
[Jakarta] Judi online (judol) telah menjelma menjadi industri raksasa dengan perputaran uang yang masif, namun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai belum mampu memberikan perlindungan dan rasa adil bagi para pecandu, layaknya korban narkoba yang berhak atas rehabilitasi.
KUHP Baru dan Celah Hukum Judi Online
Penulis A. Fajar Yulianto, anggota Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, menyoroti beberapa pasal dalam KUHP baru yang dianggap memiliki celah dan kurang jelas dalam mendefinisikan judi online.
"Mencermati klausul pada pasal 426 dan 427 tersebut, terdapat sisi yang remang-remang; pertama kurang jelasnya mendefinisikan judi online sehingga multitafsir dan interprestasi yang berbeda, seiring perkembangan teknologi berakibat judol semakin liar dan berkembang. Apalagi terdapat potensi kuat judol dikemas dengan format game online."
Selain itu, frasa "tanpa izin" dalam pasal 426 dan 427 juga menimbulkan pertanyaan.
"Kedua pasal perjudian ini baik 426 dan 427 sama-sama mengandung frasa “..tanpa izin…”, hal ini juga dapat bermakna judol diperbolehkan ketika mendapatkan izin. Padahal semua perbuatan perjudian adalah larangan, berdasar norma di tengah masyarakat apalagi dihadapkan kepada norma agama."
Pecandu Judi Online: Korban atau Kriminal?
Fajar Yulianto menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus judi online. Ia menilai bahwa pecandu judi online seharusnya diperlakukan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hanya sekadar dihukum pidana.
"Dan ketiga ketentuan perbuatan perjudian yang tertuang dalam KUHP baru, pada sisi penegakan hukum sama sekali belum ada upaya pendekatan secara humanis, bahkan sama sekali tidak memberi ruang untuk pembinaan mental. Tiadanya penanganan dengan rehabilitasi layaknya korban penyalahgunaan narkoba, mengakibatkan tidak terlihat adanya harmonisasi/ koordinasi antaraparat penegak hukum dan lembaga terkait, dalam penanggulangan, penanganan penyembuhan bagi para pecandu judol ini."
Rehabilitasi Lebih Efektif daripada Kriminalisasi
Menurutnya, solusi kriminalisasi bagi pelaku judi online bukanlah opsi terbaik untuk menghentikan kecanduan.
"Solusi kriminalisasi bagi para pelaku judi online, yang berakhir pidana penjara atau denda bukanlah sebuah opsi terbaik menghentikan kecanduan perilaku tersebut."
Ia mengusulkan penanganan yang berbasis rehabilitasi dan pembinaan mental, serta upaya pemenuhan kehidupan yang layak bagi para pecandu.
"Pelaku perlu penyembuhan dan pemulihan keadaan yang berbasis rehabilitasi dan pembinaan mental, serta upaya pemenuhan kehidupan yang layak. Latar belakang itulah yang mengharuskan pelaku judol direhabilitasi, ketimbang harus berakhir di balik jeruji besi ataupun denda sekalipun."
Peran Pemerintah dalam Rehabilitasi Pecandu Judi Online
Fajar Yulianto menyerukan keterlibatan semua pihak, khususnya pemerintah, dalam memfasilitasi sarana dan prasarana untuk menyehatkan dan memulihkan mental pecandu judi online.
"Di sini semua pihak harus terlibat khususnya pemerintah, untuk andil memfasilitasi sarana prasarana dalam rangka menyehatkan dan memulihkan mental pecandu judol. Serta tercukupinya kebutuhan masyarakat tersebut, sehingga bisa meninggalkan judol, mampu produktif kembali dan berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara."
Penanganan berbasis rehabilitasi dinilai selaras dengan semangat KUHP baru yang menekankan aspek korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan hanya sekadar penghukuman.