KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta 10710
Telepon. (021) 3811642-3811654-3800200
Tromol Pos 3500 / Jakarta Faksimile (021) 3800174 SITUS www.haji.kemenag.go.id
Nomor : B- 09040 /DJ/Dt.II.II/KS.02/1/2024
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
9 Januari 2024
Hal
: Pembayaran Setoran Lunas Bipih Reguler Tahun 1445H/2024M
Tahap Kesatu
Kepada Yth.
1
2
. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
. Pimpinan BPS Bipih
Di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, sehubungan pelaksanaan pembayaran pelunasan Biaya
Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler tahun 1445H/2024M, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1
. Tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap kesatu akan dilaksanakan pada setiap hari
kerja sebagai berikut:
a. Tanggal 10 Januari s.d. 12 Februari 2024
b. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan
1
5.00 WIB.
2
3
. Kriteria pelunasan Jemaah Haji reguler tahap kesatu :
a. Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia;
c. Jemaah Haji Reguler cadangan
. Petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan Bipih Tahun 1445
Hijriah/2024 Masehi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, sebagaimana
terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kepada Saudara agar dapat mempersiapkan
dan menyampaikan informasi kepada seluruh Jemaah Haji yang ada di wilayah masing-masing
untuk terlaksananya proses pembayaran pelunasan sebagaimana mestinya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
·
Wassalam,
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri
Saiful Mujab
Tembusan Yth;
1
2
. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : j38VOj
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
NOMOR 83 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN PELUNASAN
BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI REGULER
TAHUN 1445 HIJRIAH/2024 MASEHI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Diktum KEEMPAT BELAS
Keputusan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2024 tentang
Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun
1445 Hijriah/2024 Masehi, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya
Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024
Masehi;
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
2019
tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
2
. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
6
765);
3
4
5
. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 874);
. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/
2
118/2023 tentang Standar Tehnis Pemeriksaan kesehatan
Dalam Rangka Penetepan Status Istitaah Kesehatan Jemaah
Haji;
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 tentang
Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi;
7. Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang
Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi;
8. Keputusan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2024 tentang
Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi;
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0
-
2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI
DAN UMRAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PEMBAYARAN PELUNASAN BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI
REGULER TAHUN 1445 HIJRIAH/2024 MASEHI.
KESATU
: Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024
Masehi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
: Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan acuan bagi penyelenggara Ibadah Haji di
tingkat pusat dan daerah di lingkungan Kementerian Agama
serta Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji dalam
pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445
Hijriah/2024 Masehi.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PENYELENGGRAAN HAJI DAN UMRAH,
HILMAN LATIEF
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0
-
3 -
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
NOMOR 83 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN PELUNASAN
BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI REGULER
TAHUN 1445 HIJRIAH/2024 MASEHI
BAB I
KUOTA DAN PENGISIAN KUOTA
A. Kuota
Kuota Haji reguler sebanyak 203.320 (dua ratus tiga ribu tiga ratus dua
puluh)
B. Pengisian kuota
Kuota jemaah haji reguler sebanyak 203.320 (dua ratus tiga ribu tiga ratus
dua puluh) terdiri dari:
a. kuota jemaah haji reguler sebanyak 190.897 (seratus sembilan puluh
ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) orang;
b. kuota jemaah haji reguler prioritas lanjut usia sebanyak 10.166 (sepuluh
ribu seratus enam puluh enam) orang;
c. kuota pembimbing ibadah sebanyak 685 (enam ratus delapan puluh lima)
orang; dan
d. kuota petugas haji daerah sebanyak 1.572 (seribu lima ratus tujuh puluh
dua) orang.
BAB II
PELUNASAN
Pelunasan kuota Jemaah Haji reguler dibagi menjadi 2 tahap yaitu:
1
. Tahap kesatu diperuntukkan bagi:
a. Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji
tahun berjalan;
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia; dan
c. Jemaah Haji Reguler cadangan
2
. Tahap kedua
a. Pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian
Kuota Haji Reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir
pelunasan.
b. Pengisian sisa kuota haji tahap kedua dikembalikan kepada masing-
masing provinsi atau kabupaten/kota.
c. Pengisian kuota haji reguler tahap kedua berdasarkan urutan:
1) Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya
mengalami kegagalan sistem;
2
3
4
) Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia;
) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga;
) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas;
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0
-
4 -
BAB III
PERSYARATAN DAN MEKANISME PELUNASAN DAN PENGISIAN KUOTA
A. Persyaratan dan Mekanisme Pelunasan Tahap Kesatu
1. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji
tahun berjalan:
a. Persyaratan Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota
keberangkatan musim haji tahun berjalan:
Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota
terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
1
) berstatus aktif;
2) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 12 Mei 2024
atau sudah menikah.
