JAKARTA. Ketahanan pangan adalah salah satu syarat untuk mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto dalam Webinar Kedaulatan Pangan dan Gizi Cegah Stunting yang digelar DPP LDII di Jakarta, Sabtu (23/9).
Andriko mengatakan, ketahanan pangan merupakan perjuangan tanpa akhir. Apalagi untuk mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 nanti. Menurutnya, setiap individu perlu ditopang tiga pilar ketahanan pangan yakni, ketersediaan, akses, dan kemanfaatannya.
Ia menjelaskan, ketersediaan pangan adalah bagaimana pemerintah mampu memproduksi pangan di dalam negeri sebanyak-banyaknya. Nantinya kelebihan produksi bisa digunakan untuk pengamanan ketersediaan cadangan makanan. “Ketersediaan itu akan membuat siklus hidup tenang, seperti punya tabungan,” kata Andriko.
Akses pangan adalah bagaimana masyarakat dapat memperoleh pangan secara ekonomi dan sosial. Hal ini melibatkan sistem logistik pangan yang efisien dan efektif, serta regulasi terkait kehalalan dan keamanan pangan. Jika ada masyarakat yang tidak mampu mengakses pangan secara ekonomi, maka pemerintah berperan sebagai penyedia utama.
Kemanfaatan pangan adalah bagaimana masyarakat dapat mengolah dan mengkonsumsi pangan dengan baik, sehingga dapat memenuhi kebutuhan gizi keluarga. Hal ini berkaitan dengan peran pendidikan perempuan yang berkorelasi dengan gizi keluarga. “Saat sudah bisa diakses, maka perlu dimanfaatkan dengan baik melalui peran pendidikan perempuan yang berkorelasi dengan gizi keluarga,” kata Andriko.
Indikator pangan yang sudah dimanfaatkan dengan baik, terlihat dari analisa konsumsi pangan, stunting, gizi buruk setiap daerah. Bicara ketahanan pangan, adalah bicara kemandirian pangan secara lokal. “Peluang masing-masing daerah perlu dipetakan wilayang yang berdaulat pangan. Agar mampu menjamin hak pangan atas rakyat sesuai potensi lokal yang ada,” jelas Andriko.
Potensi lokal itu perlu meliputi perlindungan terhadap hak petani yakni hak atas tanahnya, sumber airnya, sarana produksinya, harga, hingga buruh tani. “Petani perlu dilindungi negara, ini amanah undang-undang,” ujarnya.
Andriko mengingatkan, tantangan yang dihadapi selama lingkungan strategis berubah, maka ketahanan pangan juga berubah menyesuaikan, “Ini adalah perjuangan tiada akhir, mungkin sampai kiamat, jika terkait kedaulatan pangan.”
Karena itu cadangan pangan menurut Andriko perlu dikelola pemerintah lewat Bulog. Saat situasi krisis negara misalnya, cadangan pangan berpengaruh besar.
Bapanas juga mengapresiasi LDII melalui webinar “Road to Rakernas LDII 2023” mengangkat tema kedaulatan pangan dan gizi itu. Andriko menyampaikan, peran itu tidak bisa dijalankan Bapanas sendiri. “Perlu terus bersama, kolaborasi, sinergi. Kami menyambut baik kolaborasi dengan LDII di seluruh Indonesia,” katanya.