Mashaarif Al-Zakat
Penyaluran & Golongan Penerima Zakat
Al-Fuqaraa' — Orang-orang Fakir
Orang-orang fakir adalah orang yang mampu bekerja dan memiliki harta, akan tetapi hasil pekerjaan dan hartanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (sandang, pangan, dan papan).
- Beragama Islam
- Bukan keluarga Nabi Muhammad SAW
- Tidak ada seorang pun yang menanggung biaya hidupnya
Orang yang tidak mampu bekerja atau mampu bekerja namun hasilnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya tetap dikategorikan berhak menerima zakat, meskipun dia memiliki rumah yang ditempati dan pakaian yang dikenakan. Dia tidak harus menjual rumah dan pakaiannya.
Al-Masaakiin — Orang-orang Miskin
Orang miskin adalah orang yang tidak mampu bekerja atau tidak memiliki pekerjaan dan sama sekali tidak mempunyai harta untuk sekadar mencukupi kebutuhan hidupnya; baik makanan, minuman, pakaian, maupun tempat tinggal.
Al-'Amilun 'Alaiha — Amil Zakat
Amil adalah orang yang bertugas menarik, mengumpulkan, menulis, menjaga, dan membagikan zakat kepada para mustahiq.
- Muslim
- Bukan kerabat Nabi Muhammad SAW
- Akil dan baligh
- Jujur dan amanah
- Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat
- Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas
- Menarik dan mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya
- Mendata dengan teliti orang-orang yang berhak menerima zakat
- Memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya
- Memberikan penjelasan bab zakat kepada masyarakat
Catatan penting: Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzakki, karena itu termasuk risywah (suap) meskipun diberi nama hadiah.
Al-Muallafatu Qulubuhum — Para Muallaf
Golongan muallaf adalah orang-orang yang diharapkan hatinya lunak untuk menerima Islam, atau keyakinannya terhadap Islam bertambah, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin.
- Non-Muslim yang hatinya condong pada Islam — diberi zakat agar masuk Islam dan diharapkan kaumnya ikut.
- Non-Muslim yang dikhawatirkan kejahatannya — diberi zakat agar tidak menyakiti atau membahayakan orang beriman.
- Non-Muslim yang diharapkan bantuannya — diberi zakat agar membantu orang beriman.
- Muslim yang keimanannya masih lemah — diberi zakat agar keimanannya kuat, meski orang tersebut tergolong kaya.
Al-Riqab — Budak / Hamba Sahaya
Bagian zakat untuk budak dapat diberikan kepada:
- Budak mukatab — budak Islam yang sedang dalam proses memerdekakan dirinya dengan membayar atau menebus harganya kepada majikan secara mengangsur.
- Membeli budak Muslim lalu memerdekakannya.
- Menebus orang Islam yang menjadi tawanan musuh.
Al-Gharimun — Orang yang Keberatan Hutang
Al-Gharim adalah orang yang mempunyai tanggungan hutang bertumpuk-tumpuk dan tidak mampu membayarnya.
- Berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri — seperti untuk kebutuhan pokok, menikah, berobat. Berhak zakat untuk melunasi atau mengurangi hutangnya.
- Berhutang untuk kemaslahatan orang lain — seperti mendamaikan dua pihak yang bersengketa. Berhak zakat meskipun ia orang kaya.
- Beragama Islam
- Bukan ahlu bait (keluarga Nabi Muhammad SAW)
- Berhutang untuk kebutuhan pokok (bukan bisnis atau gaya hidup berlebihan)
- Berhutang bukan untuk melakukan maksiat
- Hutang sudah jatuh tempo
- Tidak mampu mengangsur hutang
Sabilillah — Jalan Allah
Secara bahasa, sabilillah berarti jalan Allah. Menurut istilah para ulama, sabilillah adalah setiap amal perbuatan yang dipergunakan untuk taqarrub kepada Allah, meliputi segala amal shaleh baik yang bersifat pribadi maupun kemasyarakatan.
Dengan pengertian ini, zakat bisa digunakan untuk kepentingan umat Islam secara umum, antara lain:
- Pembangunan masjid, pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit
- Biaya kegiatan para penuntut ilmu
- Pembentukan dai-daiyah dan muballigh-muballighat
- Kegiatan mengajarkan ilmu agama
- Menulis buku-buku Islam, membuat video berkonten Islam
- Dakwah secara tatap muka maupun melalui media sosial
Ibnu Sabil — Musafir Kehabisan Bekal
Ibnu sabil adalah musafir yang jauh dari kampung halamannya dan memerlukan harta untuk meneruskan perjalanannya. Diberi bagian zakat agar bisa melanjutkan perjalanan dan mencukupi keperluannya hingga sampai di tempat tujuan.
1. Orang Kaya
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya, kecuali: amil zakat, orang yang berjuang fii sabilillah, dan orang yang berhutang untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai.
2. Orang Kuat yang Mampu Bekerja
Orang yang kuat dan mampu bekerja dituntut untuk bekerja dengan sungguh-sungguh hingga bisa mencukupi kebutuhannya sendiri, bukan menggantungkan harapan kepada orang yang bershadaqah.
3. Orang Kafir (Non-Muslim)
Orang kafir tidak berhak menerima zakat, kecuali dalam kapasitas sebagai muallaf sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
4. Anak Kandung Muzakki yang Masih Kecil
Muzakki tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada anak-anak kandungnya yang masih kecil dan belum mandiri, karena dia berkewajiban memberi nafkah kepada mereka.
5. Istri Muzakki
Seorang suami tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada istrinya karena suami berkewajiban memberi nafkah kepadanya. Namun, istri boleh memberikan zakatnya kepada suami yang miskin.
6. Orang Tua Muzakki (jika wajib dinafkahi)
Seorang anak tidak boleh memberikan zakatnya kepada kedua orang tuanya yang miskin jika anak tersebut berkewajiban memberi nafkah kepada mereka. Adapun memberikan zakat kepada kerabat lain seperti paman, bibi, atau keponakan yang fakir diperbolehkan.
7. Keluarga Nabi SAW (Ahlul Bait)
Keluarga Nabi SAW tidak boleh menerima zakat, berdasarkan sabda beliau: "Sesungguhnya shadaqah tidak pantas bagi keluarga Muhammad. Sesungguhnya shadaqah itu adalah kotoran (harta) manusia." (HR. Muslim)
Amil memiliki wewenang untuk mengatur pembagian zakat, baik siapa yang lebih berhak di antara delapan ashnaf maupun berapa bagian zakatnya — berdasarkan ijtihad.
Penyaluran zakat tidak harus kepada semua delapan mustahiq, tetapi boleh disalurkan kepada sebagian dari mereka yang dinilai lebih memerlukan.
Jika zakat yang terkumpul banyak dan cukup, maka dibagikan kepada semua ashnaf. Bagian setiap ashnaf tidak harus sama, disesuaikan dengan kebutuhan.
Jika jumlah zakat sedikit, maka diberikan kepada sebagian mustahiq saja agar lebih bermanfaat daripada dibagi tipis ke banyak pihak.
Fakir dan miskin diutamakan untuk menerima bagian zakat, karena memberi kecukupan kepada mereka merupakan tujuan utama zakat.
