Membedakan Spekulasi dengan Investasi

Membedakan Spekulasi dengan Investasi

 

Saat ini di era digital, semakin banyak transaksi yang dijalankan secara online atau digital. Banyak diataranya mengandung unsur riba, termasuk ada pula yang merupakan transaksi spekulasi berkedok investasi. Bagaimana membedakan transaksi online yang mengandung usur riba dan spekulasi?

Transaksi riba dapat dikenali dari ada tidaknya tambahan pengembalian dari pokok pinjaman. Contoh transaksi riba dalam pinjaman offline maupun online: Fulan mengajukan pinjaman ke lembaga keuagan konvensional Rp50.000.000, dan diminta mengembalikan Rp55.000.000. Tambahan Rp5.000.000 dalam pinjam meminjam tersebut hukumnya riba. Adakalanya tidak disebut dengan istilah bunga, namun menggunakan istilah jasa layanan 2% dari pokok pinjaman per bulan. Contoh lain: Fulan mengajukan pinjaman online (pinjol) dengan jasa layaan per hari 0,75%. Kesemuanya adalah riba karena adanya kewajiban mengembalikan melebihi dari pokok pinjaman. Riba hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Contoh: crowdfunding (penghimpunan dana) permodalan atau pinjaman. Contoh: tawaran investasi online melalui aplikasi dengan imbalan bunga 2% per bulan. Transaksi ini mengandung unsur riba, hukumnya haram.

Masih banyak yang terjebak dalam pinjaman online karena tidak memperhatikan secara teliti persyaratan pinjaman. Orang yang meminjam dari pinjol terkejut ketika mendapatkan tagihan yang berlipat ganda. Mereka membaca tidak ada tulisan bunga, sehingga dianggap halal. Padahal ada sebutan lain berupa layanan jasa harian yang karakteristiknya sama dengan bunga, yaitu adanya tambahan dari pokok modal.


يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا الربا أضعافا مضاعفة واتقوا الله لعلكم تفلحون سورة آل عمران : 130


Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian makan riba dalam keadaan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah agar kalian beruntung.


عن أسامة بن زيد أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إنما الربا في الدين قال عبد الله معناه درهم بدرهمين.

رواه الدارمي في كتاب البيوع


Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya riba berada pada pinjaman." Abdillah berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham (dibayar) dua dirham.

Di jaman serba digital, banyak tawaran "investasi" dengan tawaran keuntungan tinggi dan cepat menggunakan berbagai aplikasi online. Hati-hati ketika mendapatkan tawaran agar terhindar dari jebakan spekulasi dengan kedok "investasi". Ciri ciri spekulasi antara lain: Pertama, menanamkan modal pada bisnis maya/semu (tidak ada transksi barang secara riil). Contoh: trading forex, yaitu perdagangan antar mata uang asing dalam suatu kontrak, tidak ada pertukaran uang secara fisik, hanya nilai mata uang saja yang ditransaksikan. Trading forex hukumnya haram karena mengandung unsur riba dan maysir. Riba karena melakukan transaksi uang dengan uang tidak yadan bi yadin (tidak secara tunai). Maysir karena terdapat unsur perjudian dalam menebak nilai mata uang pasangan yang akan terjadi. Jika tebakannya tepat akan mendapat keuntungan, namun jika tebakannya salah akan hilang uangnya senilai kontrak. Transaksi antar mata uang yang diperbolehkan adalah tukar menukar antar mata uang (contoh: dollar terhadap rupiah) dengan nilai kurs sesuai kesepakatan atau harga pasar dan penyerahan keduanya dilakukan secara tunai sebelum para pihak berpisah (contoh: tukar menukar uang di money changer).

Kedua, transaksi bersifat trading (perdagangan) menit/ jam/harian dari suatu instrumen investasi yang belum dikuasai. Contoh: trading indeks harga saham yaitu perdagangan fluktuasi harga saham di suatu negara berdasarkan kontrak, bukan perdagangan aset riil. Trading indeks harga saham adalah perdagangan indeks harga saham gabungan beberapa perusahaan, bukan jual beli saham suatu perusahaan. Indeks harga saham adalah angka statistik perubahan harga dari kumpulan saham yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu. Trading indeks harga saham hukumnya haram karena mengandung unsur gharar dan maysir.

Ghararnya karena yang diperdagangkan adalah indeks harga saham gabungan beberapa perusahaan (sesuatu yang sifatnya abstrak), bukan saham perusahaannya. Maysirnya karena bersifat spekulasi (untung untungan). Transaksi jual beli saham yang diperbolehkan adalah investasi pembelian saham syariah.

Artinya: Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi, anshob (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka menjauhlah kalian dari perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.

Ketiga, transaksi berisiko tinggi bergantung pada fluktuasi nilai. Semakin fluktuatif, semakin menarik orang untuk ambil risiko. Contoh: spekulasi penambangan dan perdagangan cryptocurrency. Cryptocurrency adalah alat pembayaran virtual yang bisa diperoleh melalui pembelian maupun penambangan (minning). Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran oleh pemerintah. Perdagangan cryptocurrency adalah memperdagangkan uang kripto dengan uang fisik (rupiah, dollar, dan sejenisnya) maupun dengan uang kripto lain atau uang digital. Trading cryptocurrency hukumnya haram karena mengandung unsur gharar dan maysir. Gharar karena uang kripto tidak diakui sebagai alat bayar yang sah oleh pemerintah. Maysir karena menjadi sarana spekulasi atau untung untungan.

Berbeda dengan spekulasi, investasi adalah menanamkan modal pada aset riil, bersifat jangka menengah dan panjang, serta ketika melakukan transaksi dengan risiko terukur berdasarkan nilai fundamental ekonomi dan pasar. Agar lebih memudahkan dalam membedakan antara spekulasi dengan investasi dapat diringkas dalam tabel di bawah ini: 


Investasi

1. Menanamkan modal pada aset riil. Contoh: beli saham, properti, emas perhiasan/batangan.

2. Bersifat jangka menengah dan panjang. Contoh: mencari deviden (kentungan) yang dibagikan tiap tahun, dan capital gain (keuntungan harga saham di masa mendatang).

3. Risiko terukur berdasarkan nilai fundamental ekonomi dan pasar.


Spekulasi

1. Menanamkan modal pada bisnis maya. Contoh: trading indeks harga saham, forex, emas, produk derivative.

2. Bersifat trading menit/jam/harian. Contoh: trading indeks harga saham, forex, bursa emas. Bisa trading berkali-kali dalam satu hari, spekulasi pada fluktuasi nilai saham, forex, dan emas.

3. Risiko tinggi bergantung pada fluktuasi nilai. Semakin fluktuatif, semakin menarik orang untuk ambil risiko.


Oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si Ketua DPP LDII Koordinator Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat - Nuansa Persada Edisi Cetak Mei 2022


Post a Comment

Previous Post Next Post