Manasik Haji
dan Umroh
Untuk Jemaah Haji — Panduan Praktis Sesuai Sunnah
Hukum & Keutamaan Haji dan Umroh
Hukum melaksanakan haji adalah wajib dalam seumur hidup satu kali bagi setiap muslim yang:
- ✓Baligh
- ✓Berakal sehat
- ✓Merdeka
- ✓Mempunyai istitha'ah — kemampuan meliputi tiga aspek: Finansial, Kesehatan, dan Keamanan
Hukum melaksanakan umroh adalah wajib dalam seumur hidup satu kali bagi orang yang mampu.
Macam-Macam Pelaksanaan Ibadah Haji
Bahasa: menyendirikan
Ibadah haji yang di dalam pelaksanaannya hanya melakukan haji di dalam bulan haji. Sedangkan umrohnya dilakukan di luar bulan haji.
Bahasa: menggandeng / bersamaan
Haji yang di dalam pelaksanaannya digandeng dengan umroh di dalam satu ihrom.
Bahasa: bersenang-senang
Mengerjakan umroh terlebih dahulu di dalam bulan haji, lalu lukar, kemudian pada tanggal 8 Dzulhijjah berihrom untuk haji.
Miqot
Bahasa: batas. | Istilah: Tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai tempat atau waktu untuk memulai haji atau umroh.
- aWajib niat ihrom di miqot yang dilewati, baik jalur darat maupun udara — meskipun di dalam pesawat tetap wajib niat ihrom ketika pesawat melintasi miqot. Mandi jinabat dan sholat dua rakaat di miqot hukumnya sunah.Pakaian ihrom laki-laki bisa dikenakan sebelum naik pesawat atau di dalam pesawat sebelum melewati miqot.
- bBarangsiapa melewati miqot tanpa ihrom → wajib kembali ke miqot. Jika tidak memungkinkan → boleh niat setelah miqot dan wajib dam (minimal kambing). Jika tidak mampu → puasa sepuluh hari.
- cBarangsiapa melewati miqot tanpa niat lalu kembali ke miqot dan berihrom → tidak berkewajiban dam.
- dBarangsiapa melewati dua miqot (misal jamaah Indonesia yang singgah di Madinah melewati Yalamlam dan Bi'r Ali) → boleh berihrom di salah satu miqot yang dilewati.
- eOrang yang rutenya tidak melewati salah satu dari lima miqot → memulai ihrom ketika berada di daerah yang lurus dengan salah satu miqot.Contoh: Naik kereta cepat Madinah-Makkah → niat ihrom ketika kereta lurus dengan Dzulhulaifah.
- fDiperbolehkan niat ihrom sebelum sampai di miqot jika khawatir tidak mendengar informasi.Jamaah Indonesia yang khawatir melewati Yalamlam tanpa terdengar pengumuman boleh ihrom lebih awal.
- gWanita haid atau nifas tetap berkewajiban niat ihrom di miqot yang dilewati.
| Ibadah | Waktu Miqot |
|---|---|
| Haji | Bulan Syawal, Dzulqa'dah, sampai tanggal 10 Dzulhijjah |
| Umroh | Tidak terbatas — boleh dilaksanakan kapan saja di bulan apa saja |
- 1Mandi seperti mandi jinabat / mandi besar
- 2Memakai minyak wangi di tubuh (bukan di pakaian ihrom) — khusus laki-laki. Dilakukan sebelum niat ihrom.Setelah niat ihrom tidak boleh memakai minyak wangi, baik di badan maupun pakaian.
- 3Melengketkan rambut agar tidak mudah rontok saat berihrom.
- 4Laki-laki: memakai dua lembar kain ihrom (satu disarungkan, satu diselendangkan di kedua bahu).Perempuan: memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
- 5Sholat sunah dua raka'at
- 6Mengucapkan niat ihrom
| Jenis Haji | Bacaan Niat |
|---|---|
| Umroh / Haji Tamatu' | لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً |
| Haji Ifrod | لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا |
| Haji Qiron | لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً |
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
"Ya Allah, tempat lukarku adalah di tempat Engkau menahanku"
إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
- ✓Dalam umroh: talbiyah dibaca dari miqot sampai menjelang akan memulai Thowaf.
- ✓Dalam haji: talbiyah dibaca dari niat ihrom haji sampai akan melempar jumroh Aqobah tanggal 10 Dzulhijjah.
- ✓Laki-laki membaca dengan suara keras, wanita cukup suara pelan.
