Jakarta (26/5) – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam diingatkan untuk tidak hanya berkurban dengan niat yang ikhlas, tetapi juga memperhatikan kondisi hewan kurban. Islam secara jelas menetapkan syarat-syarat hewan kurban agar ibadah tersebut sah di sisi Allah Ta’ala.
Dewan Penasehat Pusat DPP LDII, KH Edy Suparto, dalam tulisannya menjelaskan bahwa ada empat cacat utama yang membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan, sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma.
Hadits tersebut berbunyi:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, 'Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: 1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, 2. Sakit dan tampak jelas sakitnya, 3. Pincang dan tampak jelas pincangnya, 4. Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.’”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan lainnya. Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
KH Edy Suparto menguraikan makna hadits tersebut secara rinci:
-
Buta sebelah yang dimaksud adalah kebutaan yang tampak jelas seperti mata menonjol atau tercungkil. Jika hanya ada warna putih di mata tanpa memengaruhi kualitas daging, masih dianggap sah.
-
Sakit parah berarti penyakit yang nyata menyebabkan penurunan kualitas daging, seperti kudis atau terkena PMK (penyakit mulut dan kuku).
-
Pincang yang terlihat nyata hingga memengaruhi cara berjalan. Bahkan, jika kaki atau tangan terpotong, termasuk dalam kategori ini dan tidak sah sebagai kurban.
-
Sangat kurus hingga tidak ada sumsum tulang dan tampak tidak layak dipandang.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa keempat jenis cacat ini, serta cacat-cacat lain yang lebih buruk, seperti buta kedua mata atau kaki terpotong, menjadikan kurban tidak sah.
"Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini," tulis Imam Nawawi.
Walaupun hadits Al Bara’ tidak dicantumkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, para ulama menyatakan bahwa hadits tersebut shahih dan menjadi rujukan penting dalam fiqih kurban. Imam Ahmad bin Hanbal menyebut hadits ini "hasan", dan Tirmidzi menyebutnya "hasan shahih".
KH Edy mengingatkan umat Islam untuk memilih hewan kurban dengan kualitas terbaik, karena ibadah ini bukan sekadar penyembelihan, melainkan bentuk pengagungan terhadap syiar Allah.
Ia menutup penjelasan dengan doa:
“Semoga Allah Ta’ala memberikan kepada kita rizki yang halal, berlimpah dan dapat menyembelih hewan kurban yang sempurna dan terbaik. Aamiin.”