Edukasi Fikih Wanita dan Kesehatan Reproduksi, LDII Makassar Bekali Generasi Putri Lewat Seminar Keputrian

Edukasi Fikih Wanita dan Kesehatan Reproduksi, LDII Makassar Bekali Generasi Putri Lewat Seminar Keputrian

MAKASSAR – Guna memperkuat pemahaman mengenai kesehatan reproduksi yang selaras dengan hukum Islam, Kelompok Kerja Penggerak Pembina Generus (PPG) dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Makassar menyelenggarakan seminar keputrian bertajuk “Reproduksi Aman, Thoharoh Utama”. Acara yang berlangsung di Masjid Baitul A’la Al Manshurin pada Minggu (26/4/2026) ini dihadiri oleh ratusan peserta mudi-mudi dari berbagai penjuru Kota Makassar yang antusias mendalami materi krusial seputar siklus kewanitaan.

Membedakan Haid dan Istihadhoh Sesuai Syariat

Persoalan menstruasi bukan sekadar masalah biologis semata, melainkan memiliki kaitan erat dengan sah atau tidaknya ibadah seorang wanita. Dalam seminar tersebut, para peserta dibekali dengan kajian mendalam mengenai bab thoharoh (bersuci), mulai dari identifikasi jenis cairan yang keluar, penghitungan masa haid, hingga perbedaan mendasar antara haid dan istihadhoh. Materi ini menjadi sangat krusial karena seringkali terjadi kerancuan dalam menentukan kapan seorang wanita diperbolehkan meninggalkan salat atau kapan ia tetap wajib melaksanakannya.

Uswatun Hasanah, salah satu muballighah senior LDII Kota Makassar yang bertindak sebagai narasumber, menekankan bahwa ketelitian dalam mencatat jadwal menstruasi adalah bentuk ketaatan yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia menjelaskan secara detail bagaimana syariat memandu perempuan untuk tetap menjaga kualitas ibadahnya meski dalam kondisi fisik yang sedang mengalami siklus hormonal.

“Seorang wanita yang sudah menstruasi perlu dapat membedakan mana darah haid dan mana darah istihadhoh, karena ketika perempuan mengalami istihadhoh, maka tetap wajib sholat dan berpuasa, ini penting karena sholat dan puasa merupakan salah satu rukun iman yang tidak boleh ditinggalkan,” ujar Uswatun Hasanah di hadapan ratusan peserta.

Batasan Waktu dan Tata Cara Bersuci

Lebih lanjut, seminar ini mengupas tuntas hitungan waktu menstruasi berdasarkan hukum Islam yang berlaku. Secara umum, durasi minimal haid adalah sehari semalam, sementara batas maksimalnya mencapai lima belas hari. Jika darah masih terus keluar melampaui rentang waktu lima belas hari tersebut, maka cairan tersebut dikategorikan sebagai darah penyakit atau istihadhoh. Pada kondisi inilah, seorang wanita tetap dibebankan kewajiban untuk menunaikan salat lima waktu dan ibadah puasa dengan tata cara bersuci khusus.

Tak hanya berhenti pada teori hukum, para peserta juga diberikan edukasi mengenai tata cara mandi wajib yang benar sesuai sunnah. Langkah ini diambil agar generasi putri LDII di Sulawesi Selatan tidak hanya memiliki wawasan umum mengenai kesehatan reproduksi dari sisi medis, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat dalam menjaga kesucian diri.

Antusiasme Tinggi dan Kuis Interaktif

Suasana seminar tampak hidup dengan adanya sesi tanya-jawab yang memberikan ruang bagi para mudi-mudi untuk mengonsultasikan kendala yang mereka alami sehari-hari. Guna mengukur efektivitas penyampaian materi, panitia menyelenggarakan kuis interaktif di penghujung acara. Hasilnya sangat memuaskan; hampir seluruh peserta berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat, yang mengindikasikan bahwa materi fikih yang kompleks tersebut dapat diserap dengan baik.

Harapan besar tersampir pasca kegiatan ini. Melalui catatan-catatan yang dikumpulkan panitia, mayoritas peserta menyatakan kepuasan mereka dan berharap seminar serupa dengan tema-tema kewanitaan lainnya dapat kembali digelar secara rutin. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ruang edukasi khusus bagi perempuan dalam memahami peran dan tanggung jawabnya secara holistik.

Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.