Manasik Haji dan Umrah | Panduan Lengkap

Manasik Haji dan Umroh
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Panduan Lengkap Ibadah

Manasik Haji
dan Umroh

Untuk Jemaah Haji — Panduan Praktis Sesuai Sunnah

Bagian Pertama

Hukum & Keutamaan Haji dan Umroh

⬡ Hukum Haji WAJIB

Hukum melaksanakan haji adalah wajib dalam seumur hidup satu kali bagi setiap muslim yang:

  • Baligh
  • Berakal sehat
  • Merdeka
  • Mempunyai istitha'ah — kemampuan meliputi tiga aspek: Finansial, Kesehatan, dan Keamanan
⬡ Hukum Umroh WAJIB

Hukum melaksanakan umroh adalah wajib dalam seumur hidup satu kali bagi orang yang mampu.

Catatan: Orang yang telah melaksanakan haji maka telah gugur kewajiban umrohnya.
Keutamaan Haji dan Umroh
1
Tidak ada balasan yang lebih pantas bagi haji mabrur kecuali surga.
HR. Bukhari
2
Menghapus semua dosa, kembali seperti pada hari dia dilahirkan oleh ibunya.
HR. Bukhari
3
Haji termasuk paling utamanya amal.
HR. Bukhari
4
Haji dan umroh menghapus kefakiran dan dosa, seperti ubupan (perapian) menghilangkan kotoran besi, emas dan perak.
HR. Tirmidzi
5
Haji menghapus dosa-dosa yang telah terdahulu.
HR. Muslim
6
Orang haji mendapat do'a ampunan dari Rasulullah SAW, begitu pula orang-orang yang dimohonkan ampunan oleh orang yang haji.
HR. Hakim
7
Biaya untuk haji pahalanya dilipat gandakan sampai 700 kali seperti halnya biaya-biaya untuk sabilillah dan biaya-biaya tersebut diganti oleh Allah.
HR. Ahmad
8
Orang haji dan umroh adalah tamu Allah.
HR. Nasa'i
9
Do'a orang yang haji dan umroh mustajab.
HR. Ibn Majah
⬡ Keutamaan Haji No. 10 — HR. Bazzaar
Saat berangkat dari rumah
Setiap onta meletakkan dan mengangkat kakinya → dapat satu kebaikan, dihapus satu kesalahan, diangkat satu derajat
Sholat sunah dua rakaat setelah thowaf
Pahalanya seperti memerdekakan seorang budak belia dari keturunan Nabi Ismail 'alaihissalam
Sa'i antara Shofa dan Marwah
Pahalanya seperti memerdekakan 70 orang budak belian/hamba sahaya
Wukuf di Arafah (sore 9 Dzulhijjah)
Allah turun ke langit dunia membanggakan jemaah kepada para Malaikat dan berfirman: "Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dari jauh dalam keadaan kusut masai... seandainya mereka mempunyai dosa sebanyak hitungan pasir atau sebanyak tetesan hujan atau sebanyak buih di lautan niscaya Aku ampuni dosa mereka"
Berangkat ke Muzdalifah
Allah berfirman: "Berangkatlah kalian dalam keadaan dosa-dosa kalian telah diampuni begitu pula dosa-dosa orang-orang yang dimohonkan ampun oleh kalian"
Melempar jumroh
Setiap kerikil yang dilemparkan → dihapuslah dosa-dosa besar yang merusak amalan
Menyembelih dam / qurban
Menjadi simpanan di sisi Allah
Mencukur rambut
Setiap helai rambut → satu kebaikan, dihapus satu kesalahan
Thowaf Ifadhah
Thowaf dalam keadaan bersih dari segala dosa. Seorang malaikat datang meletakkan kedua tangannya di antara dua tulang belikat dan berkata: "Beramalah untuk masa-masa yang akan datang karena dosa-dosa yang telah lalu sudah diampuni semuanya"
Bagian Kedua

Macam-Macam Pelaksanaan Ibadah Haji

⬡ Haji Ifrod

Bahasa: menyendirikan

Ibadah haji yang di dalam pelaksanaannya hanya melakukan haji di dalam bulan haji. Sedangkan umrohnya dilakukan di luar bulan haji.

Tidak wajib menyembelih dam.
⬡ Haji Qiron

Bahasa: menggandeng / bersamaan

Haji yang di dalam pelaksanaannya digandeng dengan umroh di dalam satu ihrom.

Wajib menyembelih dam.
⬡ Haji Tamatu'

Bahasa: bersenang-senang

Mengerjakan umroh terlebih dahulu di dalam bulan haji, lalu lukar, kemudian pada tanggal 8 Dzulhijjah berihrom untuk haji.

Wajib menyembelih dam.
Catatan: Setiap orang diperbolehkan untuk melaksanakan tiga macam haji ini.
Bagian Ketiga

Miqot

⬡ Pengertian Miqot

Bahasa: batas.  |  Istilah: Tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai tempat atau waktu untuk memulai haji atau umroh.

