Jakarta (19/2) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Haji dan Umrah bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para Ketua Umum Ormas Islam pada Rabu (19/2).
“Target kami dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai karena saat ini yang menyelenggarakan ibadah haji dari Kemenag RI. Harapan kami pada 2026 sudah dengan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji),” ujar Singgih.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang penyelenggaraan haji dan umrah. RUU tersebut telah dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025 dan menjadi prioritas utama yang harus segera diselesaikan.
“Saat ini pembahasan RUU memasuki tahapan menggali masukan dari berbagai pihak terkait dalam rangka memperkaya isi RUU perubahan tentang ibadah haji dan umrah,” tegasnya.
Singgih juga menambahkan bahwa proses pembangunan adalah tanggung jawab nasional yang harus dilaksanakan seiring dengan Indonesia sebagai negara hukum yang memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak ibadah haji. “Hal ini sejalan dengan Indonesia sebagai negara hukum yang memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak ibadah haji baik pelayanan di dalam dan di luar negeri,” tambahnya.
RUU perubahan ini bertujuan untuk merespons perubahan kebijakan dan sistem pelayanan ibadah haji dan umrah serta perkembangan kebutuhan masyarakat. “Saat ini membutuhkan penataan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar dilaksanakan dalam keadaan aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan dukungan Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji yang efektif dan efisien,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPP LDII diwakili oleh Wakil Bendahara Umum DPP LDII Imam Bashori dan anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP LDII Richan Mudzakar. Imam Bashori mengungkapkan bahwa perubahan Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memiliki semangat untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Semangat membangun perhajian Indonesia lebih baik, lebih menguntungkan masyarakat haji maupun kaum muslimin Indonesia pada umumnya. Semangat berpihak kepada pemilik dana haji agar mereka lebih menikmati keuntungan dana haji tersebut,” ujarnya.
Imam Bashori menambahkan bahwa meskipun penyelenggaraan haji Indonesia sudah cukup baik, masih ada ruang untuk penyempurnaan. “Penyempurnaan dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji mulai dari keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji dan kembali ke tanah air,” ujar Imam, yang juga Direktur Utama Multazam Utama Tour.
Selain itu, ia mengusulkan agar beberapa instansi penyelenggara haji digabungkan menjadi satu kementerian, dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bergabung ke kementerian tersebut. “Sekaligus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bergabung ke kementerian, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan haji menjadi satu pintu satu penanggung jawab,” tambahnya.
Imam Bashori berharap perubahan undang-undang ini dapat mempermudah masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji. “Kami sangat mengharapkan dengan perubahan Undang-undang tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji dan dapat terbentuk kementerian haji yang langsung menangani mulai pendaftaran haji hingga pelaksanaan haji,” tutupnya.