3
) belum pernah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi
Bipih paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut.
) memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan;
4
5
) belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah
menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun
kecuali pembimbing KBIHU dengan persyaratan sebagai berikut:
a) Warga Negara Indonesia;
b) memiliki sertifikat pembimbing haji profesional yang masih
berlaku;
c) membuat surat pernyataan kesanggupan membimbing
Jemaah Haji lansia dan berkebutuhan khusus;
d) membuat surat pernyataan kesediaan untuk bersinergi dan
berkoordinasi dalam pembinaan dan pelayanan dengan PPIH
kloter dan PPIH Arab Saudi;
e) memiliki jemaah bimbingan dibuktikan dengan daftar nama
jemaah bimbingan, sekurang-kurangnya memuat nama
Jemaah Haji, nomor porsi, alamat Jemaah Haji dan nomor
telepon Jemaah Haji; dan
f) membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak
bahwa daftar nama Jemaah Haji bimbingan benar sesuai
dengan format 2 terlampir.
b. Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota
keberangkatan musim haji tahun berjalan:
1
) Jemaah Haji melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih yang
sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
) Pembayaran Bipih Jemaah Haji adalah sebesar besaran Bipih per
embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
2
3
) Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Mekanisme Pelunasan bagi Pembimbing KBIHU yang memiliki porsi
masuk alokasi kuota tahun berjalan:
1
) Pembimbing KBIHU melapor ke Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dengan membawa dokumen persyaratan
sebagaimana pada huruf A.1.a.5);
2) Petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan
verifikasi persyaratan sebagaimana pada angka 1);
3
) Petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi membuka
blokir pelunasan pembimbing KBIHU yang memiliki porsi masuk
alokasi kuota tahun berjalan;
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0
-
5 -
4
) Pembimbing KBIHU melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih
besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih
ditambah dengan virtual account dari BPKH;
5) Pembimbing KBIHU yang telah melakukan pembayaran Bipih
melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Jemaah Haji lanjut usia
a. Pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia
dilakukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-
masing provinsi dengan persyaratan sebagai berikut:
1
2
) minimal berusia 65 tahun pada tanggal 12 Mei 2024;
) terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun sebelum
keberangkatan kloter pertama 1445H/2024M atau telah terdaftar
sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019; dan
) memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan.
3
b. Mekanisme Pelunasan prioritas kuota Jemaah Haji Reguler lanjut
usia:
1
2
3
) Jemaah Haji Reguler lanjut usia melakukan pembayaran Bipih
pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih
pengganti.
) Pembayaran Bipih Jemaah Haji Reguler lanjut usia adalah
sebesar Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan
virtual account dari BPKH.
) Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang telah melakukan
pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
B. Persyaratan dan Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Tahap Kedua
1
. Jemaah Haji Tahap Kesatu yang pada saat proses pelunasan mengalami
kegagalan sistem
a. Jemaah Haji yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan
sistem dengan definisi sebagai berikut:
1
2
3
4
) Jemaah Haji yang mengalami kegagalan proses pelunasan akibat
gangguan jaringan SISKOHAT dan/atau BPS Bipih;
) Jemaah Haji yang belum masuk dalam daftar Jemaah Haji berhak
melunasi pada Tahap Kesatu karena kesalahan sistem;
) Jemaah Haji yang sulit dihubungi karena hambatan komunikasi
dan/atau geografis;
) Jemaah Haji yang sudah melakukan pemeriksaan istitha’ah
Dinas
kesehatan
namun
belum
dientri
oleh
Kesehatan/Kementerian Kesehatan.
