Berdamailah, karena KDRT Berpotensi Menghancurkan Rumah Tangga

Berdamailah, karena KDRT Berpotensi Menghancurkan Rumah Tangga

 

Apa yang Anda rasakan bila mendengar istilah KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Apakah menurut Anda kekerasan hanya tentang fisik seperti dipukul, ditampar, ditendang, bahkan yang baru-baru ini sering jadi buah bibir masyarakat, dicekik dan dibanting?

Apa itu KDRT?

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Ternyata, menurut UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, berikut beberapa Jenis KDRT yang sering terjadi: 

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik yang tercatat pada Pasal 6 ini merupakan tindakan melukai fisik yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Artinya, berbagai macam kekerasan fisik seperti yang Anda dan kebanyakan orang duga, seperti dipukul, ditampar, dan segainya, jika sampai menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit, bahkan luka berat, termasuk dalam kekerasan fisik. Maka dari itu, disarankan untuk segera melapor bila Anda menyaksikan atau mengalami sendiri kekerasan fisik dalam rumah tangga.

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis tercantum pada Pasal 7, yang menjelaskan bahwa segala perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Masalah ini kerap remeh bagi kebanyakan orang. Padahal, sama beratnya dengan kekerasan fisik. Bukan hanya akan mengganggu kehidupan pribadi korban yang mungkin trauma dan tidak berdaya setiap harinya, namun kekerasan psikis dapat mempengaruhi masa depannya. Penyembuhan terhadap gangguan mental dan kepribadian kerap membutuhkan waktu lebih lama.

3. Kekerasan Seksual

Undang-undang Pasal 8 menyebutkan, kekerasan seksual dalam rumah tangga memiliki arti pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Mungkin Anda tak asing dengan berita-berita salah satu anggota keluarga yang mencabuli anggota keluarga lainnya, atau berita tentang kepala keluarga yang tega menjual anak atau istrinya. Seringkali korban dibungkam atas alasan membongkar aib keluarga (karena pelakunya internal), malu, dan sebagainya. Padahal, korban memiliki hak penuh melapor dan berhak dilindungi atas tindakan keji itu meski pelaku tersebut adalah anggota keluarganya sendiri.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Meski tanpa luka fisik, mental, ataupun seksual, Pasal 9 menyebut; (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian  ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku pada orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Singkatnya, segala bentuk penelantaran dalam rumah tangga, lahir-batin yang tidak sesuai dengan janji nikah dan melanggar sighat taklik akan ada pertanggungjawaban di mata hukum. Demikian juga yang tidak memenuhi tanggungjawab nafkah lahir dan batin, namun melarang korban bekerja yang berarti dikendalikan pelaku.

Itulah empat jenis KDRT yang sesuai dengan undang-undang. Bila Anda menyaksikan atau bahkan mengalami jenis-jenis kekerasan diatas, jangan ragu untuk melapor.  kihutimes.com

Post a Comment

Previous Post Next Post