
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar penyuluhan hukum bagi 200 santri dan remaja masjid LDII di Masjid Baitul Izza, Pringsewu, Lampung (18/6). Kegiatan kerjasama Kejari dan DPD LDII Kabupaten Pringsewu ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum generasi muda.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan, “Bayangkan, jika hidup seperti sebuah game di handphone. Maka, hukum adalah aturan mainnya.” Ia menambahkan bahwa memahami hukum akan membuat generasi muda lebih bijak di media sosial, tangguh menghadapi narkoba, dan berani melawan perundungan. Bagus juga berharap, “Semoga kelak, jaksa dari Pringsewu, ada yang berasal dari pesantren.”
Ketua DPD LDII Pringsewu, Dian Arif Rahman, menekankan pentingnya pemahaman hukum di era modern. “Hukum bukan semata-mata urusan aparat penegak hukum, melainkan urusan semua lapisan masyarakat, termasuk umat Islam,” tuturnya. LDII berkomitmen membentuk generasi muda yang berilmu agama, sadar hukum, taat aturan, dan memiliki wawasan kebangsaan. “Kegiatan ini akan menjadi upaya strategis dalam membentuk karakter santri yang mampu menjadi pelopor kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan berkomunikasi dua arah, akan menjadi upaya edukasi yang efektif sekaligus mendekatkan aparat penegak hukum dengan masyarakat,” imbuhnya.
Ketua DPW LDII Provinsi Lampung, M. Aditya, menutup dengan pernyataan, “Kehidupan berbangsa yang dikelola dengan baik akan menjadi fondasi kuat bagi dakwah Islam yang damai dan berkelanjutan.”