5
) Jemaah Haji belum berstatus istitha’ah pada tahap Kesatu, tetapi
pada saat pelunasan tahap Kedua ditetapkan telah memenuhi
istitha’ah kesehatan.
b. Persyaratan
Persyaratan Jemaah Haji gagal sistem merujuk pada persyaratan
pelunasan Jemaah Haji tahap kesatu.
c. Mekanisme pelunasan
1
) Jemaah Haji melapor ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi.
2
) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi membuat rekomendasi
untuk disampaikan ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji
dan Umrah.
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0
-
6 -
3
) Jemaah Haji melakukan pembayaran Bipih sebesar Bipih per
embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari
BPKH.
4) Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Pendamping Jemaah Haji lanjut usia
a. Persyaratan Jemaah Haji lanjut usia untuk mendapatkan
pendamping sebagai berikut:
1) Jemaah Haji lanjut usia yang akan didampingi sudah melakukan
pelunasan Bipih pada Tahap Kesatu;
2
) Jemaah Haji lanjut usia yang akan didampingi merupakan
Jemaah Haji yang memerlukan bantuan orang lain dalam
aktivitas sehari-hari berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas
Kesehatan setempat.
b. Persyaratan pendamping Jemaah Haji lanjut usia sebagai berikut:
1
) pendamping Jemaah Haji lanjut usia yaitu anak kandung atau
menantu yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, akta nikah,
dan akta kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta distempel
basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya;
) pendamping telah terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal
2
3
4
13 Mei 2019;
) pendamping terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan
jemaah lanjut usia;
) pendamping memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan.
c. Mekanisme pelunasan:
1
) Pendamping Jemaah Haji lansia mengajukan permohonan secara
tertulis ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
melampirkan bukti pendukung yang sah secara lengkap. Seluruh
berkas pendukung wajib diverifikasi oleh petugas Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2
) Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota meng-input data
berdasarkan usulan tersebut ke dalam aplikasi SISKOHAT. Proses
input data pengajuan yang memenuhi syarat pada aplikasi
SISKOHAT akan ditutup pada tanggal 27 Februari 2024.
) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat
surat rekomendasi usulan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan
Haji dan Umrah atas pengajuan Jemaah Haji lansia dengan satu
pendamping yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah di-input
ke dalam aplikasi SISKOHAT.
3
4
) Petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan
verifikasi berkas dan pengurutan data berdasarkan nomor porsi
atas pengajuan tersebut. Bagi usulan yang memenuhi syarat
verifikasi, dibuatkan surat rekomendasi usulan kepada Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q. Direktur
Pelayanan Haji Dalam Negeri sesuai dengan sisa kuota provinsi.
) Jemaah Haji yang sudah disetujui pengajuannya, melakukan
pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi
dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual
account dari BPKH.
5
6
) Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0
-
7 -
3
. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua
terpisah
a. Persyaratan Jemaah Haji penggabungan suami/istri, anak
kandung/orang tua dan saudara kandung terpisah dengan
ketentuan sebagai berikut:
1
) memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah
(
suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/
orang tua kandung/saudara kandung) dilegalisir dan stempel
basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya;
) Jemaah Haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Bipih
pada Tahap Kesatu;
) Jemaah Haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai Jemaah
Haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019;
2
3
4
) terdaftar dalam satu provinsi yang sama;
5) memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan.
b. Mekanisme pelunasan:
1
) Jemaah Haji penggabungan suami/istri, anak kandung/orang
tua dan saudara kandung terpisah mengajukan permohonan
secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dengan melampirkan bukti pendukung yang sah secara lengkap.
Seluruh berkas pendukung wajib diverifikasi oleh petugas Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2
) Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota meng-input data
berdasarkan usulan tersebut ke dalam aplikasi SISKOHAT. Proses
input data pengajuan yang memenuhi syarat pada aplikasi
SISKOHAT akan ditutup pada tanggal 27 Februari 2024.
3
) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat
surat rekomendasi usulan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan
Haji dan Umrah atas pengajuan Jemaah Haji penggabungan
suami/istri, anak kandung/orang tua, dan saudara kandung
terpisah dengan satu pendamping yang dinyatakan memenuhi
syarat dan telah di-input ke dalam aplikasi SISKOHAT.