1. Miqot Makani (Tempat)
Dzulhulaifah / Bi'r Ali
± 408 km dari Makkah
Miqotnya ahli Madinah dan orang-orang yang melewati Madinah.
Juhfah (Rabigh)
± 186 km dari Makkah
Miqotnya penduduk Syam, Suriah, Libanon, Yordania, Palestina, Mesir, Sudan, Maghriby (Maroko) dan Negara-negara Afrika yang melalui tempat ini.
Yalamlam
± 120 km dari Makkah
Miqotnya penduduk Yaman, Cina, India, Malaysia, Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara yang melewati tempat ini.
Qarn al-Manazil (al-Sail)
± 75 km dari Makkah
Miqotnya penduduk Najd (Riyad), orang-orang Iran, Irak dan lain-lain.
Dzatu Irqin
± 100 km dari Makkah
Tempat miqotnya penduduk Irak.
Hukum-Hukum Miqot Makani
  • a
    Wajib niat ihrom di miqot yang dilewati, baik jalur darat maupun udara — meskipun di dalam pesawat tetap wajib niat ihrom ketika pesawat melintasi miqot. Mandi jinabat dan sholat dua rakaat di miqot hukumnya sunah.Pakaian ihrom laki-laki bisa dikenakan sebelum naik pesawat atau di dalam pesawat sebelum melewati miqot.
  • b
    Barangsiapa melewati miqot tanpa ihrom → wajib kembali ke miqot. Jika tidak memungkinkan → boleh niat setelah miqot dan wajib dam (minimal kambing). Jika tidak mampu → puasa sepuluh hari.
  • c
    Barangsiapa melewati miqot tanpa niat lalu kembali ke miqot dan berihrom → tidak berkewajiban dam.
  • d
    Barangsiapa melewati dua miqot (misal jamaah Indonesia yang singgah di Madinah melewati Yalamlam dan Bi'r Ali) → boleh berihrom di salah satu miqot yang dilewati.
  • e
    Orang yang rutenya tidak melewati salah satu dari lima miqot → memulai ihrom ketika berada di daerah yang lurus dengan salah satu miqot.Contoh: Naik kereta cepat Madinah-Makkah → niat ihrom ketika kereta lurus dengan Dzulhulaifah.
  • f
    Diperbolehkan niat ihrom sebelum sampai di miqot jika khawatir tidak mendengar informasi.Jamaah Indonesia yang khawatir melewati Yalamlam tanpa terdengar pengumuman boleh ihrom lebih awal.
  • g
    Wanita haid atau nifas tetap berkewajiban niat ihrom di miqot yang dilewati.
2. Miqot Zamany (Waktu)
IbadahWaktu Miqot
HajiBulan Syawal, Dzulqa'dah, sampai tanggal 10 Dzulhijjah
UmrohTidak terbatas — boleh dilaksanakan kapan saja di bulan apa saja
Amalan di Miqot
  • 1
    Mandi seperti mandi jinabat / mandi besar
  • 2
    Memakai minyak wangi di tubuh (bukan di pakaian ihrom) — khusus laki-laki. Dilakukan sebelum niat ihrom.Setelah niat ihrom tidak boleh memakai minyak wangi, baik di badan maupun pakaian.
  • 3
    Melengketkan rambut agar tidak mudah rontok saat berihrom.
  • 4
    Laki-laki: memakai dua lembar kain ihrom (satu disarungkan, satu diselendangkan di kedua bahu).Perempuan: memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
  • 5
    Sholat sunah dua raka'at
  • 6
    Mengucapkan niat ihrom
Niat Ihrom
Jenis HajiBacaan Niat
Umroh / Haji Tamatu'لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Haji Ifrodلَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
Haji Qironلَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً
Bagi yang mewakili orang lain, tambahkan: عَنْ ...... (nama yang diwakili) di akhir lafadz niat.
Bagi yang khawatir tidak bisa meneruskan ihrom karena sakit/halangan, ucapkan syarat:
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
"Ya Allah, tempat lukarku adalah di tempat Engkau menahanku"
Talbiyah
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ،
إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanyalah milikMu, tiada sekutu bagiMu.
  • Dalam umroh: talbiyah dibaca dari miqot sampai menjelang akan memulai Thowaf.
  • Dalam haji: talbiyah dibaca dari niat ihrom haji sampai akan melempar jumroh Aqobah tanggal 10 Dzulhijjah.
  • Laki-laki membaca dengan suara keras, wanita cukup suara pelan.
  • Disunahkan berdo'a setelah membaca talbiyah.
  • Perempuan haid/nifas mengerjakan semua tata cara ihrom kecuali sholat dua rakaat.
Bagian Keempat

