Tabanan (29/7/2025) — Sebuah inovasi pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) yang digagas oleh Imam Kambali, warga LDII Tabanan, berhasil menarik perhatian Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Susilo.
Dalam kunjungan pengabdian masyarakat ke kediaman Kambali di Tabanan, Susilo hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tabanan, Zainur Arifin Syah. Sementara itu, dari DPW LDII Bali turut hadir Wakil Ketua Kafilari Rohimanto.
Susilo terlihat antusias menyaksikan langsung proses pengolahan sampah plastik yang dirancang dan dikembangkan secara mandiri oleh Kambali. Melalui teknologi pirolisis sederhana, Kambali mampu mengolah 10 kilogram sampah plastik menjadi sekitar 9 liter BBM—terdiri atas minyak tanah, bensin, dan solar. Kapasitas produksinya pun cukup besar, mencapai hingga 40 liter BBM per hari.
“Luar biasa sekali ini, 10 kg sampah plastik bisa menjadi 9 liter BBM,” ujar Susilo.
Baik Susilo maupun Zainur menyampaikan apresiasi atas semangat dan kreativitas Kambali. Meskipun alat dan fasilitas yang digunakan tergolong sederhana serta dibuat dari bahan limbah, hasil yang dicapai sangat signifikan dan memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan.
Lebih jauh, keduanya juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap inovasi tersebut. Legalitas dan pengakuan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi perhatian, agar inovasi yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat dan terlindungi secara resmi.
Inovasi ini dinilai sebagai salah satu wujud nyata penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sampah, yang dapat ditiru oleh masyarakat luas. Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memperluas manfaat dan memperkuat peran aktif masyarakat dalam menghadapi persoalan lingkungan melalui pendekatan kreatif dan berkelanjutan.
