
LDII Papua Barat menjalin kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat untuk memperkuat sendi-sendi keluarga Indonesia. Kunjungan silaturahmi ini menekankan pentingnya keluarga harmonis sebagai pondasi negara yang kokoh. “Apabila rumah tangga kuat, harmonis, rukun, bahagia, sakinah mawadah wa rohmah maka negara akan kuat. Hal inilah yang menjadi salah satu keinginan pengurus melakukan audiensi dengan PTA Papua Barat,” ujar Ketua DPW LDII Papua Barat, Suroto.
Delegasi LDII yang dipimpin Suroto, didampingi Wakil Ketua Hendri Irnawan Saputra, Sekretaris Agus Irawan dan ulama LDII Ilham Rusdi, diterima oleh Wakil Ketua PTA Papua Barat, Abdul Ghofur dan Hakim Tinggi PTA Papua Barat, Rahmat Farid. Dalam pertemuan tersebut, terungkap kesamaan visi antara LDII dan PTA dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Abdul Ghofur menjelaskan peran penting PTA dalam menyelesaikan sengketa pernikahan, dengan mediasi sebagai langkah utama mencegah perceraian. “Sebab bila terjadi perceraian masih banyak yang harus diselesaikan, misalnya pembagian harta, hak asuh anak dan lain lain. Selain itu dalam Islam perceraian merupakan langkah terahir, sesuatu yang halal namun dibenci oleh Allah SWT adalah perceraian,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya persiapan matang sebelum menikah, “Karena setelah menikah masing masing pasangan mempunyai hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri,” imbuhnya.
Lebih jauh, Abdul Ghofur menjelaskan tugas dan wewenang PTA Papua Barat sesuai Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, meliputi perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah berdasarkan hukum Islam, wakaf, shadaqah, serta aspek ekonomi syariah termasuk penentuan rukyatul hilal. Kunjungan ini menjadi bukti nyata komitmen LDII dalam membangun sinergi untuk menciptakan keluarga-keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sekaligus memperkuat pondasi bangsa.