MAKKAH — Memasuki fase krusial menjelang puncak ibadah haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) Daker Makkah, Erti Herlina, mengingatkan agar aktivitas tambahan jemaah, seperti umrah sunnah dan agenda perjalanan luar kota, dibatasi secara ketat guna menjaga stamina fisik sebelum memasuki rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Langkah preventif ini diambil mengingat tantangan fisik yang akan dihadapi jemaah saat wukuf dan mabit nanti. Pimpinan serta pembimbing KBIHU memegang peranan vital dalam memberikan pemahaman kepada para jemaah agar tidak memaksakan diri dalam ibadah sunnah yang berlebihan, yang justru berisiko melemahkan kondisi kesehatan mereka di saat yang paling dibutuhkan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pimpinan KBIHU dan para pembimbing ibadah KBIHU untuk tetap mengikuti aturan yang sudah kami terapkan di Arab Saudi terkait kegiatan city tour dan juga umrah sunnah,” ujar Erti Herlina pada Rabu (6/5/2026).
Batasan Umrah Sunnah dan Prioritas Kesehatan
PPIH secara spesifik kini hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunnah maksimal sebanyak tiga kali sebelum jemaah bertolak ke Arafah. Kebijakan ini bukanlah tanpa alasan; perlindungan terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jiwa jemaah menjadi prioritas tertinggi bagi petugas di lapangan.
“Kepada para pimpinan KBIHU, mohon terus memberikan edukasi kepada para jemaah, memberikan pengertian bahwa saat ini PPIH hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunnah sebanyak tiga kali, maksimal tiga kali pra-Armuzna. Ini ditujukan untuk kepentingan kesehatan, keamanan, dan keselamatan para jemaah haji menjelang Armuzna,” tegas Erti kembali.
Selain pembatasan ibadah sunnah, Erti juga menyoroti kegiatan city tour atau ziarah. Berdasarkan surat edaran resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, jemaah dilarang melakukan kegiatan wisata atau kunjungan sejarah yang keluar dari wilayah administratif Kota Makkah. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kelelahan dan kerumitan logistik yang mungkin timbul akibat pergerakan massa yang besar.
“Untuk kegiatan city tour, mohon untuk tidak keluar dari Kota Makkah sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” katanya menjelaskan batasan geografis aktivitas jemaah.
Pengawasan Ketat Melalui Surat Pernyataan
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, PPIH mewajibkan setiap KBIHU yang berencana menggerakkan jemaah untuk ibadah umrah sunnah maupun ziarah di dalam kota Makkah untuk melapor secara administratif. Laporan ini berupa surat pernyataan resmi yang wajib ditembuskan kepada kepala sektor (kasektor) setempat.
“Bagi para pimpinan KBIHU dan para pembimbing ibadah KBIHU yang akan melaksanakan umrah sunnah maupun city tour di dalam Kota Makkah, mohon untuk membuat surat pernyataan yang ditembuskan kepada kasektor,” tutur Erti.
Erti menekankan bahwa transparansi data dalam surat tersebut sangat krusial. Surat pernyataan harus mencantumkan detail destinasi tujuan serta jumlah jemaah yang terlibat. Dengan adanya laporan tertulis, petugas dapat memonitor pergerakan jemaah dengan lebih akurat untuk memastikan keselamatan mereka selama di perjalanan hingga kembali ke penginapan.
“Yang isi surat pernyataan di dalamnya menyatakan ke mana saja jemaah akan dibawa, dengan jumlah berapa. Itu penting untuk terus dimonitor. Ketika jemaah berangkat dan pulang harus dengan jumlah yang sama,” jelasnya lebih lanjut.
Menutup keterangannya, Erti kembali mengingatkan para pimpinan KBIHU untuk tidak hanya fokus pada bimbingan manasik, tetapi juga berperan aktif memantau indikator kesehatan fisik jemaah. Sinergi antara pembimbing ibadah dan petugas kesehatan diharapkan mampu membawa jemaah dalam kondisi prima saat menghadapi Armuzna yang menanti di depan mata.
“Para pimpinan KBIHU harus memastikan keselamatan, keamanan para jemaah, dan juga kesehatannya,” pungkas Erti Herlina.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.