Bandar Lampung (26/10).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan Raperda Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren sebagai wujud kontribusi Pemprov terhadap
pengembangan potensi dan kompetensi pondok pesantren sebagai salah
satu agen dalam pembangunan. “Pengaturan atas fasilitasi
penyelenggaraan pesantren oleh Pemda Lampung diarahkan untuk
menyesuaikan dengan kewenangan yang terdapat dalam UU Pesantren”
terang Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia saat memberikan sambutan
pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Raperda
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Pusiban,
Bandarlampung, Senin (26/10) pagi.
Wagub wanita pertama di Lampung ini juga menyampaikan bahwa Raperda
disiapkan pula untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan
fasilitasi pengembangan pesantren sesuai dengan kewenangan Pemprov,
apalagi eksistensi pondok pesantren sudah ada sejak sebelum
Indonesia merdeka.
“Keberadaan pesantren yang sudah ada dan berjalan sejak sebelum
Indonesia merdeka dan terus berjalan hingga saat ini perlu mendapat
perhatian dari pemerintah. Negara harus hadir di dalam pesantren.
Oleh karena itu raperda ini diperlukan sebagai payung hukum bagi
Pemprov untuk memberikan fasilitasi kepada pesantren” ujarnya.
Menurut Mbak Nunik, sapaan akrab Wagub, adanya raperda yang sudah
lama direncanakan namun baru kali ini dapat dibahas secara terbuka
sudah sesuai dengan janji kerja “Rakyat Lampung Berjaya” nomor 15
yaitu Lampung merawat Indonesia, memperkuat kerukunan hidup antar
umat beragama dan menjadikan rumah ibadah dan pondok pesantren
sebagai pusat informasi dan pendidikan publik untuk menangkal
radikalisme serta mengembangkan sikap kebangsaan.
Sementara itu Dr. Rudi Lukman, akademisi FH Unila menyampaikan
bahwa perda pesantren ini sangat penting karena akan menjadi payung
hukum bagi Pemda dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren
walaupun dalam UU Pesantren tidak menyebutkan adanya kewajiban bagi
pemda untuk memfasilitasinya.
“Dalam UU Pesantren, ada beberapa pasal yang menggunakan kata
‘dapat’. Misalnya, pemerintah daerah dapat memfasilitasi
penyelenggaraan pondok pesantren. Apabila kata yang digunakan dapat
maka maknanya bisa ‘tidak’ dan bisa ‘iya’. Maka raperda ini menjadi
bukti perhatian pemda membantu pondok pesantren” ujar Rudi,
narasumber dalam forum diskusi tersebut.
Diskusi yang dimoderatori oleh Karo Hukum Pemprov Lampung Zulfikar
ini, diikuti oleh perwakilan instansi tingkat provinsi yaitu Bapem
Perda, Kanwil Kemenag, Kanwil Hukum dan HAM, Dinas Pendidikan, Dinas
Sosial, Biro Kesra, MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, BKPRMI dan
FKPP.
Perwakilan LDII yang hadir dalam kesempatan itu Sekretaris DPW LDII
Heri Sensustadi dan Karo Hutarga Johan Wahyudi. Dalam kesempatan
diskusi, Heri memberikan apresiasi munculnya raperda ini sebagai
hadiah Hari Santri yang diperingati 22 Oktober lalu dan mengharapkan
bahwa dalam raperda selain memuat tentang fasilitasi fisik ada juga
muatan fasilitasi non fisik seperti pendampingan hukum bagi pondok
pesantren oleh Pemda. (Johan/LINES Lampung).