Pemilih Menurut Kriteria di Kotawaringin Timur
Data KPU Kotim
Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu cara bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan menjadi wakil mereka di lembaga legislatif dan eksekutif, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Namun, tidak semua warga negara dapat menjadi pemilih dalam pemilu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dapat menggunakan hak pilihnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat-syarat tersebut adalah:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah administratif pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu.
- Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah:
- Terdaftar sebagai pemilih di perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya.
- Memiliki paspor diplomatik, paspor dinas, paspor biasa, atau surat perjalanan laksana paspor.
Pemilih yang memenuhi syarat tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPT dan DPTLN merupakan data resmi yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu.
Namun, ada juga beberapa kategori pemilih lain yang dapat menggunakan hak pilihnya meskipun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTLN. Kategori-kategori tersebut adalah:
- Daftar pemilih tambahan (DPTb) atau daftar pemilih tambahan luar negeri (DPTbLN), yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam DPT/DPTLN di suatu tempat pemungutan suara (TPS) atau tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS/TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
- Daftar pemilih khusus (DPK), yaitu pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi memenuhi syarat untuk memilih dan berdomisili di wilayah administratif TPS tersebut.
Pemilih dalam kategori-kategori tersebut harus mengisi formulir tertentu untuk mendapatkan surat suara dan dapat memilih di TPS/TPSLN lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
Pemilu di Indonesia menganut asas “LUBER” dan “JURDIL”, yaitu:
- Langsung, yaitu pemilih memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
- Umum, yaitu pemilihan umum dapat diikuti oleh seluruh warga negara yang sudah memiliki hak pilih.
- Bebas, yaitu pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- Rahasia, yaitu suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
- Jujur, yaitu pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
- Adil, yaitu pemilihan umum harus dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu, baik calon, partai politik, maupun pemilih, tanpa diskriminasi atau perlakuan istimewa.
Pemilu di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali sejak kemerdekaan, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Pemilu terakhir diadakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kriteria Pemilih di Indonesia
Pemilih di Indonesia memiliki karakteristik yang beragam sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya, agama, dan generasi mereka. Salah satu cara untuk melihat karakteristik pemilih adalah dengan melihat usia mereka.
Generasi Y merupakan kelompok pemilih terbesar dengan hampir separuh dari total pemilih. Generasi Y adalah mereka yang lahir antara tahun 1977 hingga 1992 dan tumbuh di era reformasi dan globalisasi. Mereka cenderung lebih terbuka terhadap perubahan dan kemajuan teknologi serta memiliki akses informasi yang luas.
Generasi Z adalah kelompok pemilih kedua terbesar dengan seperempat dari total pemilih. Generasi Z adalah mereka yang lahir antara tahun 1993 hingga 2008 dan tumbuh di era digital dan sosial media. Mereka cenderung lebih kritis dan kreatif serta memiliki kepedulian tinggi terhadap isu-isu sosial dan lingkungan.
Generasi X adalah kelompok pemilih ketiga terbesar dengan seperempat dari total pemilih. Generasi X adalah mereka yang lahir antara tahun 1962 hingga 1976 dan tumbuh di era Orde Baru dan krisis ekonomi. Mereka cenderung lebih pragmatis dan realistis serta memiliki loyalitas tinggi terhadap institusi dan otoritas.
Baby Boomers adalah kelompok pemilih keempat terbesar dengan kurang dari enam persen dari total pemilih. Baby Boomers adalah mereka yang lahir antara tahun 1943 hingga 1961 dan tumbuh di era kemerdekaan dan pembangunan nasional. Mereka cenderung lebih idealis dan optimis serta memiliki semangat patriotisme dan nasionalisme.
Pre Baby Boomers adalah kelompok pemilih terkecil dengan kurang dari satu persen dari total pemilih. Pre Baby Boomers adalah mereka yang lahir sebelum tahun 1943 dan tumbuh di era kolonialisme dan perjuangan kemerdekaan. Mereka cenderung lebih konservatif dan tradisional serta memiliki pengalaman sejarah yang berharga.
Karakteristik pemilih berdasarkan usia tentu saja tidak dapat digeneralisasi secara mutlak karena setiap individu memiliki preferensi politik yang berbeda-beda. Namun, karakteristik tersebut dapat memberikan gambaran tentang bagaimana generasi-generasi pemilih di Indonesia memiliki pandangan dan harapan yang berbeda-beda terhadap pemilu dan pemimpin yang mereka pilih.
Pemilu di Indonesia tidak hanya menyangkut hak dan kewajiban rakyat untuk memilih, tetapi juga tanggung jawab rakyat untuk mengawasi dan mengkritisi kinerja wakil rakyat yang terpilih. Pemilu juga merupakan sarana untuk mengekspresikan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam pembangunan bangsa.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan cerdas. Pemilih harus memperhatikan visi, misi, program, rekam jejak, dan integritas calon yang akan dipilih. Pemilih juga harus menghindari praktik-praktik politik uang, intimidasi, atau manipulasi yang dapat merusak kualitas pemilu.
Pemilu adalah momentum penting bagi rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri. Pemilu adalah proses demokrasi yang harus dihormati dan dijaga oleh semua pihak. Pemilu adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi dan ditegakkan oleh negara. Pemilu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan oleh wakil rakyat kepada rakyat. (*/berbagi sumber).