquran memang
berbahasa Arab tapi tidak berarti orang yang mampu berbahasa Arab
akan mampu pula memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an
dengan benar. Penguasaan di bidang bahasa Arab hanyalah salah satu
kemampuan yang patut dimiliki oleh seorang da’i atau muballigh,
begitupun ilmu alat (nahwu shorof). |
Di LDII untuk memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Alquran maka
para da’i ataupun para muballigh / ghoh telah memiliki
kemampuan-kemampuan sebagaimana berikut: |
1. Ilmu Balaghoh, yaitu ilmu yang dapat membantu untuk memahami dan
menentukan mana ayat-ayat yang mansukh (diganti/ralat) dan mana
ayat-ayat yang nasikh (gantinya), dan mana ayat-ayat yang merupakan
petunjuk larangan (pencegahan). |
2. Ilmu Asbabun Nuzul, yaitu ilmu yang membahas sebab-musabab
turunnya ayat-ayat Alquran. Dengan ilmu tersebut dapat
diketahui situasi dan kondisi bagaimana dan kapan serta dimana ayat
suci Alquran diturunkan. |
3. Ilmu Kalam, yaitu ilmu tauhid yang membicarakan tentang keesaan
Allah, sekaligus membicarakan sifat-sifat-Nya. |
4. Ilmu Qiro’at, yaitu ilmu yang membahas macam-macam bacaan yang
telah diterima dari Nabi Muhammad (Qiro’atus Sab’ah). |
5. Ilmu Tajwid, yaitu ilmu yang membahas cara-cara yang benar dalam
membaca Alquran. |
6. Ilmu Wujuh Wan-Nadzair, yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata
dalam Alquran yang mempunyai arti banyak. |
7. Ilmu Ghoribil Quran, yaitu ilmu yang menerangkan makna kata-kata
yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa atau tidak
juga terdapat dalam percakapan sehari-hari. |
8. Ilmu Ma’rifatul Muhkam Wal Mutasyabih, yaitu ilmu yang
menerangkan ayat-ayat hukum dan ayat-ayat yang mutasyabihah. |
9. Ilmu Tanasubi Ayatil Quran, yaitu ilmu yang membahas
persesuaian/kaitan antara satu ayat dalam Alquran dengan ayat yang
sebelum dan sesudahnya. |
10. Ilmu Amtsalil Quran, yaitu ilmu yang membahas segala
perumpamaan atau permisalan. |
Sumber : wikipedia.org