LDII dan Aktivis HAM Dalam FGD Kebangsaan Tegaskan Negara Tidak Bisa Diam dalam Urusan Intoleransi

LDII dan Aktivis HAM Dalam FGD Kebangsaan Tegaskan Negara Tidak Bisa Diam dalam Urusan Intoleransi


Jakarta (24/12). Sejak mula pendirian Republik Indonesia, para Bapak Pendiri Bangsa memahami benar negara ini lahir berpondasi atas keberagaman dan perbedaan. Untuk itu, pengelolaan keberagaman dan penanganan intoleransi adalah kewajiban negara, bukan diberikan pada ormas atau kelompok-kelompok dominan lainnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua DPP LDII Singgih Tri Sulistiyono dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Asfinawati. Mereka menegaskan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebangsaan yang diselenggarakan DPP LDII, Jakarta, Sabtu (23/12).


LDII dan Aktaivis HAM  Dalam FGD Kebangsaan Tegaskan Negara Tidak Bisa Diam dalam Urusan Intoleransi



Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPP LDII Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri (HAL) Singgih Tri Sulistiyono, menjelaskan akar sejarah toleransi di Indonesia berkaitan erat dengan kelahiran bangsa yang berasal dari konsensus keberagaman, “Aspirasi yang tergambar dalam ideologi nasional seperti Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan UUD 1945 mencerminkan visi bersama masyarakat Indonesia untuk membentuk bangsa yang bebas dari penindasan dan membangun masyarakat yang adil dan makmur,” ujar Singgih.

Namun Indonesia modern menunjukkan tanda-tanda toleransi mulai menurun, begitu pandangan Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro itu. Ia menunjukkan data bahwa di antara indikator Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), toleransi memiliki angka terendah, yaitu 68,72 persen. Bahkan, konflik agama merupakan salah satu konflik yang paling sulit dicari solusinya.

LDII dan Aktaivis HAM  Dalam FGD Kebangsaan Tegaskan Negara Tidak Bisa Diam dalam Urusan Intoleransi

Singgih yang juga Ketua DPW LDII Jawa Tengah itu menjelaskan tantangan terhadap toleransi adalah berkurangnya kesadaran mengenai perbedaan, “Kami menyoroti bagaimana isu-isu terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dieksploitasi untuk kepentingan Pemilu, tanpa memperhitungkan potensi perpecahan dan konflik,” tuturnya.

Ia juga menekankan perlunya negara memfasilitasi kerja sama antara elemen-elemen sosial, termasuk kelompok keagamaan, “Tujuannya untuk mengatasi isu bersama sebagai komunitas bangsa, seperti kemiskinan, pendidikan, lingkungan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi,” tambahnya.

LDII juga menyoroti peran krusial negara dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan bersama masyarakat dan bangsa. Peringatan diberikan agar tidak menyerahkan sepenuhnya wewenang mengatur dan menegakkan toleransi kepada lembaga swasta atau ormas tertentu, karena rawan dengan kepentingan.

“Sebaliknya, ormas diharapkan berperan dalam membina literasi dan aksi toleransi di antara anggotanya, menghindari penilaian saling lembaga yang dapat berujung pada konflik horizontal,” pungkasnya.

LDII dan Aktaivis HAM  Dalam FGD Kebangsaan Tegaskan Negara Tidak Bisa Diam dalam Urusan Intoleransi


Sementara itu, Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) dari STH Indonesia Jentera, Asfinawati menekankan pentingnya toleransi untuk menjaga harmoni dalam keberagamaan pada masyarakat plural. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2017-2021 itu, mengatakan negara harus mendukung lingkungan keberagamaan yang inklusif.

Asfinawati mengungkapkan, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ada dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945. Pasal ini berkenaan dengan hak sipil dan politik, dimana kebebasan beragama merupakan salah satu HAM yang berasal dari dalam diri individu. Oleh sebab itu kebebasan berpikir, kebebasan hati nurani dan agama ini tidak boleh dicampuri oleh negara, “Jadi dalam kacamata hukum internasional, agama tidak bisa dipisahkan dari pikiran yang ada di dalam diri dan hati nurani manusia. Karena itu tidak bisa dipaksa,” ungkapnya.

Ia menukil sebuah riset yang dilakukan di Amerika Serikat (AS) yang mengungkapkan, bahwa negara manapun, dengan agama atau kepercayaan apapun bisa menjaga toleransi. Intoleransi itu bisa dijaga dan tidak merugikan orang lain, ketika negara bisa menjaga kebebasan beragama dan kepercayaan.

Apabila negara memiliki agama tertentu yang menjadi agama resmi, maka negara tersebut tidak boleh mendiskriminasi, “Kalaupun terdapat agama tertentu yang dianut negara itu, negara harus tetap menghormati dan melindungi hak-hak warga negara yang berbeda agama atau kepercayaan,” tegasnya.

Asfinawati juga mengkritik praktik-praktik yang mengancam toleransi, seperti penodaan agama, pembubaran paksa kegiatan keagamaan, penolakan pembangunan rumah ibadah, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Ia menilai hal-hal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan HAM, serta merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Negara harus tegas menindak pelaku-pelaku intoleransi, baik yang berasal dari aparat, ormas, maupun individu. Negara juga harus memberikan perlindungan hukum kepada korban-korban intoleransi, serta memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya toleransi kepada masyarakat,” harapnya.

Menurut Asfinawati, toleransi bukan hanya soal sikap saling menghargai dan menghormati, tetapi juga soal saling mengenal dan memahami. Ia mengajak semua pihak untuk berdialog dan berinteraksi dengan sesama, tanpa memandang perbedaan agama atau kepercayaan.

“Toleransi adalah nilai luhur yang harus kita jaga dan kembangkan bersama-sama. Toleransi adalah modal sosial yang harus kita investasikan untuk masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post