Zakat: Kewajiban dan Keutamaan bagi Orang yang Berharta

asrama kitab zakat 2024


Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab. Nisab adalah batasan minimal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab maka ia wajib berzakat. Sebaliknya, seseorang tidak wajib zakat apabila hartanya tidak mencapai nisab.

Nisab dan kadar zakat setiap jenis harta berbeda-beda. Misalnya, nisab zakat emas dan perak atau harta simpanan adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan 200 dirham (setara 595 gram perak). Kadar zakatnya adalah 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas per tahun. Kadar zakatnya juga 2,5%. Nisab zakat harta perniagaan adalah setara dengan nisab emas atau perak. Kadar zakatnya adalah 2,5% dari modal dan keuntungan. Nisab zakat perusahaan adalah setara dengan nisab emas atau perak. Kadar zakatnya adalah 2,5% dari laba bersih. Nisab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq (setara 653 kg) dari hasil panen. Kadar zakatnya adalah 10% jika disiram dengan air hujan atau sungai, dan 5% jika disiram dengan air sumur atau pompa. Nisab zakat harta peternakan berbeda-beda tergantung jenis dan jumlah hewan. Kadar zakatnya juga berbeda-beda.

Zakat memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik bagi orang yang berzakat maupun orang yang menerima zakat. Zakat merupakan bentuk ibadah yang mengandung unsur tazkiyah (pembersihan) jiwa dan harta. Dengan berzakat, seseorang dapat membersihkan hatinya dari sifat kikir, bakhil, sombong, dan tamak. Zakat juga dapat membersihkan hartanya dari sumber yang tidak halal, berkah yang kurang, dan risiko yang besar.

Zakat juga merupakan bentuk ibadah yang mengandung unsur infaq (mengeluarkan) harta di jalan Allah. Dengan berzakat, seseorang dapat menunjukkan rasa syukur, taat, dan cinta kepada Allah. Zakat juga dapat menunjukkan rasa peduli, solidaritas, dan keadilan sosial kepada sesama manusia, khususnya kaum fakir, miskin, dan dhuafa.

Zakat juga merupakan bentuk ibadah yang mengandung unsur barakah (keberkahan) harta dan hidup. Dengan berzakat, seseorang dapat mendapatkan pahala yang besar, ampunan yang luas, dan rahmat yang melimpah dari Allah. Zakat juga dapat mendatangkan berkah, kemudahan, dan perlindungan bagi harta dan hidupnya di dunia dan akhirat.

Namun, tidak semua orang yang berharta mau dan mampu berzakat. Ada yang lalai, ragu, atau bahkan menolak untuk berzakat. Padahal, Allah dan Rasul-Nya telah memberikan peringatan keras bagi orang-orang yang bakhil dan tidak mau berzakat. Allah berfirman dalam Al-Quran:

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (yaitu) pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahi mereka, lambung mereka dan punggung mereka dengan emas dan perak itu, (seraya dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barangsiapa yang telah dianugerahi oleh Allah berupa harta, lalu dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka di hari Kiamat kelak harta itu akan menjadi ular jantan yang berkepala gundul (sebab banyak berbisa) dan yang punya dua gigi taring. Lalu Allah mengalungkannya kepada orang yang bakhil itu pada hari Kiamat. Kemudian ular itu mencengkeram kedua rahangnya, seraya berkata: “Aku inilah hartamu, aku inilah harta yang kamu simpan.” 

Oleh karena itu, marilah kita segera tunaikan zakat jika hartamu telah mencapai nisab. Jangan sampai kita termasuk orang-orang yang bakhil dan merugi di dunia dan akhirat. Ingatlah bahwa zakat adalah hak Allah dan hak sesama manusia yang harus kita tunaikan dengan ikhlas, tepat, dan benar. Semoga Allah menerima zakat kita dan memberikan kita keberkahan, rahmat, dan ampunan-Nya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama