Perhiasan Wanita dan Gelang Berubah Jadi Api

عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَتْ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُ أَهْلِ جَهَنَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


Perhiasan adalah salah satu hal yang disukai oleh banyak wanita. Perhiasan dapat menambah kecantikan dan keindahan bagi wanita yang mengenakannya. Namun, perhiasan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi oleh wanita yang memilikinya, yaitu zakat.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul. Zakat adalah hak Allah yang harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Zakat dapat membersihkan harta dari kotoran dan dosa, menghapus keserakahan dan kikir, menumbuhkan rasa syukur dan cinta kepada Allah, meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan umat.

Salah satu jenis harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak, baik yang berupa uang, tabungan, investasi, maupun perhiasan. Emas dan perak adalah harta yang paling berharga dan paling banyak diminati oleh manusia, terutama wanita. Oleh karena itu, emas dan perak juga memiliki potensi untuk menimbulkan penyakit hati, seperti sombong, riya, iri, dengki, dan tamak.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35)

Dari ayat ini, kita dapat mengetahui bahwa Allah mengancam orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa mengeluarkan zakatnya dengan siksa yang pedih di akhirat. Emas dan perak yang mereka simpan akan menjadi penyebab azab bagi mereka. Mereka akan disiksa dengan emas dan perak yang mereka cintai di dunia.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali lempengan itu dingin, maka akan dipanaskan kembali untuknya pada hari yang panjangnya lima puluh ribu tahun, hingga ia melihat jalan (menuju) surga atau neraka.” (HR. Muslim no. 987)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang-orang yang tidak menzakati emas dan peraknya akan mendapatkan siksa yang sangat berat dan lama di hari kiamat. Mereka akan merasakan sakit yang luar biasa akibat disetrika dengan lempengan api yang berasal dari emas dan perak yang mereka sayangi.


عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَتْ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُ أَهْلِ جَهَنَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Dari Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami, lalu beliau bersabda: Wahai kaum wanita, bersedekahlah meskipun dengan perhiasan kalian, karena sesungguhnya kalian adalah mayoritas penghuni neraka pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi)


عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam membawa anak wanitanya, dan di tangan anak wanita tersebut terdapat dua gelang tebal yang terbuat dari emas, kemudian beliau berkata kepadanya: "Apakah engkau memberikan zakat emas ini?" Wanita tersebut berkata; tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang karena kedua gelang tersebut Allah memberimu dua gelang dari api pada Hari Kiamat?" Khalid berkata; kemudian wanita tersebut melepas kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; kedua gelang itu untuk Allah 'azza wajalla dan rasulNya.


Adapun nisab zakat emas adalah 20 mitsqal (setara dengan 85 gram) dan nisab zakat perak adalah 200 dirham (setara dengan 595 gram). Jika seseorang memiliki emas atau perak yang mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika seseorang memiliki emas dan perak yang keduanya mencapai nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari masing-masing jenisnya. Jika seseorang memiliki emas atau perak yang tidak mencapai nisab, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya, kecuali jika ia memiliki uang atau harta lain yang dapat mencapai nisab jika digabungkan dengan emas atau peraknya.

Post a Comment

Previous Post Next Post