3 Prinsip Etos Kerja ala Ketua Umum DPP LDII: ๐๐ž๐ง๐ž๐ซ, ๐Š๐ฎ๐ซ๐ฎ๐ฉ, ๐๐š๐ง ๐‰๐š๐ง๐ฃ๐ข

3 Prinsip Etos Kerja ala Ketua Umum DPP LDII: Bener, Kurup, dan Janji


JAKARTA. Etos kerja adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen, dedikasi, dan profesionalisme seseorang dalam menjalankan pekerjaan atau usaha. Etos kerja yang baik dapat meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja seseorang, serta memberikan kepuasan dan kebahagiaan bagi dirinya sendiri dan orang lain.

Namun, etos kerja yang baik tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis atau keterampilan saja, tetapi juga oleh aspek moral atau nilai-nilai yang dipegang oleh seseorang. Nilai-nilai moral ini dapat bersumber dari agama, budaya, atau norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Salah satu contoh nilai moral yang dapat menjadi dasar etos kerja adalah konsep “Bener, Kurup, dan Janji” yang berasal dari bahasa Jawa. Konsep ini telah dijabarkan oleh Ketua DPP LDII Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Ardito Bhinadi sebagai tiga prinsip etos kerja yang harus menjadi pondasi masyarakat dalam mendirikan usaha.

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan pada “Webinar Peningkatan Kapasitas UB dan Warung Warga” yang digelar atas kerja sama antara DPP LDII dengan Kementerian Perdagangan RI, pada Sabtu (20/1), di Kantor DPP LDII, Jakarta.


Bener: Kerjanya Baik dan Halal Sesuai Kemampuan

Prinsip pertama adalah “Bener”, yang artinya kerjanya baik dan halal sesuai kemampuan. Prinsip ini mengajarkan agar seorang pelaku usaha bekerja dengan penuh semangat, profesionalisme, kreativitas, dan integritas. Seorang pelaku usaha harus berusaha menghasilkan produk atau jasa yang berkualitas, bermanfaat, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Selain itu, prinsip ini juga mengajarkan agar seorang pelaku usaha bekerja dengan cara yang halal, yaitu sesuai dengan syariat Islam dan peraturan pemerintah. Seorang pelaku usaha harus menjauhi segala bentuk kecurangan, penipuan, korupsi, atau praktik-praktik yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan menerapkan prinsip “Bener”, seorang pelaku usaha dapat membangun kepercayaan dan reputasi yang baik di mata pelanggan, mitra, dan masyarakat. Seorang pelaku usaha juga dapat meraih keberkahan dan ridha Allah SWT atas usahanya.


Kurup: Hasilnya Sesuai Kesepakatan

Prinsip kedua adalah “Kurup”, yang artinya hasilnya (profitnya) sesuai kesepakatan. Prinsip ini mengajarkan agar seorang pelaku usaha jujur dan adil dalam menentukan harga jasa atau produk yang dihasilkan. Seorang pelaku usaha harus memperhitungkan biaya produksi, kualitas produk, permintaan pasar, dan daya beli masyarakat.

Seorang pelaku usaha tidak boleh menetapkan harga yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain. Seorang pelaku usaha juga harus transparan dan konsisten dalam memberikan informasi tentang produk atau jasa yang ditawarkan, serta memberikan pelayanan yang baik dan ramah kepada pelanggan.

Dengan menerapkan prinsip “Kurup”, seorang pelaku usaha dapat menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan pelanggan, mitra, dan masyarakat. Seorang pelaku usaha juga dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan dalam berusaha.


Janji: Waktunya Pas atau Hasil Pekerjaannya Sesuai

Prinsip ketiga adalah “Janji”, yang artinya waktunya pas atau hasil pekerjaannya sesuai. Prinsip ini mengajarkan agar seorang pelaku usaha menepati janji dan komitmen yang telah dibuat dengan pihak lain. Seorang pelaku usaha harus menghormati kesepakatan yang telah disetujui, baik mengenai waktu, kualitas, maupun kuantitas pekerjaan.

Seorang pelaku usaha tidak boleh mengingkari atau menunda-nunda pelaksanaan pekerjaan tanpa alasan yang sah. Seorang pelaku usaha juga harus bertanggung jawab dan bersedia memperbaiki kesalahan atau kekurangan yang terjadi dalam pekerjaannya.

Dengan menerapkan prinsip “Janji”, seorang pelaku usaha dapat menunjukkan sikap yang bertanggung jawab, disiplin, dan profesional dalam bekerja. Seorang pelaku usaha juga dapat memenuhi harapan dan kepuasan pelanggan, mitra, dan masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post