Hati-Hati Memilih Hewan Kurban: Ini Cacat yang Dimakruhkan Meski Tetap Sah

 Jakarta (26/5) – Menjelang Idul Adha, umat Islam dianjurkan memahami secara mendalam syarat-syarat sahnya hewan kurban. Selain cacat yang membuat kurban tidak sah, ada pula jenis cacat yang dimakruhkan, yaitu tidak dianjurkan namun tetap sah dijadikan kurban. Hal ini penting untuk menyempurnakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala.

KH Edy Suparto, Dewan Penasehat Pusat DPP LDII, menjelaskan dalam tulisannya bahwa menghindari cacat yang dimakruhkan akan lebih menyempurnakan ketaatan dan takwa.

Dikutip dari hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang dijadikan hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong.”
(HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasai)

KH Edy menjelaskan bahwa hadits tersebut menunjukkan cacat-cacat yang makruh dalam kurban, tetapi tidak membatalkannya. Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Al-Bara’ bin ‘Azib dijelaskan empat cacat yang membuat kurban tidak sah, yakni:

  1. Buta sebelah yang jelas

  2. Sakit dan tampak jelas (termasuk terkena PMK)

  3. Pincang dan terlihat jelas pincangnya

  4. Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum

Dengan menggabungkan dua hadits tersebut, disimpulkan bahwa kurban dengan cacat makruh tetap sah, meskipun kurang sempurna. Di antara cacat yang dimakruhkan tapi tidak membatalkan sahnya kurban adalah:

  • Sebagian telinga terpotong

  • Tanduk patah

  • Ekor terputus sebagian

  • Gigi depan ompong

  • Air susu yang sudah kering

KH Edy mengingatkan pentingnya memilih hewan kurban terbaik sebagai bentuk pengagungan terhadap syi’ar Allah.

Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Hajj: 32:
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”

Di masa Rasulullah SAW, para sahabat berlomba-lomba mencari hewan kurban terbaik, lebih gemuk dan fisiknya sempurna. Karenanya, umat Islam dianjurkan untuk:

  1. Menghindari cacat yang membuat tidak sah

  2. Memastikan umur hewan sesuai syariat

  3. Menghindari cacat makruh

  4. Memilih hewan yang terbaik dan paling bernilai

Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
“Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.”
(Fatawa Al-Kubro, 5: 384)

KH Edy Suparto menutup penjelasannya dengan doa:
“Semoga Allah paring rizki yang halal, berlimpah dan dapat menyembelih hewan kurban yang sempurna dan terbaik. Aamiin.”

Lebih baru Lebih lama