
DEPOK – PC LDII Kecamatan Cimanggis menggelar Seminar Pendidikan Paralegal sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum dan akses keadilan bagi warga LDII serta masyarakat umum. Acara ini berlangsung di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (22/11).
Edukasi Hukum untuk Masyarakat yang Lebih Sadar Hukum
Ketua PC LDII Cimanggis, Hady Purbaya, menegaskan komitmen LDII dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui seminar ini. Menurutnya, pendidikan paralegal krusial dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Tujuan kegiatan ini ada tiga. Pertama, edukasi hukum agar warga memiliki akses terhadap keadilan. Kedua, pencegahan persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, sebagai antisipasi bila warga menghadapi permasalahan hukum, sehingga memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesah dan mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Apresiasi dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Perwakilan DPD LDII Kota Depok, Teguh, mengapresiasi inisiatif PC LDII Cimanggis dalam menyelenggarakan seminar ini. Ia menilai pendidikan paralegal semakin relevan mengingat kompleksitas persoalan hukum di masyarakat.
“Permasalahan hukum cukup kompleks dan memerlukan pendampingan. Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap persoalan hukum di lingkungan warga LDII dapat diselesaikan lebih cepat dan tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Koordinasi Antarwilayah untuk Literasi Hukum yang Lebih Baik
Dukungan serupa datang dari PC LDII Tapos. M. Yamin, perwakilan PC LDII Tapos, menekankan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam meningkatkan literasi hukum kader.
“Paralegal menjadi sarana meng-upgrade kader dan generasi muda agar melek hukum, memahami legal standing, dan mampu memberi manfaat tidak hanya bagi warga LDII, tetapi juga masyarakat umum,” ucapnya.
Paralegal: Hak Warga Negara untuk Memahami Hukum
Agung, seorang praktisi hukum yang menjadi pemateri dalam seminar, menekankan bahwa pendidikan paralegal adalah hak setiap warga negara. Ia berpendapat bahwa pemahaman hukum adalah benteng bagi masyarakat dalam menghadapi potensi penyimpangan dan konflik.
“Melalui pendidikan paralegal, masyarakat dapat memahami aturan hukum dan memiliki kemampuan melakukan pendampingan advokasi hingga level nonlitigasi. Warga Indonesia harus melek hukum agar terlindungi dan berdaya,” katanya.
Membangun Masyarakat Sadar Hukum yang Berkelanjutan
LDII Cimanggis berharap seminar ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, memiliki akses keadilan, serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan berkelanjutan.