The Right Man On The Right Place

 

The Right Man On The Right Place

  "Orang Yang Tepat ( ditempatkan ) Di Posisi Yang Tepat "

Pada tanggal 9 Desember 2020, sebanyak 270 daerah di Indonesia akan melaksaksanan pemungutan suara serentak guna memilih pemimpin daerah. Terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. 2 (dua) diantaranya berada di Kalimantan Tengah, pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Kalteng serta pemilihan Bupati - Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

Lalu apa urgensinya bagi kita sebagai warga negara Indonesia atau masyarakat yang berada di daerah pemilihan tersebut ? Atau bagi umat muslim khususnya ? Terlebih lagi bagi warga LDII Kalimantan Tengah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah ?

 

INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM

Negara   Kesatuan   Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam konstitusi   negara   Indonesia  yaitu  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia    Tahun    1945 menegaskan   bahwa negara    Indonsesia    adalah    negara yang    berdasarkan pada    hukum. Hukum   v   untuk   menjamin kepastian   hukum   pada masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan    pada    keadilan,    yaitu asas -asas   keadilan   dari  masyarakat sebagai tujuan dari hukum.

Prof. Jimly Assiddiqie mengemukakan   bahwa,   salah   satu unsur  yang  mutlak  harus  ada  dalam negara   hukum   itu   sendiri   adalah mengenai  pemenuhan  akan hak-hak dasar  manusia  (basic right’s). Oleh sebab  itu,  negara    Indonesia yang    berdasarkan hukum,    berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak  warga  negaranya.  Dalam  UUD RI  Tahun 1945  telah  secara  tegas memuat  hak-hak  dasar  warga  negara yang selanjutnya disebut hak konstitusional.

Sementara menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:

1. Perlindungan hak asasi manusia.

2. Pembagian kekuasaan.

3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan

4. Peradilan tata usaha Negara.

Terlihat erat kaitannya dengan  bakal 'gawe besar'  pemerintah daerah Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang. HAK PILIH warga negara dalam pemilihan kepala daerah merupakan hak konstitusional dalam bidang poilitk warga negara Republik Indonesia yang juga merupakan bagian hak asasi manusia. 

 

MEMILIH KUCING DALAM KARUNG ?

Ungkapan ini sering didengar di situasi seperti saat ini, hari - hari ber- kampanye nya pasangan calon menuju  hari H pemilukada. Dengan bijak, mereka yang terlibat didalam perhelatan pemilukada baik sebagai pelaksana di panitia penyelenggara Pemilukada maupun tim sukses paslon senantiasa mengingatkannya. Imbuhannya, " bahwa pemilukada merupakan moment penting bagi masyarakat untuk menentukan siapa yang akan menjadi pimpinan daerah masa lima tahun kedepan, oleh karenanya pergunakanlah hak pilih dengan sebaik - baiknya. Pilihlah hanya kepada paslon yang terbaik diantara yang baik ". Begitu ya pesan mereka ?

Pertanyaannya, Siapa yang terbaik ? Dan bagaimana kriteria terbaik tersebut ?

Meski demikian, kembali diawal bahwa hak memilih yang merupakan bagian dari HAM tentulah tidak bisa dipaksakan. Pemilih berhak menentukan pasangan calon yang baginya 'cocok dan pantas'. Sementara fakta di lapangan faktor X juga mempunyai andil kuat sebagai hal yang mampu mempengaruhi pemilih dalam menentukan sikapnya. Tema serupa pernah disampaikan Menkumham Mahfud MD, " money politic dalam pemilu memang sulit dihindari ". Astaghfirulloh !

Balik ke pertanyaan awal, lalu siapa yang terbaik ? Dan bagaimana kriteria terbaik tersebut ?

 

KECAP SELALU NOMOR SATU

Ada istilah yang dikenal dengan Strategy Branding , bagian sangat mendasar dari kegiatan pemasaran yang sangat penting untuk dimengerti atau dipahami secara keseluruhan. Dan prakteknya agar konsumen bisa lebih mengenal dengan mudah dan memahami terhadap produk yang ditawarkan, umumnya produsen men create nya berupa 'merk' atau 'logo', atau menciptakan slogan/quote tertentu. Intinya biar beda dengan yang lain !

Termasuk juga dimaksudkan agar prospek pemasaran kita melihat bahwa produk yang kita tawarkan adalah yang paling sesuai dengan keinginan mereka dan menjadi solusi terpenuhinya kebutuhan. Jadi jangan heran apabila melihat tampilan iklan selalu menggiurkan !

Pun demikian dengan pemilukada, jelas ada strategy branding, meski bukan barang atau jasa yang ditawarkan. Lihat saja para Paslon yang menawarkan program dan rencana kerja, memberikan ide - ide yang diklaim bakal menyelesaikan segala permasalahan yang ada saat ini, sebagian banyak seperti itu, hingga ditiap kampanye selalu mendengungkan "kami yang terbaik", "kami pasangan terhebat" , 'kami ! kami ! kami !".  Memang kecap selalu nomor satu ! 

