Yuk Hitung Harta yang Kita Miliki, Bila Telah Sampai Nishab Jangan Lupa Bayar Zakat ya !


kalkulator zakat ldii


Sebagai seorang Muslim, wajib bagi kita untuk membayar zakat maal. Zakat maal merupakan kewajiban bagi setiap orang Muslim yang memiliki harta yang mencukupi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam agama Islam.

Pembayaran zakat maal diwajibkan sebagai salah satu rukun Islam dan memiliki manfaat yang sangat besar bagi pemilik harta dan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan.

Menurut agama Islam, zakat maal harus dibayarkan setiap tahun sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki oleh seseorang yang memenuhi syarat wajib zakat. Harta yang dikenakan zakat antara lain seperti uang tunai, emas, perak, saham,

Klik tautan berikut, untuk membantu menghitung Zakat Maal  Kalkulator Zakat Uang, Emas dan Perak (ldii.or.id)




Adapun manfaat zakat maal adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW 
2. Menumbuhkan kepedulian dan solidaritas sosial
3. Mengurangi kesenjangan sosial antara orang kaya dan miskin
4. Menjadi anjuran Allah dan membuat kehidupan kita menjadi lebih baik dan benar di mata Allah.
5. Meningkatkan pahala dan keberkahan rezeki
6. Memberikan kepuasan hati dan merasa lega dalam pikiran karena telah memenuhi kewajiban secara baik dan benar.
7. Menjaga harta dari sifat pelit dan rakus


Sementara bagi mereka yang tidak mendatangkan zakat, padahal telah sampai nishab, maka Allah SWT memberikan ancaman, 

۞ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَـٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍۢ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, [Surat At-Taubah (9) ayat 34]


Oleh karena itu, sebagai Muslim, kita harus berusaha untuk melaksanakan kewajiban zakat maal dengan sungguh-sungguh, karena hal tersebut merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT serta menjadi jalan untuk meningkatkan kualitas kehidupan spiritual dan material kita.


1. "وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُواْ بِاللّهِ هُوَ مَوْلاَكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ" - سورة الحج، الآية 78

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berpeganglah dengan Allah; Dia-lah Pelindungmu yang terbaik dan Penolongmu yang terbaik."

2. "وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ" - المؤمنون، الآية 60

Artinya: "Dan orang-orang yang memberikan apa yang diberikan dan hati mereka takut karena mereka akan kembali kepada Rabb mereka."

3. "الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا" - البقرة، الآية 275

Artinya:  "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." 

4. "وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ" - التوبة، الآية 34

Artinya: "Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beri mereka kabar (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

5. "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ" - البقرة، الآية 267

Artinya: "Wahai orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu belanjakan daripadanya, sedang kamu sendiri tidak suka membelanjakannya.
Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Dari dalil-dalil tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa zakat maal merupakan salah satu kewajiban umat muslim dan dianggap penting dalam Islam. Zakat dapat membantu membangun kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, umat muslim diwajibkan menunaikan zakat maal bagi yang telah memenuhi nishab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama