Mashaarif Al-Zakat — Penyaluran Zakat

Mashaarif Al-Zakat — Penyaluran Zakat Mashaarif al-Zakat: Penyaluran Zakat kepada 8 Golongan Mustahik
مَصَارِفُ الزَّكَاة

Mashaarif Al-Zakat

Penyaluran & Golongan Penerima Zakat

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para 'amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), para budak, orang-orang yang menanggung hutang, sabilillah dan ibnu sabil, sebagai ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Menghukumi."

QS. At-Taubah : 60
I

Al-Fuqaraa' — Orang-orang Fakir

الفُقَرَاء

Orang-orang fakir adalah orang yang mampu bekerja dan memiliki harta, akan tetapi hasil pekerjaan dan hartanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (sandang, pangan, dan papan).

Syarat Berhak Menerima Zakat
  • Beragama Islam
  • Bukan keluarga Nabi Muhammad SAW
  • Tidak ada seorang pun yang menanggung biaya hidupnya

Orang yang tidak mampu bekerja atau mampu bekerja namun hasilnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya tetap dikategorikan berhak menerima zakat, meskipun dia memiliki rumah yang ditempati dan pakaian yang dikenakan. Dia tidak harus menjual rumah dan pakaiannya.

يَأْخُذُ الصَّدَقَةَ إِنِ احْتَاجَ إِلَيْهَا وَلا حَرَجَ عَلَيْهِ
"Dia boleh menerima zakat jika dia membutuhkannya dan tidak dosa baginya." — Hasan al-Basri
HR. Abu Ubaid / Al-Amwal
II

Al-Masaakiin — Orang-orang Miskin

المَسَاكِيْن

Orang miskin adalah orang yang tidak mampu bekerja atau tidak memiliki pekerjaan dan sama sekali tidak mempunyai harta untuk sekadar mencukupi kebutuhan hidupnya; baik makanan, minuman, pakaian, maupun tempat tinggal.

لا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلا لِمِرِّيءٍ سَوِيٍّ
"Shadaqah (zakat) tidak halal bagi orang kaya dan bagi orang yang kuat bekerja lagi sehat badannya."
HR. Abu Dawud
III

Al-'Amilun 'Alaiha — Amil Zakat

العَامِلِيْنَ عَلَيْهَا

Amil adalah orang yang bertugas menarik, mengumpulkan, menulis, menjaga, dan membagikan zakat kepada para mustahiq.

Syarat Amil Zakat
  • Muslim
  • Bukan kerabat Nabi Muhammad SAW
  • Akil dan baligh
  • Jujur dan amanah
  • Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat
  • Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas
Tugas Amil Zakat
  • Menarik dan mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya
  • Mendata dengan teliti orang-orang yang berhak menerima zakat
  • Memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya
  • Memberikan penjelasan bab zakat kepada masyarakat

Catatan penting: Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzakki, karena itu termasuk risywah (suap) meskipun diberi nama hadiah.

IV

Al-Muallafatu Qulubuhum — Para Muallaf

المُؤَلَّفَةُ قُلُوبُهُمْ

Golongan muallaf adalah orang-orang yang diharapkan hatinya lunak untuk menerima Islam, atau keyakinannya terhadap Islam bertambah, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin.

Macam-macam Golongan Muallaf
  • Non-Muslim yang hatinya condong pada Islam — diberi zakat agar masuk Islam dan diharapkan kaumnya ikut.
  • Non-Muslim yang dikhawatirkan kejahatannya — diberi zakat agar tidak menyakiti atau membahayakan orang beriman.
  • Non-Muslim yang diharapkan bantuannya — diberi zakat agar membantu orang beriman.
  • Muslim yang keimanannya masih lemah — diberi zakat agar keimanannya kuat, meski orang tersebut tergolong kaya.
V

Al-Riqab — Budak / Hamba Sahaya

الرِّقَاب

Bagian zakat untuk budak dapat diberikan kepada:

  • Budak mukatab — budak Islam yang sedang dalam proses memerdekakan dirinya dengan membayar atau menebus harganya kepada majikan secara mengangsur.
  • Membeli budak Muslim lalu memerdekakannya.
  • Menebus orang Islam yang menjadi tawanan musuh.
VI

Al-Gharimun — Orang yang Keberatan Hutang

الغَارِمِيْن

Al-Gharim adalah orang yang mempunyai tanggungan hutang bertumpuk-tumpuk dan tidak mampu membayarnya.

Macam-macam Al-Gharimun
  • Berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri — seperti untuk kebutuhan pokok, menikah, berobat. Berhak zakat untuk melunasi atau mengurangi hutangnya.
  • Berhutang untuk kemaslahatan orang lain — seperti mendamaikan dua pihak yang bersengketa. Berhak zakat meskipun ia orang kaya.
Syarat Gharim (Hutang untuk Diri Sendiri)
  • Beragama Islam
  • Bukan ahlu bait (keluarga Nabi Muhammad SAW)
  • Berhutang untuk kebutuhan pokok (bukan bisnis atau gaya hidup berlebihan)
  • Berhutang bukan untuk melakukan maksiat
  • Hutang sudah jatuh tempo
  • Tidak mampu mengangsur hutang
VII

Sabilillah — Jalan Allah

فِي سَبِيلِ اللَّه

Secara bahasa, sabilillah berarti jalan Allah. Menurut istilah para ulama, sabilillah adalah setiap amal perbuatan yang dipergunakan untuk taqarrub kepada Allah, meliputi segala amal shaleh baik yang bersifat pribadi maupun kemasyarakatan.

Dengan pengertian ini, zakat bisa digunakan untuk kepentingan umat Islam secara umum, antara lain:

  • Pembangunan masjid, pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit
  • Biaya kegiatan para penuntut ilmu
  • Pembentukan dai-daiyah dan muballigh-muballighat
  • Kegiatan mengajarkan ilmu agama
  • Menulis buku-buku Islam, membuat video berkonten Islam
  • Dakwah secara tatap muka maupun melalui media sosial
VIII

Ibnu Sabil — Musafir Kehabisan Bekal

ابنُ السَّبِيل

Ibnu sabil adalah musafir yang jauh dari kampung halamannya dan memerlukan harta untuk meneruskan perjalanannya. Diberi bagian zakat agar bisa melanjutkan perjalanan dan mencukupi keperluannya hingga sampai di tempat tujuan.

اِبنُ السَّبِيل: المُسَافِرُ الغَنِيُّ كَانَ أَوِ الفَقِيرُ إِذَا أُصِيبَ فِي نَفَقَتِهِ … فَحَقُّهُ وَاجِبٌ
"Ibnu Sabil adalah musafir, baik orang kaya maupun fakir, ketika mendapat musibah dalam bekalnya atau hilang bekalnya — maka haknya (dari zakat) wajib diberikan." — Ibnu Zaid
Tafsir Ath-Thabari

Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

1. Orang Kaya

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya, kecuali: amil zakat, orang yang berjuang fii sabilillah, dan orang yang berhutang untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai.

2. Orang Kuat yang Mampu Bekerja

Orang yang kuat dan mampu bekerja dituntut untuk bekerja dengan sungguh-sungguh hingga bisa mencukupi kebutuhannya sendiri, bukan menggantungkan harapan kepada orang yang bershadaqah.

3. Orang Kafir (Non-Muslim)

Orang kafir tidak berhak menerima zakat, kecuali dalam kapasitas sebagai muallaf sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

4. Anak Kandung Muzakki yang Masih Kecil

Muzakki tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada anak-anak kandungnya yang masih kecil dan belum mandiri, karena dia berkewajiban memberi nafkah kepada mereka.

5. Istri Muzakki

Seorang suami tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada istrinya karena suami berkewajiban memberi nafkah kepadanya. Namun, istri boleh memberikan zakatnya kepada suami yang miskin.

6. Orang Tua Muzakki (jika wajib dinafkahi)

Seorang anak tidak boleh memberikan zakatnya kepada kedua orang tuanya yang miskin jika anak tersebut berkewajiban memberi nafkah kepada mereka. Adapun memberikan zakat kepada kerabat lain seperti paman, bibi, atau keponakan yang fakir diperbolehkan.

7. Keluarga Nabi SAW (Ahlul Bait)

Keluarga Nabi SAW tidak boleh menerima zakat, berdasarkan sabda beliau: "Sesungguhnya shadaqah tidak pantas bagi keluarga Muhammad. Sesungguhnya shadaqah itu adalah kotoran (harta) manusia." (HR. Muslim)

📋

Hukum-hukum Pembagian Zakat

01

Amil memiliki wewenang untuk mengatur pembagian zakat, baik siapa yang lebih berhak di antara delapan ashnaf maupun berapa bagian zakatnya — berdasarkan ijtihad.

02

Penyaluran zakat tidak harus kepada semua delapan mustahiq, tetapi boleh disalurkan kepada sebagian dari mereka yang dinilai lebih memerlukan.

03

Jika zakat yang terkumpul banyak dan cukup, maka dibagikan kepada semua ashnaf. Bagian setiap ashnaf tidak harus sama, disesuaikan dengan kebutuhan.

04

Jika jumlah zakat sedikit, maka diberikan kepada sebagian mustahiq saja agar lebih bermanfaat daripada dibagi tipis ke banyak pihak.

05

Fakir dan miskin diutamakan untuk menerima bagian zakat, karena memberi kecukupan kepada mereka merupakan tujuan utama zakat.

فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sebagai ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Menghukumi.

QS. AT-TAUBAH : 60

Lebih baru Lebih lama