- ✓Disunahkan berdo'a setelah membaca talbiyah.
- ✓Perempuan haid/nifas mengerjakan semua tata cara ihrom kecuali sholat dua rakaat.
Thowaf
- 1Wudhu sebelum thowaf.
- 2Do'a masuk masjid:بِسْمِ اللهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ، اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي
- 3Do'a melihat Ka'bah:اللَّهُمَّ زِدْ هَذَا الْبَيْتَ تَشْرِيفًا وَتَعْظِيمًا وَتَكْرِيمًا وَمَهَابَةً
- 4Memulai thowaf dengan mencium / mengusap / isyarah Hajar Aswad sambil membaca: بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
- 5Mengelilingi Ka'bah tujuh putaran dengan menjadikan Ka'bah di sebelah kiri.
- 6Dzikir selama thowaf:سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِAtau dzikir-dzikir dan do'a-do'a lain yang baik.
- 7Ketika melewati Rukun Yaman: mengusap dengan tangan kanan sambil membaca بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ atau isyarat dengan tangan.
- 8Do'a antara Rukun Yaman dan Hajar Aswad:رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
- 9Setiap sampai di Hajar Aswad mengerjakan seperti permulaan thowaf, seterusnya sampai tujuh putaran.
- 10Menuju Maqom Ibrohim, membaca:Kemudian sholat dua rakaat di belakang Maqom Ibrohim: Al-Kafirun rakaat 1 Al-Ikhlas rakaat 2 Jika tidak memungkinkan, boleh sholat di tempat lain di dalam atau di luar Masjid al-Haram. Boleh dikerjakan kapan saja meskipun di waktu larangan sholat.وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
- 11Disunahkan mengusap Hajar Aswad lagi sebelum menuju Shofa.
- 12Minum air Zamzam dengan do'a yang baik:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ
- 1Niat thowaf di dalam hati
- 2Suci dari najis (badan dan pakaian)
- 3Suci dari hadats kecil (harus berwudhu)Jika batal wudhu saat thowaf → wudhu lagi lalu lanjutkan; putaran yang sudah dikerjakan tetap dihitung.
- 4Suci dari hadats besar (tidak junub, haid, nifas)
- 5Menutup aurat
- 6Berada di dalam Masjidil Haram
- 7Mulai dan berakhir di Hajar Aswad
- 8Ka'bah berada di sebelah kiri
- 9Di luar bangunan Ka'bah (tidak di dalam Hijr Ismail)
- 10Mengelilingi Ka'bah tujuh putaranJika ragu jumlah putaran → ambil hitungan terkecil, lalu tambah kekurangannya. Contoh: ragu 4 atau 5 → anggap 4, tambah 3 putaran.
- 11Muwaalah — tidak memisahkan putaran dengan pekerjaan lain dalam waktu lama tanpa udzur.Jika ada udzur (sholat wajib, buang hajat, istirahat karena capek) → boleh memisahkan dan putaran tetap dihitung.
- ✓Idthiba' bagi laki-laki — meletakkan bagian tengah kain ihrom di bawah bahu kanan, kedua ujungnya di atas bahu kiri (bahu kiri tertutup, bahu kanan terbuka).
- ✓Mencium / mengusap / isyarah Hajar Aswad sambil membaca takbir.
- ✓Raml (berjalan cepat) pada tiga putaran pertama, berjalan biasa pada empat putaran terakhir.Hanya disunahkan bagi laki-laki dan hanya pada thowaf Qudum atau umroh saja.
- ✓Dzikir dan do'a di dalam thowaf.
- ✓Mendekat Ka'bah bagi laki-laki jika tidak sesak. Perempuan: disunnahkan menjauh dari Ka'bah.
- ✓Mengusap / isyarah Rukun Yaman sambil membaca takbir.
- ✓Sholat sunah dua rakaat di belakang Maqom Ibrohim.
- ✓Membaca surat Al-Kafirun (rakaat 1) dan Al-Ikhlas (rakaat 2).
- ✓Mengusap Hajar Aswad setelah sholat di Maqom Ibrohim sebelum menuju Shofa.
- ✓Minum air Zamzam.
- ✓Berdo'a di Multazam (tembok Ka'bah antara Hajar Aswad dan pintu Ka'bah).
- ✓Berbicara yang baik
- ✓Minum
- ✓Istirahat sejenak
- ✗Mengeraskan suara dzikir sampai mengganggu orang lain
- ✗Banyak berbicara urusan dunia
- ✗Thowaf dalam keadaan menahan kencing/berak
- ✗Mengusap Maqom Ibrohim dan tembok Ka'bah selain Hajar Aswad, Rukun Yaman, dan Multazam
Sa'i antara Shofa dan Marwah
- 1Saat dekat bukit Shofa, membaca:إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ
- 2Di atas bukit Shofa, mengangkat kedua tangan menghadap Ka'bah, membaca takbir tiga kali dan:لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُDibaca tiga kali, diselingi do'a yang baik-baik di antara setiap bacaan.
- 3Turun dari Shofa berjalan menuju Marwah. Saat melewati lampu hijau: laki-laki disunahkan berjalan cepat, wanita jalan biasa. Membaca:أَنْتَ الْعَزِيزُ الْأَكْرَمُ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ
- 4Di atas Marwah: lakukan dan ucapkan seperti di Shofa.
- 5Pekerjaan ini dilakukan tujuh kali. Shofa → Marwah = 1 kali, Marwah → Shofa = 1 kali. Sa'i dimulai dari Shofa dan berakhir di Marwah.
- 6Selama sa'i disunahkan memperbanyak do'a dan dzikir.
- 7Setelah selesai sa'i:
- TmHaji Tamatu' / Umroh: cukur rambut lalu lukar (boleh melakukan hal-hal yang diharamkan saat ihrom)
- IfHaji Ifrod dan Qiron: tidak cukur, tidak lukar — tetap ihrom sampai setelah melempar jumroh aqobah tanggal 10 Dzulhijjah
- Tm
- 1Sa'i harus didahului dengan thowaf
- 2Dimulai dari Shofa dan berakhir di Marwah
- 3Menyempurnakan tujuh putaran
- 4Dilaksanakan di tempat sa'i (antara Shofa dan Marwah)
- 5Isti'ab — tidak memotong putaran. Jika berjalan dari Shofa ke Marwah dan sebelum sampai sudah kembali → putaran tidak sah.
- 6Muwalaah — tidak memisahkan putaran dengan waktu lama tanpa udzur.Jika ada udzur (sholat wajib, buang hajat, istirahat) → boleh, putaran tetap dihitung.
- ✓Membaca ayat إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ...
- ✓Berdo'a di atas bukit Shofa dan Marwah sambil menghadap kiblat
- ✓Berjalan cepat di lembah (ditandai lampu hijau)
- ✓Membaca do'a: أَنْتَ الْعَزِيزُ الْأَكْرَمُ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ
- ✓Berjalan kaki bagi yang tidak ada udzur
Amalan Haji Hari per Hari
- 1Haji Tamatu' dan penduduk Mekah (haji ifrad): berihrom haji pada pagi hari duha di pondokan masing-masing dengan cara mandi jinabat, pakai ihrom, sholat dua rakaat, niat:Haji Qiran dan non-penduduk Mekah yang sudah niat di miqot → tidak perlu niat lagi, langsung berangkat ke Mina.لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
- 2Disunahkan berangkat ke Mina untuk berdiam sampai pagi hari Arafah (9 Dzulhijjah).
- 3Di Mina: sholat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, Subuh dengan diqoshor tapi tidak dijamak (tiap sholat pada waktunya masing-masing).
- 4Setelah matahari terbit tanggal 9 Dzulhijjah → berangkat ke Arafah.
- 1Dalam perjalanan menuju Arafah: perbanyak talbiyah atau takbiran.
- 2Disunahkan mendengarkan khutbah di Masjid Namirah. Jika tidak bisa → boleh mengadakan khutbah/nasihat di tenda masing-masing setelah matahari tergelincir.
- 3Sholat Zhuhur dan Ashar dengan Jama' Taqdim dan Qoshor, satu adzan dua iqomah.
- 4Wukuf di Arafah — perbanyak dzikir dan do'a, menghadap kiblat, angkat kedua tangan. Dzikir terbaik:لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
- 5Jemaah yang wukuf di siang hari → tidak boleh puasa Arafah dan tidak boleh meninggalkan Arafah sampai matahari terbenam.
- 6Yang menjumpai wukuf setelah Maghrib sebelum fajar → tidak ada batasan lamanya, yang penting bisa wukuf walau sebentar.
- 7Wukuf tidak harus dalam keadaan suci dari najis maupun hadats.
- 1Setelah matahari terbenam: berangkat dari Arafah ke Muzdalifah dengan tenang, tidak tergesa-gesa, perbanyak talbiyah/takbiran.
