
Surabaya. Mahasiswa Ilmu Falak UINSA Surabaya terjun langsung meneliti praktik falakiyah yang diterapkan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Timur. Penelitian ini mengungkap bagaimana LDII Jatim mengintegrasikan metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Mahasiswa UINSA Kupas Tuntas Praktik Falakiyah LDII Jatim
Dua mahasiswa UINSA Surabaya, Muhamad Akmal Nurdiansyah dan Moch. Yusfanani Al Qurtubi, melakukan penelitian di kantor DPW LDII Jawa Timur. Akmal menjelaskan bahwa penelitian ini merupakan bagian dari tugas kuliah.
“Pada semester tujuh, kami mendapat tugas dari dosen untuk meneliti praktik falakiyah di berbagai ormas Islam. Kami ditugaskan di LDII Jatim karena dikenal memiliki tim falakiyah yang aktif dan berpengalaman di lapangan,” ungkap Akmal.
Akmal menambahkan bahwa pengalaman ini menjadi media pembelajaran langsung tentang penerapan ilmu falak di masyarakat.
LDII Jatim Utamakan Rukyat, Hisab Sebagai Pendukung
Ketua Tim Falakiyah LDII Jawa Timur, Fajar Sidiq Rofikoh, menjelaskan bahwa LDII mengutamakan metode rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah.
“LDII mengutamakan metode rukyat dalam penentuan awal bulan hijriah, yang didukung oleh perhitungan hisab untuk memperkuat hasil pengamatan,” jelas Fajar.
Fajar juga menjelaskan dasar penggunaan metode rukyat.
“Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal.’ Namun, untuk mendukung pelaksanaan rukyat, kami juga mempelajari hisab agar dapat memperkirakan posisi hilal dan waktu terbenamnya matahari secara lebih akurat”.
Keseimbangan Rukyat dan Hisab dalam Penentuan Awal Bulan
Wakil Ketua DPW LDII Jawa Timur, Didik Eko Putro, menegaskan bahwa penggunaan dua metode, rukyat dan hisab, merupakan bentuk keseimbangan dalam mengamalkan sunnah Rasulullah SAW. Menurutnya, kedua metode ini memiliki dasar syar'i yang kuat.
“Rukyat digunakan saat hilal bisa terlihat, sedangkan hisab menjadi acuan ketika cuaca tidak memungkinkan. Jadi keduanya saling melengkapi. LDII melaksanakan rukyatul hilal secara serentak di berbagai titik pengamatan, mulai dari wilayah timur Indonesia hingga Aceh yang sudah ditentukan Kementerian Agama,” ungkapnya.
LDII Selaras dengan Pemerintah dalam Penetapan Kalender Hijriah
Fajar menambahkan bahwa hasil pengamatan dari seluruh daerah dikirim ke DPP LDII untuk kemudian berpartisipasi dalam sidang isbat Kementerian Agama RI.
“Karena itu, hasil penetapan 1 Ramadan, 1 Syawal, maupun 1 Zulhijah LDII selalu sama dengan keputusan pemerintah. LDII senantiasa mendukung keputusan pemerintah dalam hal penetapan kalender hijriah,” ujar Didik.
Didik juga menegaskan komitmen LDII terhadap pemerintah.
“LDII tidak pernah berbeda dengan pemerintah. LDII adalah ormas Islam yang taat pada pemerintah yang sah selama berpegang pada UUD 1945 dan Pancasila. Menurutnya, perbedaan dalam metode penentuan awal bulan bukan untuk diperdebatkan, tapi untuk saling melengkapi.”
Perbedaan Metode adalah Rahmat
Menanggapi perbedaan pandangan antar ormas Islam terkait metode penentuan awal bulan, Didik berpendapat bahwa setiap metode memiliki dasar yang kuat dan tidak perlu dipertentangkan.
“Bagi kami, perbedaan ini adalah rahmat dari Allah SWT. Zaman Nabi pun pernah terjadi karena perbedaan wilayah dalam penentuan awal bulan. Jadi, selama dilakukan dengan ilmu dan keyakinan yang benar, semuanya sah dan harus saling menghormati,” tutupnya.