4
) Petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan
verifikasi berkas dan pengurutan data berdasarkan nomor porsi
atas pengajuan tersebut. Bagi usulan yang memenuhi syarat
verifikasi, dibuatkan surat rekomendasi usulan kepada Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q. Direktur
Pelayanan Haji Dalam Negeri sesuai dengan sisa kuota provinsi.
) Jemaah Haji yang sudah disetujui pengajuannya, melakukan
pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi
dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual
account dari BPKH.
5
6
) Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4
. Pendamping Jemaah Haji penyandang disabilitas
a. Persyaratan Jemaah Haji penyandang
mendapatkan pendamping sebagai berikut:
disabilitas
untuk
1) Jemaah Haji penyandang disabilitas yang akan didampingi sudah
melakukan pelunasan Bipih pada Tahap Kesatu;
2
) Jemaah Haji penyandang disabilitas yang akan didampingi
merupakan Jemaah Haji yang memerlukan bantuan orang lain
dalam aktivitas sehari-hari berdasarkan surat rekomendasi dari
Dinas Kesehatan setempat.
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0
-
8 -
b. Persyaratan pendamping Jemaah Haji penyandang disabilitas
sebagai berikut:
1
) Pendamping Jemaah Haji penyandang disabilitas yaitu
suami/istri/anak kandung/saudara kandung atau menantu yang
dibuktikan dengan Kartu Keluarga, akta nikah, dan akta
kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta distempel basah oleh
pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya;
2
3
4
5
) Jemaah Haji penyandang disabilitas sudah melakukan pelunasan
Bipih pada Tahap Kesatu;
) pendamping telah terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal
13 Mei 2019;
) pendamping terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan
jemaah penyandang disabilitas;
) pendamping memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan.
c. Mekanisme pelunasan:
1
) Pendamping Jemaah Haji penyandang disabilitas mengajukan
permohonan secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah
secara lengkap. Seluruh berkas pendukung wajib diverifikasi oleh
petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2
) Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota meng-input data
berdasarkan usulan tersebut ke dalam aplikasi SISKOHAT. Proses
input data pengajuan yang memenuhi syarat pada aplikasi
SISKOHAT akan ditutup pada tanggal 27 Februari 2024.
) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat
surat rekomendasi usulan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan
Haji dan Umrah atas pengajuan Jemaah Haji penyandang
disabilitas dengan satu pendamping yang dinyatakan memenuhi
syarat dan telah di-input ke dalam aplikasi SISKOHAT.
3
4
) Petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan
verifikasi berkas dan pengurutan data berdasarkan nomor porsi
atas pengajuan tersebut. Bagi usulan yang memenuhi syarat
verifikasi, dibuatkan surat rekomendasi usulan kepada Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q. Direktur
Pelayanan Haji Dalam Negeri sesuai dengan sisa kuota provinsi.
) Jemaah Haji yang sudah disetujui pengajuannya, melakukan
pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi
dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual
account dari BPKH.
5
6
) Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
C. Persyaratan dan Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Cadangan
1. Persyaratan Jemaah Haji reguler cadangan
a) Jemaah Haji reguler cadangan sebesar 30% dari jumlah kuota
provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
b) Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan
data SISKOHAT dengan ketentuan:
1
) berstatus aktif;
2) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 12 Mei 2024
atau sudah menikah;
3
4
) memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan; dan
) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah
menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0
-
9 -
2
. Mekanisme pelunasan Jemaah Haji reguler cadangan
a) Jemaah Haji cadangan melapor ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota domisili;
b) Jemaah Haji cadangan menandatangani surat pernyataan
sebagaimana contoh pada format 1;
c) Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuka
blokir pelunasan pada aplikasi SISKOHAT;
d) Jemaah Haji cadangan melakukan pembayaran setoran lunas Bipih
pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih
pengganti; dan
e) Jemaah Haji cadangan melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih
besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih
ditambah dengan virtual account dari BPKH.
