Pemerintah Resmi Umumkan Biaya Pelunasan Calon Haji Khusus1446H

ldii


Keberangkatan haji tahun 1446H semakin dekat, dan bagi para calon haji yang sudah mendapatkan jatah keberangkatan tahun ini, saatnya untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah resmi mengumumkan berbagai hal terkait pelunasan biaya haji (Bipih) khusus, serta pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk memastikan seluruh calon jemaah bisa berangkat dengan lancar, berikut adalah beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan.


1. Jadwal Pengisian dan Pelunasan Bipih Khusus

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 telah menetapkan beberapa jadwal terkait konfirmasi dan pelunasan biaya Bipih Khusus:

  • Pengisian Kuota Haji Khusus dan Cadangan: Dimulai dari tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2025.
  • Perpanjangan Pengisian Sisa Kuota Haji Khusus: Dari tanggal 17 hingga 21 Februari 2025. Perpanjangan ini mencakup beberapa kasus, seperti kegagalan sistem atau permintaan khusus, seperti pendamping jemaah lansia, penyandang disabilitas, atau penggabungan keluarga yang terpisah.
  • Pengajuan Pendamping Lansia dan Penyandang Disabilitas: Permohonan pendampingan dapat dikirimkan melalui email ke subditpihk@kemenag.go.id dengan mengisi file excel manifest jemaah serta dokumen pdf surat permohonan.
  • Pengisian Sisa Kuota Akhir Haji Khusus: Dilakukan pada tanggal 27 hingga 28 Februari 2025 berdasarkan nomor urut dan kesiapan jemaah serta PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
  • Pengembalian Dana Bipih Khusus: Pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan setelah tahap pertama pelunasan melalui aplikasi SISKOPATUH.
  • Waktu Pelaksanaan Pelunasan: Setiap tahap pelunasan dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal.

2. Jemaah Haji Khusus Cadangan

Bagi jemaah haji yang berada dalam daftar cadangan, mereka wajib mengisi format pernyataan dan mengirimkannya melalui email ke subditpihk@kemenag.go.id. Ini untuk memastikan bahwa setiap calon jemaah terdaftar dengan lengkap dan siap untuk berangkat.


3. Daftar Nama Calon Jemaah Haji Khusus

Pemerintah telah mengumumkan daftar calon jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan setoran lunas Bipih Khusus secara terbuka di website resmi Kementerian Agama: haji.kemenag.go.id. Bagi jemaah yang sudah terdaftar dan siap melakukan pelunasan, pastikan untuk memeriksa status melalui situs tersebut.


4. Proses Pindah Antar PIHK

Bagi calon jemaah haji yang terdaftar pada PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku, mereka dapat melakukan pelunasan Bipih Khusus di PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan jemaah melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili.


5. Petunjuk dan Pedomani Keputusan Menteri Agama

Pimpinan PIHK dan BPS Bipih Khusus diminta untuk memedomani Keputusan Menteri Agama dan memberikan informasi yang jelas kepada seluruh jemaah haji khusus di PIHK masing-masing, agar tidak ada yang terlewat dalam proses pelunasan dan keberangkatan.

 

Pelaksanaan haji tahun ini memang semakin dekat, dan bagi calon haji yang telah mendapatkan jatah keberangkatan, sangat penting untuk memperhatikan setiap tahapan pembayaran dan administrasi. Memastikan pelunasan Bipih Khusus dilakukan tepat waktu, serta melengkapi semua dokumen yang diperlukan, akan memberikan kelancaran bagi keberangkatan ke Tanah Suci. Pemerintah juga telah memberikan kesempatan untuk mengatasi kendala yang mungkin timbul, seperti pendampingan bagi lansia atau penyandang disabilitas, serta penggabungan keluarga yang terpisah.

Pastikan untuk memeriksa situs resmi Kementerian Agama dan mengikuti instruksi yang telah ditetapkan. Dengan langkah yang tepat, proses haji tahun 1446H/2025M dapat berjalan lancar, memberi kesempatan bagi calon haji untuk menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.

Lebih baru Lebih lama