Jaksa Masuk Pesantren, Upaya Cegah Bullying dan Penegakkan Hukum



Boyolali, Jawa Tengah (21 Desember 2023) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boyolali menggelar program "Jaksa Masuk Pesantren" di Pondok Pesantren Nur Huda 2, naungan DPD LDII Kabupaten Boyolali, pada Kamis (23/11).

Kasubsie Itpolhukam Teknologi Informasi dan Prosaren Kejari Boyolali, Dhimas Mahendra mengatakan, acara itu bertujuan mengingatkan para santri bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Sehingga, para santri dapat mengenal hukum, dan menjauhi hukuman," katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini kerap terjadi perundungan terhadap sesama santri di pesantren. "Dengan adanya pengetahuan mengenai hukum, semoga dapat mengurangi perundungan," imbuhnya.

Menanggapi itu, pimpinan Ponpes Nur Huda, Ari Haryanto menyambut baik program tersebut. "Dengan penyuluhan hukum, para santri akan mengetahuan peraturan dan norma hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Menurutnya, semua warga negara harus patuh dan tunduk terhadap hukum di Indonesia. "Tidak ada yang kebal hukum," tutupnya.

Pentingnya Pendidikan Hukum di Pesantren

Pendidikan hukum di pesantren merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para santri, sehingga mereka dapat menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

Salah satu bentuk pendidikan hukum di pesantren adalah melalui program "Jaksa Masuk Pesantren" yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali. Program ini memberikan penyuluhan hukum kepada para santri tentang berbagai hal, mulai dari dasar-dasar hukum Indonesia, hingga hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Pendidikan hukum di pesantren dapat memberikan manfaat yang besar bagi para santri. Manfaat tersebut antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran hukum. Para santri akan mengetahui bahwa setiap perbuatan mereka harus tunduk pada hukum.
  • Mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dengan mengetahui hukum, para santri akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
  • Meningkatkan kemampuan para santri dalam menyelesaikan masalah. Pengetahuan hukum dapat membantu para santri untuk menyelesaikan masalah secara adil dan sesuai dengan hukum.

Oleh karena itu, pendidikan hukum di pesantren perlu terus didorong dan dikembangkan. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti bekerja sama dengan lembaga-lembaga hukum, atau memasukkan materi hukum dalam kurikulum pesantren.

Post a Comment

Previous Post Next Post