LDII Bengkulu: Muswil VII dan Dialog Kebangsaan Bahas Pencegahan Paham Radikal

Bengkulu – Ratusan anggota LDII Bengkulu mengikuti Musyawarah Wilayah (Muswil) VII di Gedung Balai Semarak, Kota Bengkulu. Acara ini dipadukan dengan dialog kebangsaan yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Muswil VII LDII dan Dialog Kebangsaan

Muswil VII LDII Provinsi Bengkulu menjadi ajang penting bagi organisasi ini untuk membahas berbagai isu strategis. Acara ini juga menjadi wadah silaturahmi antar anggota dan memperkuat persatuan. Dialog kebangsaan yang digelar bersamaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman, termasuk paham-paham radikal.

Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Paham Radikal

Dr. Riky Musriza, S.H., M.H., Kasi Ekonomi dan Keuangan Kejati Bengkulu, menyampaikan materi “Peran Kejaksaan dalam Mencegah Penyebaran Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat yang Menyimpang serta Organisasi Terlarang”.

“Kejaksaan memiliki peran strategis untuk menerima laporan, menganalisa, serta menindaklanjuti keberadaan aliran kepercayaan dan organisasi terlarang yang berpotensi meresahkan masyarakat,”
ujar Riky.

Ia menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan tugas Kejaksaan, mencakup UUD 1945, UU Kejaksaan, UU PNPS No.1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dan Peraturan Jaksa Agung tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).

Riky juga memaparkan indikator aliran sesat menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), antara lain:

* Menginkari rukun iman dan rukun Islam.

* Meyakini adanya wahyu setelah Al-Qur’an.

* Merendahkan kedudukan Nabi Muhammad SAW.

“Salah satu cara menangkal Stigma Negatif tentang LDII adalah warga LDII harus bisa menujukan kebaikan di masyarakat”
tegasnya. Riky menekankan pentingnya LDII aktif menangkal stigma negatif yang beredar di masyarakat.

Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Paham Menyimpang

Dialog kebangsaan ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi warga LDII dan masyarakat Bengkulu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap paham-paham yang menyimpang dari ajaran agama atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan ini menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI.

Lebih baru Lebih lama