- 2Di Muzdalifah: sholat Maghrib dan Isya dengan Jama' Ta'khir dan Qoshor, satu adzan dua iqomah.Jemaah rokiban yang mendapat giliran terakhir boleh sholat Magrib dan Isya di Arafah.
- 3Bermalam di Muzdalifah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
- 4Setelah sholat subuh: perbanyak do'a dan dzikir menghadap kiblat.
- 5Mengambil 7 butir kerikil untuk melempar Jumroh Aqobah.
- 6Sebelum matahari terbit: berangkat dari Muzdalifah ke Mina sambil talbiyah/takbir.
- 7Berjalan cepat ketika melewati Wadi Muhassir.
- 8Yang berhalangan (sakit, lemah fisik, wanita, anak kecil, orang tua) → boleh meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah.
- 1Melempar jumroh Aqobah dengan 7 kerikil, setiap lemparan disertai takbir, Ka'bah di sebelah kiri, Mina di sebelah kanan.Boleh dilakukan kapan saja di tanggal 10 Dzulhijjah. Jika ragu hitungan → ambil hitungan terkecil, lalu tambah.
- 2Menyembelih qurban / dam.
- 3Cukur gundul atau pendek (laki-laki) / potong ujung rambut (perempuan).
- 4Thowaf Ifadhoh.Boleh ditunda kapanpun — yang penting sebelum pulang ke tanah air harus sudah thowaf ifadhoh.
- 5Sa'i Haji:
- TmHaji Tamatu': sa'i setelah thowaf ifadhoh
- IfHaji Ifrod: jika sudah sa'i setelah thowaf qudum → tidak perlu sa'i lagi. Jika belum → wajib sa'i.
- QrHaji Qiran: sa'i umroh sudah mencukupi sa'i hajinya.
- Tm
Tahalul Awal Setelah mengerjakan 2 dari 3 pekerjaan (lempar jumroh + cukur + thowaf ifadhoh) → bebas dari semua larangan ihrom kecuali jimak.
Tahalul Tsani Setelah mengerjakan 3 pekerjaan → bebas dari semua larangan termasuk jimak.
- 1Mabit di Mina:
- NaNafar Awal: mabit malam 11 dan 12 Dzulhijjah
- NkNafar Akhir: mabit malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
- Na
- 2Melempar tiga jumroh (Ula, Wustho, Aqobah) dengan 7 kerikil masing-masing disertai takbir. Waktu melempar: dari zawal sampai terbenam matahari.Yang belum bisa melempar sebelum terbenam → menggantinya setelah terbenam matahari. Tidak dibenarkan melempar sebelum zawal.
- 3Setelah melempar Ula dan Wustho: berdo'a. Setelah Aqobah: tidak disunahkan berhenti berdo'a.
- 4Nafar Awal: meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam tanggal 12 Dzulhijjah. Jika masih di Mina saat matahari terbenam → wajib nafar akhir.
- 5Thowaf Wada' — selain penduduk Makkah, wajib sebelum meninggalkan Mekah.Kecuali: wanita haid/nifas → boleh langsung pulang.
Rukun, Wajib, dan Sunah Umroh & Haji
- 1Niat ihrom umroh
- 2Thowaf di Baitulloh
- 3Sa'i di antara Shofa dan Marwah
- 4Urut dalam melaksanakan rukun umroh
- 1Niat ihrom umroh di miqot
- 2Cukur pendek atau gundul setelah selesai sa'i
- ✓Mandi jinabat sebelum niat ihrom
- ✓Memakai wewangian di badan sebelum niat ihrom
- ✓Memakai pakaian ihrom berwarna putih
- ✓Sholat dua rakaat di miqot sebelum niat ihrom
- ✓Membaca talbiyah dari miqot sampai akan memulai thowaf
- ✓Idthiba' ketika thowaf
- ✓Lari kecil di tiga putaran pertama thowaf
- ✓Mencium atau mengusap Hajar Aswad
- ✓Mengusap Rukun Yaman
- ✓Sholat di belakang Maqom Ibrohim setelah thowaf
- ✓Lari kecil di antara dua lampu hijau saat sa'i
- ✓Do'a dan dzikir ketika thowaf dan sa'i
- 1Niat ihrom haji
- 2Wukuf di Arafah
- 3Thowaf Ifadhoh
- 4Sa'i haji di antara Shofa-Marwah
- 1Niat ihrom haji di miqot
- 2Tidak meninggalkan Arafah sampai matahari terbenam (bagi yang wukuf siang hari)
- 3Mabit di Muzdalifah
- 4Melempar jumroh Aqobah (10 Dzul.) dan tiga jumroh (hari Tasyriq)
- 5Cukur gundul atau cukur pendek
- 6Mabit di Mina pada malam hari-hari Tasyriq
- 7Thowaf Wada' (kecuali perempuan haid/nifas dan penduduk Makkah)
- ✓Bertempat di Mina hari Tarwiyah (8 Dzul.) sampai matahari terbit 9 Dzul.
