Cara Bijak Investasi Melalui Crowdfunding

Cara Bijak Investasi Melalui Crowdfunding (Urun Dana)

 

Kerjasama usaha sudah lama dikenal masyarakat untuk memulai usaha atau meningkatkan kapasitas usahanya. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memulai usaha dan meningkatkan kapasitas usaha. 

Pertama, membuka usaha dengan modal sendiri. Cara ini tentunya bagi mereka yang memiliki modal cukup untuk membuka usaha dan telah memiliki perencanaan usaha. 

Kedua, membuka usaha kerjasama dengan teman atau saudara. Kerjasama ini memiliki kelebihan yaitu bisa patungan modal dan kerja untuk mengelola usaha. Bagi mereka yang belum punya pengalaman, cara tersebut dapat ditempuh. Ketiga, membuka usaha dengan pinjaman modal baik dari teman, saudara, atau lembaga keuangan/pembiayaan. Meminjam modal tidak selalu mudah. Pemberi pinjaman tentunya akan memperhatikan siapa yang pinjam, kelayakan usahanya, kemampuan mengembalikan, dan persyaratan maupun penilaian kelayakan lainnya.

Di era digital, banyak cara berinvestasi dan mencari modal dengan lebih mudah. Salah satunya adalah melalui crowdfunding. Istilah crowdfunding terdiri dari dua kata yakni crowd dan funding. Crowd memiliki arti keramaian atau kerumunan sedangkan funding berarti pembiayaan atau pendanaan. Crowdfunding dapat diartikan sebagai pendanaan oleh sekelompok orang atau juga merupakan bentuk inisiatif dari individu/tim/organisasi/entitas untuk melakukan pengumpulan dana yang demi mewujudkan suatu proyek. Pada saat ini istilah crowdfunding lebih ditujukan pada sebuah metode penggalangan dana melalui internet dan atau jejaring sosial dalam waktu dan jumlah terbatas untuk memenuhi target pendanaan usaha maupun sosial. Bahasa sederhana dari crowdfunding adalah urun dana, patungan, atau saweran dalam Bahasa Jawa dan Sunda.

Seseorang yang ingin membuka usaha atau meningkatkan usaha atau mengelola proyek, dapat membuka crowdfungding yang memberikan kesempatan pada masyarakat atau pihak lain untuk ikut urun modal dalam usaha atau proyek tersebut. Sebaliknya, masyarakat yang ingin berinvestasi dapat mencari perusahaan-perusahaan crowdfunding untuk menanamkan modalnya. Semua orang bisa ikut memberikan pinjaman atau permodalan untuk investasi dari usaha UMKM hingga properti dengan mudah dan cepat. Imbal hasil yang ditawarkan juga menarik. Banyak platform crowdfunding yang membuka patungan berinvestasi mulai dari ribuan rupiah, puluhan ribu, ratusan ribu, hingga jutaan rupiah. Contoh: Fulan ingin berinvestasi ternak, namun belum memiliki pengetahuan dan pengalaman beternak. Maka Fulan cukup mencari platform crowdfunding yang menawarkan investasi peternakan.

Bagaimana cara berinvestasi melalui platform crowdfunding? Pertama, tentukan terlebih dahulu minat usahanya. Minat usaha ini bisa berdasarkan hobby, ketertarikan pada suatu usaha tertentu, hingga karena sedang tren saja. Berinvestasi pada bidang usaha yang disenangi, akan memberikan motivasi untuk banyak belajar dari usaha tersebut. Misal: ketika tertarik membuka usaha ternak ayam, maka ia akan banyak belajar usaha ternak ayam melalui berbagai sumber digital maupun langsung ke peternak. Kedua, pelajari tawaran berbagai platform crowdfunding pada bidang usaha yang diminati. Menggunakan media internet, dengan mudah akan ditemukan berbagai platform crowdfunding yang menawarkan patungan berbagai macam usaha. Pilihlah crowdfunding yang menawarkan patungan usaha sesuai yang diminati terlebih dahulu, sebelum investasi di berbagai macam bidang usaha. Baca dengan cermat mengenai bidang usahanya, besar modal yang dibutuhkan, pembagian keuntungan, dan legalitas usahanya.

Ketiga, pelajari pembagian keuntungan yang ditawarkan. Ada dua macam pembagian keuntungan yang ditawarkan oleh perusahaan yang membuat platform crowdfunding: berbasis bunga dan prinsip bagi hasil. Pilihlah crowdfunding yang menawarkan pembagian keuntungan dengan menggunakan prinsip syariah. Crowdfunding syariah ini menawarkan patungan modal usaha dengan akad murabahah atau musyarakah.

Jika murabahah, pembagian keuntungan berdasarkan margin jual beli barang dagangan, sedangkan musyarakah berdasarkan nisbah bagi hasil dari keuntungan usaha. Hindari crowdfunding yang menawarkan keuntungan pinjaman berbasis bunga karena termasuk transaksi riba, hukumnya haram.

Keempat, pastikan legalitas usahanya. Di era digital, banyak bermunculan platform yang tidak memiliki legalitas usaha. Hati-hati terhadap tawaran patungan usaha illegal, alih-alih mendapat untung, bisa-bisa bunting karena dananya dilarikan pemilik usaha tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi hampir setiap bulan mengumumkan daftar investasi bodong. Cek legalitas usaha perusahaan yang menawarkan patungan usaha secara online di situs https://www.ojk.go.id/

Kelima, mulailah berinvestasi secara bertahap dan berkelanjutan. Ada orang yang ingin berinvestasi langsung dengan modal besar, hampir semua tabungannya diinvestasikan dengan harapan mendapatkan hasil yang besar pula. Lebih bijak apabila berinvestasi secara bertahap dan berkelanjutan. Mulailah mengatur keuangan dengan menyisihkan Sebagian uangnya untuk berinvestasi pada crowdfunding yang halal, legal, dan rasional dalam menawarkan bisnis serta keuntungannya. Seiring dengan imbal hasil yang diterima, tambahkan secara bertahap dana yang dimiliki pada investasi yang sama. Selanjutnya, bila investasi pada usaha yang sama sudah berjalan lancar dan memberikan imbal hasil yang baik, mulailah mempelajari untuk investasi pada bidang usaha lain.

Investasi online melalui platform crowdfunding memang lebih mudah dan menarik bagi anak muda saat ini yang akrab dengan gadget sehari-harinya. Bahkan bagi mereka yang tidak banyak memiliki simpanan uang, bisa memilih usaha yang patungan modalnya kecil nilainya. Perhatikan cara bijak berinvestasi online melalui platform crowdfunding yang telah dijelaskan di atas. Prinsip dasar memilih tempat berinvestasi adalah halal, legal, dan rasional.


Oleh: : Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si  Ketua DPP LDII Koordinator Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat/Dosen - Nuansa Persada Edisi Cetak Juli 2022


Post a Comment

Previous Post Next Post