Paspor Elektronik Indonesia, Simak Keunggulannya

Paspor Elektronik Indonesia

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ada dua jenis paspor yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi, yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor).

Keunggulan E-Paspor

Berikut adalah beberapa keunggulan dari e-paspor dibandingkan dengan paspor biasa:

  1. Data lebih lengkap dan akurat: E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor, yang tersimpan di dalam chip dan dapat dikenali hanya menggunakan pemindaian. Data biometrik tersebut sudah sesuai dengan standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO).

  2. Autogate Bandara: Bagi pemegang paspor elektronik, mereka dapat dikenali dengan lebih cepat melalui pemindaian pada mesin autogate bandara. Pemegang paspor elektronik tidak perlu mengunjungi atau melapor terlebih dulu ke konter imigrasi di bandara.


Kantor Imigrasi Sampit

Kantor imigrasi Kelas II TPI Sampit didirikan pada tahun 1977 dengan status sebagai Pos Pembantu, pada bulan Desember tahun 1983 kedudukannya ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Sampit dengan alamat di Jalan Tjilik Riwut KM 01 Sampit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.05.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi, maka Kantor Imigrasi Kelas III Sampit dinaikkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI sampit sampai dengan sekarang. Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mempunyai 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan 1 (satu) Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK)  yakni TPI  Sampit dan Kumai Pangkalan Bun yang melayani pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan awak alat angkut dan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Kabupaten Kotawaringin Barat yang berlokasi di Jl. Edy Suwargono, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Pangkalan Bun


Cara Pembuatan E-Paspor

Berikut adalah langkah-langkah dalam pembuatan e-paspor:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan: Dokumen yang diperlukan antara lain kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga (KK), dan dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

  2. Buat janji temu dengan kantor imigrasi terdekat: Anda dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

  3. Bayar biaya pembuatan paspor elektronik: Biaya pembuatan paspor elektronik adalah Rp650.000.

  4. Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan bawa dokumen yang diperlukan: Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk memasukkan data pribadi ke dalam sistem dan dilakukan pengambilan foto serta sidik jari.

Dengan keunggulan-keunggulan tersebut, e-paspor memberikan kemudahan dan keamanan yang lebih bagi pemegangnya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post