Alissa Wahid Tekankan Kebijakan Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan

Alissa Wahid Tekankan Kebijakan Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan

Alissa Wahid Tekankan Kebijakan Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan

Jakarta (20/1/2026) — Anggota Amirul Hajj Perempuan 2023–2024, Alissa Wahid, menekankan pentingnya kebijakan penyelenggaraan ibadah haji yang ramah bagi jamaah lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.

Alissa Wahid saat memberikan materi Diklat PPIH 2026
Alissa Wahid memberikan materi pada Diklat PPIH 2026 di Asrama Haji Pondok Gede.

Diklat PPIH 2026 di Asrama Haji Pondok Gede

Pernyataan tersebut disampaikan Alissa saat memberikan materi kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Putri sulung Presiden ke-3 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), itu menilai persoalan jamaah lansia selalu muncul setiap tahun dan membutuhkan penanganan yang lebih serius dari pemerintah.

Tantangan Jamaah Haji Lansia

Menurut Alissa, komitmen dan istiqamah dalam melayani jamaah lansia harus menjadi pertimbangan utama negara dalam menyusun kebijakan haji.

“Tantangan jamaah lansia Indonesia sangat besar, terutama dari sisi fisik dan demografi. Karena itu, indikator kemampuan jamaah perlu terus dikaji secara mendalam,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang memudahkan jamaah lansia perlu diperkuat, terutama saat pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Mitigasi Risiko di Armuzna

Berdasarkan pengalaman di lapangan, tidak sedikit jamaah lansia yang harus segera dipulangkan ke hotel karena tidak mampu beradaptasi dengan kondisi di Mina.

“Mekanisme seperti ini harus dipikirkan dan dimitigasi sejak awal agar tidak menjadi persoalan berulang,” kata Alissa.

Data Jamaah Haji Indonesia

Data dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,7 juta orang, dengan sekitar 677 ribu jamaah berusia di atas 65 tahun.

Panjang antrean tersebut membuat banyak jamaah baru memperoleh kesempatan berangkat di usia lanjut, sehingga penyesuaian layanan menjadi kebutuhan mendesak.

Negara Wajib Menyesuaikan Pelayanan

Alissa menegaskan bahwa kondisi tersebut harus diterima sebagai realitas yang menuntut penyesuaian pelayanan dari negara.

“Pemerintah wajib menyesuaikan pelayanan, bukan meminggirkan jamaah lansia. Substansinya adalah jamaah tetap berangkat dengan mekanisme pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka,” tegasnya.

Penyesuaian tersebut meliputi jumlah pendamping, mekanisme keberangkatan bersama keluarga, hingga pengelolaan kebutuhan khusus jamaah lansia di Tanah Suci.

Tanggung Jawab Moral Negara

Menurut Alissa, negara memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan yang optimal guna menekan risiko kesehatan, penyakit, dan kematian jamaah lansia.

“Negara harus hadir memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah, khususnya kelompok rentan,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama