Jakarta (13/7). Kampanye komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di dunia, terutama di Asia Tenggara, menimbulkan kekhawatiran di kalangan ormas-ormas Islam. DPP LDII secara tegas menolak kampanye LGBT, dan mendesak pemerintah dan DPR membuat aturan yang melarang aktivitas LGBT.
KH Chriswanto Santoso, Ketua Umum DPP LDII, mengungkapkan keprihatinannya, bahwa kampanye LGBT mendapat dukungan dari lembaga-lembaga internasional dengan alasan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan individu. Padahal di Indonesia, aktivitas homoseksual yang identik dengan LGBT dilarang oleh negara.
“Kami sangat prihatin dengan kegiatan itu. Apalagi negara hanya memiliki Pasal 414 KUHP yang melarang perbuatan cabul sesama jenis maupun beda jenis. Ini belum cukup untuk melarang aktivitas LGBT. Mereka sudah bergerak di bidang politik, bukan hanya sekadar kampanye tentang hak-hak mereka,” kata KH Chriswanto Santoso.
KH Chriswanto memberikan contoh bagaimana LGBT menjadi gerakan politik, yang ingin memaksakan kenormalan mereka di tengah masyarakat, “Di Eropa dan Amerika Serikat, Anda bebas menghina agama lain atau membakar kitab suci sebagai kebebasan beragama. Tapi jika Anda mengkritik LGBT, Anda akan dituduh sebagai penyebar ujaran kebencian,” ucap KH Chriswanto.
Ia menyatakan, peraturan yang lebih pro-LGBT dibuat karena pelakunya masuk ke ranah politik untuk menentukan kebijakan. Ia mengimbau umat beragama di Indonesia, khususnya umat Islam untuk waspada terhadap gerakan LGBT yang infiltrasi ke partai politik atau menjadikan elit politik sebagai juru bicara kelompok itu. Ia menyebutkan, parpol-parpol yang pro-LGBT bisa dilihat dari sikap mereka di media sosial.
“Ada alasan kuat mengapa kami menolak LGBT. Pertama semua agama Samawi telah menjelaskan keharaman LGBT, bahkan menyontohkan azab yang keras dari Allah bagi pelaku LGBT di Sodom. Bahkan LGBT sangat bertentangan dengan Pancasila, terutama Sila Pertama mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Para pelaku LGBT menolak realitas, bahwa Allah yang Maha Esa menciptakan umat manusia terdiri dari dua jenis, “Inilah yang membuat kami menegaskan LGBT bertentangan dengan bukan hanya agama, tapi Pancasila,” tambah KH Chriswanto Santoso. Mereka menolak realitas ciptaan Tuhan, dengan mempolitisasi hak asasi manusia agar mereka bisa diterima.
Dampak lain dari LGBT adalah merusak generasi muda, terutama anak-anak yang diadopsi oleh pasangan LGBT, “Apa yang mereka lihat sejak anak-anak akan terekam, yang berpotensi merusak pola pikir mereka bahwa prilaku LGBT adalah kenormalan dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh KH Aceng Karimullah, Ketua Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII. Menurutnya, LGBT bertentangan dengan semua agama Samawi, “Tujuan agama adalah menjaga kelangsungan hidup manusia. Bermula dari Adam dan Hawa dan berkembang sampai sekarang,” tegasnya.
KH Aceng menyebutkan, prilaku LGBT sudah melawan agama dari awal. Bahkan dari sisi kesehatan menyebabkan penyakit, yang sebelumnya tidak ada lalu merebak akibat dari perbuatan menyimpang.
Untuk pencegahan fenomena LGBT, ia menambahkan, bahwa umat Islam harus berpegang teguh kepada Alquran dan Alhadits, dimulai dari diri sendiri dan keluarga. “Jika lingkungan sendiri dan keluarga sudah kuat dan bersih, maka akan berkembang untuk menyelamatkan kemanusiaan,” ujarnya. Sebaliknya jika tidak mampu menjaga lingkungan dan keluarga, maka azab akan menimpa manusia di sekitarnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada 9 Juni 2016, memenangkan pemerintah Prancis yang membatalkan perkawinan sejenis Chapin dan Charpentier. Pengadilan HAM itu memutuskan pernikahan homoseksual adalah melanggar hukum.
Pengadilan HAM itu juga memutuskan bahwa pengertian keluarga tidak hanya mencakup "konsep tradisional tentang pernikahan, yaitu penyatuan antara laki-laki dan perempuan", namun juga memutuskan agar pemerintah tidak dibebani untuk mengizinkan pernikahan homoseksual.
Artinya, di Eropa pun dengan tinjauan filosofis dan antropologis yang didasarkan pada tatanan alam, akal sehat, laporan ilmiah, dan tentu saja hukum positif, pernikahan homoseksual terlarang dan dilarang.