- ✓Qoshor dan Jama' Taqdim sholat Dhuhur-Ashar sebelum wukuf
- ✓Mendengarkan khutbah sebelum wukuf
- ✓Qoshor dan Jama' Ta'khir Maghrib-Isya di Muzdalifah
- ✓Berdo'a di Muzdalifah setelah sholat subuh sampai menjelang matahari terbit
- ✓Memperbanyak talbiyah setelah ihrom sampai melempar jumroh Aqobah
- ✓Mengambil kerikil di Muzdalifah untuk jumroh Aqobah
- ✓Melaksanakan pekerjaan haji tanggal 10 secara urut
- ✓Membaca takbir ketika melempar jumroh
- ✓Ka'bah di sebelah kiri, Mina di sebelah kanan saat lempar jumroh Aqobah
- ✓Memakai minyak wangi sebelum thowaf ifadhoh
- ✓Do'a setelah melempar jumroh Ula dan Wustho
Mahdzurotul Ihrom
- 1Mencabut atau memotong rambut — baik rambut kepala maupun lainnya (bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dll).
- 2Memotong kuku
- 3Menggunakan wewangian di badan atau pakaian.Sisa wewangian yang digunakan sebelum ihrom tidak apa-apa.
- 4Mengganggu atau membunuh hewan buruan darat atau membantu orang yang berburu.
- 5Makan hewan buruan darat — baik hasil buruan sendiri, hasil buruan orang yang dibantu, atau hasil buruan yang diniatkan untuk orang berihrom.
- 6Meminang, menikah, dan menikahkan.Pernikahan yang dilakukan dalam keadaan berihrom hukumnya tidak sah.
- 7Jimak (berhubungan badan)
- 8Mencumbu istri selain jimak disertai syahwat (mencium, menyentuh, memeluk dengan syahwat).
- 9Mengucapkan ucapan yang dapat membangkitkan syahwat.
- 10Berbuat maksiat / perbuatan fasik.
- 11Bertengkar.
- 1Memakai pakaian berjahit — yaitu pakaian yang dibuat sesuai bentuk anggota badan: kaos, kemeja, celana, sepatu, sarung tangan, kaos kaki, dll.Jika tidak punya pakaian ihrom → boleh memakai pakaian berjahit tapi wajib fidyah. Jika tidak punya sandal → boleh memakai sepatu tapi wajib fidyah.
- 2Menutup kepala dengan sesuatu yang menempel (topi, kopiah, serban, dll).Bernaung di bawah tenda, payung, atap mobil, atau di dalam bangunan → boleh.
- 1Memakai cadar.Jika bertemu laki-laki bukan mahram → boleh menutup wajah dengan kerudungnya.
- 2Memakai kaos tangan.
- ✓Mandi, membasuh kepala
- ✓Menyisir rambut
- ✓Menutup wajah / memakai masker saat ada debu
- ✓Bekam, mengeluarkan bisul, mencabut gigi
- ✓Bersiwak
- ✓Menggaruk kepala dan badan
- ✓Mencium bau wangi
- ✓Mengoleskan minyak tidak wangi di kulit (misal: agar telapak kaki tidak pecah)
- ✓Memakai ikat pinggang
- ✓Memakai celak tidak wangi
- ✓Bernaung di bawah pohon, tenda, mobil, bangunan
- ✓Menyembelih dan makan hewan ternak (kambing, sapi, unta, ayam, kuda)
- ✓Berburu hewan laut
- ✓Membunuh serangga pengganggu (kutu, lalat, nyamuk, dll)
- ✓Membunuh hewan fasik (anjing buas, tikus, kalajengking, burung gagak, elang, ular)
- ✓Makan hewan buruan hasil pemberian orang lain (dengan syarat tidak membantu dalam berburu)
- ✓Mencuci dan menjahit pakaian ihrom yang sobek
- ✓Berganti pakaian ihrom
- ✓Memakai perhiasan (cincin, gelang, kalung)
- ✓Mencium, memeluk, menyentuh istri tanpa syahwat
- ✓Berdagang
Fidyah
- Orang miskin yang diberi makanan adalah orang miskin di tanah haram Makkah
- Berlaku bagi yang melanggar karena ada udzur/hajat (tetap wajib fidyah)
- Yang melanggar karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa → tidak berdosa dan tidak wajib fidyah
- Melanggar dua kali jenis sama lalu taubat → fidyah hanya satu
- Melanggar beberapa jenis berbeda → fidyah sejumlah jenis pelanggaran
Menyembelih hewan yang paling mirip dengan hewan buruan itu, atau sodaqoh makanan seharganya, atau berpuasa.
