Sosialisasi Hasil Ijtima Ulama, MUI : LDII Telah Melaksanakan Paradigma Baru

MUI PAPUA


LDII JAYAPURA – Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Papua Dr H Muhammad Wahib Lc MA menyosialisasikan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII di Masjid Arrosyid, Entrop, Kota Jayapura, Minggu (21/11/2021).

Sosialisasi digelar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Papua secara hybrid (luring dan daring). Hadir secara luring pengurus DPW LDII Papua, Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Papua Syaifullah, Ketua MUI Kota Jayapura Drs KH Zulhan Makmun, serta puluhan warga LDII yang menjadi pengurus MUI baik secara daring maupun luring.

Secara daring diikuti sebanyak 52 titik studio yang terdiri dari pengurus DPD LDII kota/kabupaten, PC LDII Distrik, dan PAC LDII kelurahan/kampung se-Provinsi Papua.

Dalam sambutanya Muhammad Wahib mengatakan, “Berdasarkan keputusan komisi fatwa MUI No.3 tahun 2006 menetapkan bahwa sejak saat itu LDII telah melaksanakan paradigma baru dan tidak ada masalah dan sudah kita yakinkan kepada masyarakat melalui fatwa MUI tersebut,” katanya.

“Bahkan saat ini warga LDII yang menjadi pengurus MUI baik di jajaran MUI kota/kabupaten, provinsi, maupun MUI pusat jumlahnya sampai 300-an orang, mudah-mudahan menambah persatuan kita dan wadah perekat umat,” tambah Muhammad Wahib.


LDII PAPUA


Dalam sosialisasinya, Muhammad Wahib menjelaskan sebanyak 12 (dua belas) poin kesepakatan Ijtima Ulama MUI di antaranya fungsionalisme tanah, dlawabit dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam konteks NKRI, panduan pemilu dan pemilukada, tinjauan perpajakan, hukum cryptocurrency, hukum pernikahan online, hukum pinjaman online, transplantasi rahim, penyaluran dana zakat dalam bentuk al qardh al hasan, hukum zakat perusahaan, dan panduan zakat saham.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW LDII Provinsi Papua H Sudarmo SPd mengucapkan terima kasih kepada ketua bidang fatwa MUI Papua, pengurus MUI Kota/Kabupaten, dan pengurus LDII se-Papua yang telah mengikuti sosialisasi fatwa MUI.

“Dengan adanya sosialisasi fatwa MUI yang dikeluarkan 3 (tiga) tahun sekali ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh masyarakat, warga LDII, maupun stakeholder terkait lainnya,” kata H Sudarmo. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post