3
. Mekanisme pengisian kuota bagi Jemaah Haji cadangan
a) Pengisian kuota bagi Jemaah Haji cadangan dilaksanakan apabila:
1) hingga akhir masa pelunasan tahap kedua masih terdapat sisa
kuota; atau
2) terdapat Jemaah Haji yang telah melunasi namun menunda atau
membatalkan keberangkatannya.
b) Pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi
atau kabupaten/kota berdasarkan urutan nomor porsi.
c) Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi Kuota Haji ke dalam
kuota kabupaten/kota, pengisian kuota Jemaah Haji cadangan dapat
diberikan kepada kabupaten/kota lain dalam satu provinsi atas
usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
d) Apabila Jemaah Haji cadangan nomor urut berikutnya tidak dapat
berangkat pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, maka Jemaah haji
cadangan wajib melakukan pemeriksaan istitha’ah kesehatan dan
membayar selisih Bipih di tahun berikutnya.
BAB IV
KUOTA TAMBAHAN
1
2
3
. Dalam hal terdapat kuota tambahan, pengisian kuota tambahan diambil
dari Jemaah Haji cadangan lunas berdasarkan urutan nomor porsi.
. Pengisian kuota tambahan dilakukan setelah pelunasan tahap kesatu
berakhir.
. Dalam hal terdapat jemaah haji kuota tambahan yang menunda
keberangkatannya, maka diisi oleh jemaah haji cadangan lunas nomor
urut porsi berikutnya.
BAB V
WAKTU PELUNASAN
Waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
1
2
3
4
. Pembayaran setoran lunas Bipih reguler dilakukan pada BPS Bipih yang
sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
. Tahap kesatu pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai
tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan 12 Februari 2024.
. Tahap kedua pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai
tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024.
. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai
dengan 15.00 WIB.
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0
-
10 -
BAB VI
BLANKSPOT DAN NON TUNAI
A. Pembayaran Pelunasan Bipih bagi Jemaah Haji di Wilayah Blankspot Bank
Syariah Indonesia:
1
. Jemaah Haji yang berdomisili di kabupaten/kota yang tidak terdapat
Kantor Bank Syariah Indonesia, pembayaran pelunasan Bipih dilakukan
melalui layanan kas keliling, transfer antar bank, Agen BSI Smart (Agen
Laku Pandai BSI) atau non teller.
2
. Jemaah Haji yang telah melakukan transfer dan dananya tersedia di
rekening Jemaah Haji di BPS Bipih dianggap sebagai perintah untuk
melakukan pelunasan Bipih tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
B. Pelunasan Non Teller
1. Jemaah Haji dapat melakukan Pelunasan Bipih dengan sistem non teller
melalui ATM, Internet Banking, dan Mobile banking.
2. BPS Bipih wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas Bipih non
teller ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara elektronik.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
1
. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan Jemaah Haji yang
menunda keberangkatan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji
dan Umrah c.q. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri.
2. Jemaah Haji yang pindah kewarganegaraan, maka haknya sebagai Jemaah
Haji Indonesia dicabut dan dibatalkan.
3
. Dalam hal Jemaah Haji sudah pernah diumumkan berhak lunas dan tidak
melunasi Bipih sejak tahun 2019, dapat mengusulkan untuk masuk kuota
Haji Reguler tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi setelah mendapatkan
rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
. Apabila jumlah pengajuan pendamping Jemaah Haji lanjut usia melebihi
dari jumlah sisa kuota provinsi atau kabupaten/kota, maka prioritas
diberikan berdasarkan urutan usia tertua dari Jemaah Haji lanjut usia yang
didampingi.
4
5
. Apabila jumlah pengajuan penggabungan mahram terpisah melebihi dari
jumlah sisa kuota provinsi atau kabupaten/kota, maka prioritas diberikan
berdasarkan urutan nomor porsi.
6
. Apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi
masih terdapat sisa kuota Pembimbing KBIHU dan/atau kuota Petugas Haji
Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk Jemaah Haji Reguler
nomor porsi berikutnya.
7
8
9
. Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler, sisa kuota haji provinsi dapat
diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam
1(satu) embarkasi.
. Jemaah Haji prioritas lanjut usia, pendamping lanjut usia, pendamping
penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram yang telah melunasi
Bipih namun tidak berangkat, statusnya akan kembali menjadi daftar
tunggu pada porsi semula serta Bipih pelunasan dikembalikan.
