Indeks Kualitas Udara (AQI) adalah ukuran yang digunakan untuk menilai pencemaran udara. Indeks ini biasa digunakan oleh badan pemerintah untuk memperlihatkan seberapa buruk kualitas udara di suatu daerah1. Negara-negara memiliki indeks berbeda-beda, namun umumnya menggunakan skala warna dan angka untuk menunjukkan tingkat kesehatan udara.
Indeks Kualitas Udara (AQI) biasanya menghitung konsentrasi partikulat halus (PM2.5), partikulat kasar (PM10), ozon (O3), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan karbon monoksida (CO) di udara. Partikulat halus adalah partikel kecil yang dapat masuk ke dalam paru-paru dan aliran darah, menyebabkan gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan kanker. Ozon adalah gas yang dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, serta merusak paru-paru. Sulfur dioksida dan nitrogen dioksida adalah gas yang dapat menyebabkan asma, bronkitis, dan hujan asam. Karbon monoksida adalah gas yang dapat mengurangi kemampuan darah untuk mengangkut oksigen, menyebabkan sakit kepala, lemas, dan bahkan kematian.
Indeks Kualitas Udara (AQI) biasanya memiliki rentang angka dari 0 hingga 500, dengan 0 berarti kualitas udara sangat baik dan 500 berarti kualitas udara sangat buruk. Indeks ini juga dibagi menjadi beberapa kategori, seperti berikut2:
- Baik: AQI 0-50. Kualitas udara dianggap memuaskan dan polusi udara hanya sedikit atau tidak ada dampak bagi kesehatan.
- Sedang: AQI 51-100. Kualitas udara dapat diterima, namun kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit pernapasan mungkin mengalami dampak kesehatan ringan.
- Tidak sehat bagi kelompok sensitif: AQI 101-150. Kelompok sensitif mungkin mengalami dampak kesehatan yang lebih serius, sedangkan dampak bagi populasi umum masih tidak signifikan.
- Tidak sehat: AQI 151-200. Semua orang mungkin mulai mengalami dampak kesehatan yang merugikan, sedangkan kelompok sensitif mungkin mengalami dampak kesehatan yang lebih serius.
- Sangat tidak sehat: AQI 201-300. Dampak kesehatan bagi semua orang menjadi lebih serius dan berisiko. Kelompok sensitif mungkin mengalami dampak kesehatan yang sangat serius atau bahkan mengancam jiwa.
- Berbahaya: AQI 301-500. Dampak kesehatan bagi semua orang menjadi darurat dan berpotensi fatal. Kelompok sensitif mungkin mengalami dampak kesehatan yang ekstrem atau bahkan kematian.
Indeks Kualitas Udara (AQI) dapat membantu masyarakat untuk mengetahui kondisi udara di sekitarnya dan mengambil tindakan pencegahan yang sesuai. Misalnya, jika AQI menunjukkan tingkat polusi yang tinggi, masyarakat dapat mengurangi aktivitas luar ruangan, memakai masker wajah, menggunakan pemurni udara di dalam ruangan, atau mencari tempat dengan udara lebih bersih.
Indeks Kualitas Udara (AQI) juga dapat membantu pemerintah untuk membuat kebijakan dan program yang bertujuan untuk mengurangi emisi polutan dan meningkatkan kualitas udara. Misalnya, pemerintah dapat memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor, memberikan insentif transportasi publik atau ramah lingkungan, menetapkan standar emisi industri, atau melakukan kampanye edukasi dan sosialisasi.
Indeks Kualitas Udara (AQI) adalah salah satu indikator penting untuk menilai kesehatan lingkungan dan masyarakat. Dengan mengetahui indeks ini, kita dapat lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap udara yang kita hirup setiap hari.
Berikut ini adalah data kualitas udara di kota-kota besar di Indonesia yang saya rangkum dari sumber-sumber terpercaya:
Kualitas udara diukur berdasarkan konsentrasi partikulat halus (PM2.5) di udara, yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan kanker. PM2.5 adalah partikel kecil yang berdiameter kurang dari 2,5 mikrometer, atau sekitar 3% dari diameter rambut manusia1.
