Ideologi Jadi Polemik Saat Dibicarakan di Ruang Publik

Ideologi Jadi Polemik Saat Dibicarakan di Ruang Publik

 

Jakarta. Balai Litbang Agama dan Diklat Jakarta menggelar bedah buku yang membahas “Kontestasi Ideologi Politik Gerakan Islam Indonesia” karya Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi (10/11). Dalam acara yang digelar secara hybrid tersebut, menghadirkan para narasumber yang membahas kontestasi ideologi di media sosial, sekaligus polemik yang menyertainya di ruang publik.

Polemik itu misalnya perang tafsir ayat atau kutipan hadits di media sosial, bahkan terjadi juga perang ideologi. Zainut Tauhid dalam penelitiannya mengupas kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) sebelum dibubarkan pemerintah. Ia meneliti bagaimana pertarungan ideologi politik antimainstream diimbangi dengan narasi ideologi politik NU dan Muhammadiyah.

Salah satu pembahas adalah Sekretaris Pengurus Besar Muhammadiyah Prof. Abdul Mukti. Ia mengatakan, ideologi tidak bisa dibendung meski dinyatakan terlarang sekalipun. “Meski demikian, ideologi tidak selalu berbasis agama. Sekarang sangat beragam karena ada media sosial yang menjadi ruang baru yang tidak terjangkau regulasi,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, kontestasi ideologi akan terus terjadi. Menurutnya, ada empat faktor penyebab kontestasi terus terjadi, karena Reformasi 1998 memberikan ruang kebebasan berpendapat yang luar biasa. Padahal di negara muslim lain hal itu dibatasi.

“Ini adalah realitas politik yang menjadi penyubur bagi siapa pun, yang punya gagasan bahkan ekspresi identitas atau ideologi,” ujarnya. Kedua, ruang kebebasan diwadahi teknologi digital. Menurutnya, separuh waktu masyarakat di Indonesia banyak dihabiskan di media sosial. Fenomena tersebut menyebabkan semua orang bisa menyampaikan aspirasi di media sosial.

“Faktor lain, dalam tanda petik, orang berdebat memakai ruang publik menjadi gerakan sistematis. Bisa kita lihat dari konsistensi pengguna media sosial dalam interaksi dialog, bagaimana gagasan disukai atau tidak tetap disampaikan,” kata Abdul Mukti.

Faktor keempat, masyarakat mengakses media untuk mencari ruang pembenaran, browsing hanya untuk justifikasi yang diyakini. Dan hal itu bisa dicari, karena ruang maya bisa diisi oleh siapa saja.

Lalu ditambah juga ada orang yang punya kegelisahan dalam politik dan agama. Ingin belajar agama tapi dari Google, bukan dari sumbernya yang akurasinya tidak dibisa dibenarkan. Apalagi saat ini adalah era post truth, orang bisa mengatakan apa saja meskipun bukan pakarnya. Terutama figur populer yang memiliki banyak follower. Sehingga muncul ustaz instan yang mampu menyampaikan pandangan keagamaan, karena intens memakai tools itu.

Riset pemetaan keberagamaan di kelompok tertentu, menunjukkan sebagian besar mendapat kajian agama dari online, dan ustaznya online. Ini akan menjadi tren ke depan karena belajar online itu mengajarkan fleksibilitas, berbeda dengan majelis taklim.

Ia juga menilai, kalangan Islam tertentu yang memiliki ekspertise dalam medsos, karena mereka tidak punya institusi sosial yang mendukung penyebaran gagasan. Kecenderungan penggunaan internet menimbulkan gejala instan, yakni mempelajari sesuatu secara cepat dan mendapat jawaban secara cepat pula, “Sifatnya fragmentatif, sehingga pemahaman terhadap isu tidak utuh, makanya semangat keberagaman tinggi tapi tidak didukung pemahaman ideologi yang kuat,” paparnya.

Sementara itu Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan dalam pandangannya, ia sepakat bahwa ruang digital telah membuka ruang partisipasi. Mestinya mengedepankan nomokrasi hukum bukan demokrasi bebas yang kontradiktif. Antara narasi yang sering disebut arus utama umat Islam di ruang publik, NU-Muhammadiyah kemudian diversuskan dengan HTI dan FPI.

Menurutnya, jika konteksnya adalah paham kebangsaan untuk menyikapi konsensus kebangsaan, maka harus dibedakan dengan konsep Indonesia bersyariah, “Katakanlah dengan penganut paham khilafah. Mengapa? Karena tidak semua narasi ideologi politik yang diartikulasikan ke ruang publik penegertiannya sama,” ujarnya.

Prinsip bersyariah misalnya, jika itu mewakili aspirasi umat sah-sah saja. Apalagi jika dilakukan dengan saluran tidak melawan hukum dan paham konstitusi. Bukan dengan cara memaksa yang anarkis. “Saya kira jika menggunakan cara-cara yang pasmaka bisa saja. Jangan langsung dicap radikal,” Asrul mengatakan.

Pendapat lain diajukan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masykuri Abdillah. Ia mengatakan organisasi yang mendukung keberadaan negara seperti NU dan Muhammadiyah, menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan rujukan agama. Sehingga menjadi catatan bagi masyarakat, ingin melaksanakan kegiatan syariah menyesuaikan kultur Indonesia artinya lebih toleran.

Untuk menangkal paham radikal dan ekstrim, menurutnya organisasi-oraganisasi Islam yang besar di Indonesia perlu membuat konten agama yang menjadi acuan masyarakat umum, sehingga tidak rancu dan menjadi perdebatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama