Mulai Hari Ini, Pelunasan Ongkos Haji Tahun 2024 Dibuka Jakarta, 9 Januari 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1445 H/2024 M mulai hari ini, Selasa (9/1/2024). Pelunasan tahap pertama dibuka dari tanggal 9 Januari hingga 7 Februari 2024.
Pelunasan Bipih ini berlaku bagi calon jemaah haji yang telah mendapatkan nomor porsi haji (NPH) dan telah melunasi setoran awal (SA) sebesar Rp 25 juta. Jumlah calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan Bipih tahap pertama ini sebanyak 221.000 orang.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Nizar Ali, pelunasan Bipih ini dilakukan secara online melalui bank penerima setoran haji (BPSH) yang telah ditunjuk oleh Kemenag. Nizar mengatakan, pelunasan Bipih ini harus dilakukan sesuai dengan kuota dan jadwal keberangkatan yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
“Calon jemaah haji tidak bisa memilih kuota dan jadwal keberangkatan sendiri. Mereka harus mengikuti kuota dan jadwal yang telah ditentukan oleh Kemenag berdasarkan NPH dan SA yang telah mereka bayarkan,” ujar Nizar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Nizar menjelaskan, besaran Bipih tahun 1445 H/2024 M telah ditetapkan oleh Kemenag sebesar Rp 35.235.602 untuk embarkasi Jakarta dan Rp 36.535.602 untuk embarkasi lainnya. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar 2,5 persen dari tahun sebelumnya.
“Kenaikan Bipih ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kenaikan tarif sewa akomodasi di Makkah dan Madinah, kenaikan tarif transportasi darat, kenaikan tarif penerbangan, dan kenaikan biaya operasional lainnya,” papar Nizar.
Nizar menambahkan, untuk membantu calon jemaah haji dalam memenuhi kewajiban pelunasan Bipih, Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyediakan nilai manfaat sebesar Rp 8,2 triliun. Nilai manfaat ini merupakan hasil pengelolaan dana haji yang diberikan kepada calon jemaah haji sebagai subsidi silang.
“Nilai manfaat ini akan dikurangkan dari besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji. Dengan demikian, calon jemaah haji hanya perlu membayar selisih antara Bipih dan nilai manfaat,” terang Nizar.
Nizar berharap, pelunasan Bipih ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Ia juga mengimbau calon jemaah haji untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan kesehatan yang diperlukan untuk mengikuti ibadah haji.
“Kami mengingatkan calon jemaah haji untuk segera melunasi Bipih sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jangan sampai ketinggalan, karena jika tidak melunasi Bipih, maka NPH dan SA yang telah dibayarkan akan hangus,” tutup Nizar.
Komponen | Biaya (Rp) |
---|---|
Ongkos penerbangan | 33.427.000 |
Biaya hidup | 3.200.000 |
Premi asuransi | 175.000 |
Visa | 300.000 |
Akomodasi di Mekah dan Madinah | 23.800.000 |
Konsumsi di Arab Saudi | 6.900.000 |
Transportasi di Arab Saudi | 4.700.000 |
Biaya Masyair | 17.700.000 |
Perlindungan di Arab Saudi | 139.000 |
Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi | 24.000 |
Pelayanan umum di Arab Saudi | 100.200 |
Pengelolaan BPIH di Arab Saudi | 7.184 |
Akomodasi di embarkasi | 125.000 |
Konsumsi di embarkasi | 219.000 |
Perlindungan dalam negeri | 55.400 |
Pelayanan di embarkasi dan debarkasi | 134.000 |
Pelayanan keimigrasian dalam negeri | 13.000 |
Dokumen perjalanan dalam negeri | 210.000 |
Pembinaan jemaah haji di dalam negeri | 940.000 |
Pelayanan umum di dalam negeri | 774.000 |
Pengelolaan BPIH | 311.000 |
Total | 93.406.172 |
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1445 H/2024 M ditetapkan sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Biaya tersebut terdiri dari komponen-komponen yang tertera pada tabel di atas.
Komponen dengan biaya terbesar adalah ongkos penerbangan, yaitu sebesar Rp33,4 juta. Biaya ini meliputi biaya tiket pesawat, biaya ground handling, dan biaya lainnya.
Komponen dengan biaya terbesar kedua adalah akomodasi di Mekah dan Madinah, yaitu sebesar Rp23,8 juta. Biaya ini meliputi biaya penginapan, biaya katering, dan biaya lainnya.
Komponen dengan biaya terbesar ketiga adalah biaya konsumsi di Arab Saudi, yaitu sebesar Rp6,9 juta. Biaya ini meliputi biaya makan dan minum selama berada di Arab Saudi.
Komponen dengan biaya terbesar keempat adalah biaya Masyair, yaitu sebesar Rp17,7 juta. Biaya ini meliputi biaya transportasi, biaya konsumsi, dan biaya lainnya selama berada di Masyair.
Komponen-komponen lainnya memiliki biaya yang relatif lebih kecil.
Sumber artikel:
- Biaya Haji 1445 H/2024 M Telah Ditetapkan, BPKH Siapkan Nilai Manfaat 8,2 T Penuhi Biaya Haji 1445 H/2024 M
- Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024