World Health Organization (WHO) menetapkan standar kualitas udara ideal memiliki bobot konsentrasi PM2.5 antara 0 sampai 10 mikrogram per meter kubik (µg/m3) untuk rata-rata tahunan, dan antara 0 sampai 25 µg/m3 untuk rata-rata harian1.
Menurut laporan World Air Quality Report dari IQAir, sebuah perusahaan yang menyediakan data dan solusi kualitas udara, rata-rata konsentrasi PM2.5 di Indonesia pada tahun 2021 adalah 34,3 µg/m3, menempatkan Indonesia di peringkat ke-26 dari 131 negara dengan kualitas udara terburuk di dunia2.
Laporan IQAir juga menunjukkan bahwa kota-kota besar di Indonesia memiliki kualitas udara yang jauh dari standar WHO, dengan beberapa kota bahkan memiliki konsentrasi PM2.5 lebih dari tujuh kali lipat dari standar ideal. Berikut ini adalah daftar 10 kota besar di Indonesia dengan kualitas udara terburuk pada tahun 2021, beserta rata-rata konsentrasi PM2.5-nya2:
- Pasarkemis, Jawa Barat: 136 µg/m3
- Cileungsir, Jawa Barat: 122 µg/m3
- Kota Tangerang, Banten: 120 µg/m3
- South Tangerang, Banten: 119 µg/m3
- Kota Bekasi, Jawa Barat: 114 µg/m3
- Kota Bandung, Jawa Barat: 111 µg/m3
- Kabupaten Serang, Banten: 109 µg/m3
- Jakarta, DKI Jakarta: 105 µg/m3
- Kota Bogor, Jawa Barat: 98 µg/m3
- Indralaya, Sumatera Selatan: 81 µg/m3
Sementara itu, berikut ini adalah daftar 10 kota besar di Indonesia dengan kualitas udara terbaik pada tahun 2021, beserta rata-rata konsentrasi PM2.5-nya2:
- Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur: 11 µg/m3
- Kota Medan, Sumatera Utara: 13 µg/m3
- Mamuju, Sulawesi Barat: 16 µg/m3
- Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah: 17 µg/m3
- Jambi, Jambi: 20 µg/m3
- Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah: 20 µg/m3
- Palembang, Sumatera Selatan: 20 µg/m3
- Kota Kendari, Sulawesi Tenggara: 21 µg/m3
- Kota Banda Aceh, Aceh: 22 µg/m3
- Kabupaten Malang, Jawa Timur: 24 µg/m3
Selain IQAir, data kualitas udara di Indonesia juga dapat diperoleh dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), yang mengoperasikan sejumlah stasiun pemantauan kualitas udara di berbagai daerah. BMKG menggunakan Indeks Standar Pencemar (ISP) sebagai ukuran kualitas udara, yang menghitung konsentrasi lima polutan utama yaitu PM10, SO2, NO2, CO, dan O33.
ISP memiliki rentang angka dari 0 hingga 500, dengan 0 berarti kualitas udara sangat baik dan 500 berarti kualitas udara sangat buruk. ISP juga dibagi menjadi enam kategori, yaitu baik (0-50), sedang (51-100), tidak sehat (101-199), sangat tidak sehat (200-299), berbahaya (300-399), dan sangat berbahaya (400-500)3.
Berdasarkan data BMKG, pada tanggal 13 Juni 2023 pukul 03:00 WIB, kota-kota besar di Indonesia memiliki ISP sebagai berikut3:
- Jakarta: 105 (tidak sehat)
- Bandung: 153 (tidak sehat)
- Semarang: 51 (sedang)
- Surabaya: 84 (sedang)
- Denpasar: 51 (sedang)
- Makassar: 74 (sedang)
- Medan: 13 (baik)
- Palembang: 20 (baik)
- Pekanbaru: 51 (sedang)
- Pontianak: 51 (sedang)