. Jemaah Haji prioritas lanjut usia yang meninggal dunia atau sakit permanen
dapat dilimpahkan setelah masa operasional penyelenggaraan haji tahun
1
445 Hijriah/2024 Masehi berakhir dan statusnya kembali menjadi daftar
tunggu serta Bipih pelunasan dikembalikan.
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0
-
11 -
1
0. Jika kuota Jemaah haji cadangan nomor urut berikutnya tidak terpenuhi,
maka sisa kuota dapat diberikan kepada provinsi lain dengan
mengutamakan provinsi dalam 1 (satu) embarkasi.
11. Apabila masih terdapat sisa kuota setelah masa pelunasan dan pengisian
Jemaah Haji cadangan, maka akan diatur lebih lanjut.
1
2. BPS Bipih memastikan seluruh rekening Jemaah Haji berstatus aktif hingga
6
(enam) bulan setelah masa operasional haji berakhir.
DIREKTUR JENDERAL
PENYELENGGRAAN HAJI DAN UMRAH,
HILMAN LATIEF
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0
-
12 -
Format 1
SURAT PERNYATAAN JEMAAH HAJI CADANGAN
TAHUN 1445 HIJRIAH/2024 MASEHI
Sehubungan dengan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun
445 Hijriah/2024 Masehi, pada hari ………… tanggal……… bulan……………..
tahun…………. maka dengan ini, Saya :
1
Nama
: ………………………………………………………………
Bin/Binti
No. Porsi
No. Telepon
Alamat
: ………………………………………………………………
: ………………………………………………………………
: ………………………………………………………………
: ………………………………………………………………
…
……………………………………………………………
Menyatakan.
1
2
3
4
. Bahwa saya bersedia melakukan pelunasan Bipih Reguler tahun 1445
Hijriah/2024 Masehi secara sukarela, tanpa ada paksaan dan tekanan dari
pihak manapun.
. Bahwa saya adalah Jemaah Haji dengan status cadangan yang ikut
melunasi namun baru dapat diberangkatkan bilamana masih terdapat sisa
kuota setelah pelunasan selesai.
. Bahwa Saya adalah Jemaah Haji dengan status cadangan bersedia
diberangkatkan dengan kloter yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Agama.
. Apabila kuota telah terpenuhi setelah masa pelunasan selesai dan nomor
porsi saya tidak masuk dalam pengisian sisa kuota, maka saya tidak akan
menuntut apapun terkait dengan keberangkatan tersebut kepada
Kementerian Agama.
5
. Apabila kuota telah terpenuhi setelah masa pelunasan selesai dan nomor
porsi saya tidak masuk dalam pengisian sisa kuota, maka saya bersedia
untuk kembali melakukan pemeriksaan Istitha’ah pada tahun berikutnya.
. Apabila Bipih Reguler tahun berikutnya mengalami kenaikan, maka saya
bersedia untuk membayar selisih Bipih di tahun berikutnya.
.
6
7
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dan ditandatangani untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
…
……………………, 2024
Yang membuat pernyataan
Materai 10.000
…
……………………………
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0
-
13 -
Format 2
FORMAT LAMPIRAN
SURAT PERNYATAAN PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK
DAFTAR NAMA JEMAAH HAJI BIMBINGAN
Saya yang bertanggung jawab di bawah ini:
Nama
: ………………………………………………………………
: ………………………………………………………………
: ………………………………………………………………
: ………………………………………………………………
: ………………………………………………………………
Bin/Binti
No. Porsi
No. Telepon
Alamat
…
……………………………………………………………
Nama KBIHU
: ………………………………………………………………
Alamat KBIHU : ………………………………………………………………
……………………………………………………………
…
Bertanggung jawab atas daftar nama Jemaah Haji bimbingan tersebut adalah
benar. Apabila di kemudian hari ditemukannya data yang tidak benar atau
timbul gugatan, maka saya siap bertanggung jawab secara administratif
dan/atau pidana.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari
pihak manapun.
…
……………………, 2024
Yang membuat pernyataan
Materai 10.000
…
……………………………
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : rwnIG0