| Hewan yang Dibunuh | Fidyah |
|---|---|
| Hyena | Domba |
| Rusa | Kambing |
| Kelinci | Anak kambing |
| Gerbil (mirip tikus besar) | Anak kambing |
| Burung merpati | Satu kambing |
| Dua telur | Satu dirham |
| Burung unta | Unta |
| Sapi | Sapi |
| Himar | Sapi |
| Kondisi | Hukum | Fidyah |
|---|---|---|
| Jimak sebelum Tahalul Awal | Haji batal | Wajib melanjutkan rangkaian haji sampai selesai + menyembelih satu unta + haji ulang tahun depan |
| Jimak setelah Tahalul Awal sebelum Tahalul Tsani | Haji sah | Menyembelih satu unta + umroh dari tanah halal (misal Tan'im) |
| Kondisi | Hukum | Fidyah |
|---|---|---|
| Jimak sebelum sa'i selesai | Umroh batal | Wajib mengqadla' umroh + menyembelih kambing |
| Jimak setelah sa'i sebelum cukur | Umroh sah | Wajib cukur + menyembelih kambing |
Mencium, meraba, memeluk dengan syahwat (baik keluar sperma atau tidak) → ibadah tetap sah. Fidyah: pilih salah satu dari tiga (sama dengan fidyah umum di atas).
Keutamaan Dua Tanah Haram & Adab Ziarah
- 1Memotong rumput atau pohon yang tumbuh alami
- 2Mengganggu atau membunuh hewan buruan darat
- 3Mengambil barang-barang temuan kecuali untuk disiarkan
- Boleh memotong tanaman/pohon/rumput yang sengaja ditanam oleh manusia
- Boleh membunuh hewan fasiq (tikus, ular, kalajengking, burung gagak, elang, anjing buas) baik di tanah halal maupun haram
- Yang memotong pohon tanah haram tanpa ihrom → tidak wajib mengganti pohon/dam, cukup bertaubat dan memperbanyak istighfar
- Yang membunuh hewan buruan tanah haram tanpa ihrom → kewajiban sama dengan orang berihrom yang membunuh hewan buruan
- 1Memakai baju yang bersih dan wangi
- 2Do'a sebelum masuk masjid:بِسْمِ اللهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
- 3Masuk masjid mendahulukan kaki kanan, tenang dan khusyu'
- 4Sholat Tahiyatul Masjid
- 5Menghadap kuburan Nabi, mengucapkan salam:اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللهِ
- 6Geser ke kanan ½ meter → menghadap kubur Abu Bakar:اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ
- 7Geser ke kanan ½ meter lagi → menghadap kubur Umar:اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ يَا عُمَرُ
- 8Menghadap kiblat untuk berdo'a bagi diri sendiri, Nabi, dua sahabat, dan seluruh orang beriman
- 9Dilarang: mengusap-usap tembok kuburan Nabi dan sahabat, apalagi disertai keyakinan mendatangkan barokah.
Pahala sholat di Masjidil Haram
dibanding sholat di luar masjid haram (HR. Bukhari)
Kebaikan di Mekkah
dilipat gandakan seratus ribu kali (HR. Hakim)
Kota yang aman
Allah menjadikan Makkah kota haram yang aman (QS. Al-Baqarah: 126)
Ka'bah / Baitulloh
Tempat ibadah yang pertama kali dibangun di bumi (QS. Ali Imran: 96)
Sholat di Masjid Nabawi
lebih baik dari 1000 sholat di selain Masjid Nabawi, kecuali Masjidil Haram (HR. Bukhari)
Taman Surga
Di dalam Masjid Nabawi terdapat Raudhoh (HR. Bukhari)
Sholat di Masjid Quba'
Pahalanya seperti orang umroh (HR. Tirmidzi)
Meninggal di Madinah
Mendapat syafaat dari Nabi SAW (HR. Tirmidzi)