Husnudzon, semoga benar adanya. Para PASLON yang bakal jadi pemimpin daerah tersebut dengan segala kalimat yang diteriakkan. Bukankah ucapan itu juga dapat menjadi sebuah doa ?

 

KEWAJIBAN RAKYAT UNTUK MEMILIH PEMIMPIN YANG LAYAK

Memegang kekuasaan PEJABAT sejatinya adalah sebuah amanah di setiap tempat yang ada nilai pertanggungjawaban didalamnya. Seorang PEMIMPIN yang diangkat melalui pemilihan umum, hendaklah memahami betul akan hak dan kewajibannya. Kelak ia tidak hanya ditanya oleh rakyat, tapi juga oleh Tuhan nya. 

Diantara hadist yang menunjukkan hal ini adalah Sabda Rosululloh Sholallohu Alaihi Wasallam saat berbincang perihal 'kekuasan' kepada sahabat Abu Dzar,

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي قَالَ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِي ثُمَّ قَالَ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةُ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا

Dari Abu Dzar dia berkata, saya berkata, "Wahai Rosululloh, tidakkah Anda menjadikanku sebagai pegawai (pejabat)?" Abu Dzar berkata, "Kemudian beliau menepuk bahuku dengan tangan beliau seraya bersabda: "Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah (untuk memegang jabatan) padahal jabatan merupakan amanah. Pada hari kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa yang mengambilnya dengan haq dan melaksanakan tugas dengan benar." HR Muslim

Selain  AMANAH, jabatan hendaklah juga diberikan kepada seseorang sesuai dengan KEMAMPUAN  nya. Kemampuan yang tentu saja relatif dan selayaknya disesuaikan dengan 'jabatan' tersebut. Seperti hadist diatas terjadi saat Rosululloh lebih memilih kepada KHALID bin WALID menjadi Panglima Perang dengan pertimbangan bahwa perang membutuhkan pemimpin yang kuat, pemimpin yang mampu mengamankan dan melindungi pasukannya. Bukan pemimpin lemah, yang justru dapat membahayakan pasukan. Meski Abu Dzar tak diragukan kejujurannya, namun Rosululloh melihat sisi lemahnya apabila menjadi panglima perang. Ia pantas menduduki jabatan, tapi tidak sebagai pemimpin perang.

" Sesungguhnya Khalid adalah pedang yang dihunuskan oleh Alloh kepada orang - orang musyrik " HR Ahmad.

نْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Dari Abu Huroiroh rodhilayyahu'anhu mengatakan; Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi."

Ada seorang sahabat bertanya; 'bagaimana maksud amanat disia-siakan?

Nabi menjawab; "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu." 

Maka, wajib dilakukan menempatkan seseorang yang layak untuk menduduki setiap jabatan. Sangat baik apabila setiap calon pemimpin kepala daerah terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), guna mendapatkan sosok yang benar - benar layak ( amanah dan mampu ) terhadap jabatan itu.

 

Anziluunnasa manazilahum !

The Right Man on The Right Place

 

LDII sebagai salah satu kekuatan organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia, memiliki kepedulian terhadap terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, bermartabat dan sejahtera.

Ketua DPW LDII Kalteng dalam sikapnya, menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

1. Agama Islam yang ajarannya bersumber dari Wahyu Alloh SWT, merupakan ajaran yang komprehensif (kaaffah) memiliki tuntunan kewajiban yang bersifat universal, meliputi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mengatur masalah-masalah sosial, budaya, ekonomi dan politik.

2. Politik dalam Islam ditujukan untuk menjamin tegaknya syariat dan terjaminnya urusan dunia, sarana untuk menegakkan keadilan, sarana amar ma'ruf nahi munkar dan sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

3. Sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia mengharuskan adanya proses politik demokrasi untuk memilih seorang pemimpin, baik tingkat daerah maupun tingkat nasional.

4. LDII mengharapkan agar praktek demokrasi dapat menuju terjadinya konsolidasi demokrasi yang menjadikan rakyat semakin percaya pada demokrasi, agar demokrasi dapat mencerminkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.  Sehingga dapat mencapai tujuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu mensejahterakan rakyat yang berdaulat.

5. Mengharapkan hasil proses demokrasi yang berjalan, harus memenuhi kaidah legitimasi etis, sebagai solusi strategis untuk perbaikan kinerja bangsa demi mewujudkan Indonesia makmur yang berkeadilan.

6. Mengharapkan agar berbagai tingkat kekuasaan yang melekat pada seseorang, harus dianggap sebagai amanah yang dititipkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya yang akan dimintakan pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.

7. LDII menyerukan kepada seluruh masyarakat, agar menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab, karena menyangkut masa depan.

8. Kepada penyelenggara pemilu, pengawas & institusi pendukung lainnya, agar bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan kaidah yang terkandung dalam demokrasi.

9. Menyerukan kepala seluruh fihak untuk bersama-sama secara aktif mengawal pelaksanaan pilkada tahun 2020.

10. Mengharapkan agar kita semua bisa menciptakan suasana yang kondusif, tetap rukun, aman, damai dalam harmoni huma Betang yang penuh berkah.


Post a Comment

Previous Post Next Post