Klarifikasi Ilmiah Terhadap Stigma Puluhan Tahun
Stigma negatif yang menyudutkan kelompok tertentu sering kali berkembang pesat tanpa adanya proses tabayyun atau verifikasi yang memadai. Menanggapi fenomena tersebut, Dr. Ahmad Ali, seorang cendekiawan muda dari Nahdlatul Ulama (NU), melakukan riset mendalam untuk membedah salah satu stigma paling populer yang dialamatkan kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), yakni anggapan bahwa masjid mereka akan segera dipel jika digunakan oleh orang dari luar komunitas.
Hasil penelitian yang dilakukan sejak tahun 2021 tersebut kini telah dituangkan dalam sebuah karya ilmiah bertajuk “Nilai-Nilai Kebajikan dalam Jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)”. Buku ini hadir sebagai jawaban atas keraguan masyarakat sekaligus memberikan perspektif baru mengenai praktik keagamaan di dalam organisasi tersebut.
Latar Belakang Riset: Berawal dari Kabar Burung
Motivasi Ahmad Ali dalam menyusun buku ini berawal dari pengalaman pribadinya mendengar isu tersebut puluhan tahun silam. Ia mengungkapkan bahwa kabar mengenai masjid LDII yang dianggap menganggap orang lain najis telah beredar luas di tengah masyarakat tanpa pembuktian nyata.
“Stigma ini sudah saya dengar sejak lama. Saya memiliki teman di daerah Perak, dekat Pesantren Gading Mangu, sekitar tahun 2002 teman saya memberi tahu, kalau kita salat di masjid itu akan dipel karena kita dianggap najis. Sekitar 20 tahun kemudian saya baru tahu masjid yang dimaksud itu masjid LDII, sehingga tahun 2021 saya ingin belajar lebih dalam, mempelajari, melakukan riset sampai terbit buku ini,” ujar Dr. Ahmad Ali.
Ia menekankan bahwa masyarakat cenderung menelan mentah-mentah informasi dari mulut ke mulut. Oleh karena itu, sebagai akademisi, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan observasi langsung guna membuktikan kebenaran di balik tindakan pembersihan lantai masjid tersebut.
Landasan Syariat Taharah di Balik Kebersihan Masjid
Dalam proses risetnya, Ahmad Ali menemukan fakta menarik yang selama ini disalahpahami. Praktik mengepel lantai bukan didasari oleh kebencian atau anggapan najis terhadap individu, melainkan upaya konsisten dalam menjaga kesucian tempat ibadah berdasarkan prinsip taharah (bersuci).
Ahmad menjelaskan bahwa sebagai seseorang yang menimba ilmu di pesantren sejak tahun 1991, ia memahami betul parameter kesucian sebuah benda. Sesuatu dianggap suci jika memenuhi tiga kriteria utama: rasa, bau, dan warna. Jika salah satu unsur najis masih terdeteksi, maka proses pembersihan wajib dilakukan.
“Nah ini baru saya temukan ketika saya riset mendalam. Sehingga justifikasi kalau orang luar salat di masjidnya itu dipel ya bisa dianggap memang harus dipel. Sebagai bentuk menjaga kesucian. Ini semata-mata untuk menjaga kesucian. Karena ketika kita salat tak hanya badan yang harus suci tapi alat salatnya, seperti mukena dan sarung, suci badanya sampai suci tempat salatnya. Nah terkadang banyak yang belum memenuhi standar itu,” jelas Dr. Ahmad Ali.
Penelitian tersebut juga mengungkap bahwa LDII menerapkan standar ketat dalam fasilitas air, seperti memastikan volume bak air mencapai minimal dua kulah atau sekitar 200 liter. Hal ini sesuai dengan hukum Islam yang menyatakan bahwa air dengan volume tersebut tidak mudah tercemar oleh najis.
Implementasi Kemandirian dan Kedisiplinan Jamaah
Selain aspek kesucian, Ahmad Ali juga menyoroti kebiasaan jamaah LDII dalam penggunaan sandal dan kerapian di lingkungan masjid. Menurutnya, tata letak sandal yang selalu rapi dan menghadap ke luar bukan sekadar estetika, melainkan wujud nyata dari sistem pendidikan karakter yang disiplin dan mandiri.
“Kemandirian itu tergambar dari hal kecil. Setiap orang merapikan sandalnya sendiri, tidak berharap orang lain yang menatanya,” ungkap Dr. Ahmad Ali.
Ia menyimpulkan bahwa praktik yang selama ini dianggap aneh oleh sebagian masyarakat sebenarnya memiliki landasan syariat yang sangat kuat. Empat nilai kebajikan utama yang ditemukan dalam jamaah LDII meliputi kebersihan, kerapian, kedisiplinan, dan kesucian. Melalui buku ini, ia berharap masyarakat dapat lebih objektif dan mengedepankan riset sebelum memberikan penilaian terhadap praktik keagamaan kelompok lain.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.