Thowaf

A. Tata Cara Thowaf
  • 1
    Wudhu sebelum thowaf.
  • 2
    Do'a masuk masjid:
    بِسْمِ اللهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ، اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي
  • 3
    Do'a melihat Ka'bah:
    اللَّهُمَّ زِدْ هَذَا الْبَيْتَ تَشْرِيفًا وَتَعْظِيمًا وَتَكْرِيمًا وَمَهَابَةً
  • 4
    Memulai thowaf dengan mencium / mengusap / isyarah Hajar Aswad sambil membaca: بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
  • 5
    Mengelilingi Ka'bah tujuh putaran dengan menjadikan Ka'bah di sebelah kiri.
  • 6
    Dzikir selama thowaf:
    سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ
    Atau dzikir-dzikir dan do'a-do'a lain yang baik.
  • 7
    Ketika melewati Rukun Yaman: mengusap dengan tangan kanan sambil membaca بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ atau isyarat dengan tangan.
  • 8
    Do'a antara Rukun Yaman dan Hajar Aswad:
    رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
  • 9
    Setiap sampai di Hajar Aswad mengerjakan seperti permulaan thowaf, seterusnya sampai tujuh putaran.
  • 10
    Menuju Maqom Ibrohim, membaca:
    وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
    Kemudian sholat dua rakaat di belakang Maqom Ibrohim: Al-Kafirun rakaat 1 Al-Ikhlas rakaat 2 Jika tidak memungkinkan, boleh sholat di tempat lain di dalam atau di luar Masjid al-Haram. Boleh dikerjakan kapan saja meskipun di waktu larangan sholat.
  • 11
    Disunahkan mengusap Hajar Aswad lagi sebelum menuju Shofa.
  • 12
    Minum air Zamzam dengan do'a yang baik:
    اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ
B. Syarat Sah Thowaf
Barangsiapa meninggalkan salah satu syarat sah → thowafnya tidak sah.
  • 1
    Niat thowaf di dalam hati
  • 2
    Suci dari najis (badan dan pakaian)
  • 3
    Suci dari hadats kecil (harus berwudhu)Jika batal wudhu saat thowaf → wudhu lagi lalu lanjutkan; putaran yang sudah dikerjakan tetap dihitung.
  • 4
    Suci dari hadats besar (tidak junub, haid, nifas)
  • 5
    Menutup aurat
  • 6
    Berada di dalam Masjidil Haram
  • 7
    Mulai dan berakhir di Hajar Aswad
  • 8
    Ka'bah berada di sebelah kiri
  • 9
    Di luar bangunan Ka'bah (tidak di dalam Hijr Ismail)
  • 10
    Mengelilingi Ka'bah tujuh putaranJika ragu jumlah putaran → ambil hitungan terkecil, lalu tambah kekurangannya. Contoh: ragu 4 atau 5 → anggap 4, tambah 3 putaran.
  • 11
    Muwaalah — tidak memisahkan putaran dengan pekerjaan lain dalam waktu lama tanpa udzur.Jika ada udzur (sholat wajib, buang hajat, istirahat karena capek) → boleh memisahkan dan putaran tetap dihitung.
C. Amalan Sunah dalam Thowaf
Catatan: Meninggalkan sunah tidak berdosa dan thowaf tetap sah.
  • Idthiba' bagi laki-laki — meletakkan bagian tengah kain ihrom di bawah bahu kanan, kedua ujungnya di atas bahu kiri (bahu kiri tertutup, bahu kanan terbuka).
  • Mencium / mengusap / isyarah Hajar Aswad sambil membaca takbir.
  • Raml (berjalan cepat) pada tiga putaran pertama, berjalan biasa pada empat putaran terakhir.Hanya disunahkan bagi laki-laki dan hanya pada thowaf Qudum atau umroh saja.
  • Dzikir dan do'a di dalam thowaf.
  • Mendekat Ka'bah bagi laki-laki jika tidak sesak. Perempuan: disunnahkan menjauh dari Ka'bah.
  • Mengusap / isyarah Rukun Yaman sambil membaca takbir.
  • Sholat sunah dua rakaat di belakang Maqom Ibrohim.
  • Membaca surat Al-Kafirun (rakaat 1) dan Al-Ikhlas (rakaat 2).
  • Mengusap Hajar Aswad setelah sholat di Maqom Ibrohim sebelum menuju Shofa.
  • Minum air Zamzam.
  • Berdo'a di Multazam (tembok Ka'bah antara Hajar Aswad dan pintu Ka'bah).
D. Boleh & Dibenci saat Thowaf
✓ Boleh Dilakukan
  • Berbicara yang baik
  • Minum
  • Istirahat sejenak
✗ Dibenci
  • Mengeraskan suara dzikir sampai mengganggu orang lain
  • Banyak berbicara urusan dunia
  • Thowaf dalam keadaan menahan kencing/berak
  • Mengusap Maqom Ibrohim dan tembok Ka'bah selain Hajar Aswad, Rukun Yaman, dan Multazam
Bagian Kelima

Sa'i antara Shofa dan Marwah

A. Tata Cara Sa'i
  • 1
    Saat dekat bukit Shofa, membaca:
    إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ
  • 2
    Di atas bukit Shofa, mengangkat kedua tangan menghadap Ka'bah, membaca takbir tiga kali dan:
    لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ
    Dibaca tiga kali, diselingi do'a yang baik-baik di antara setiap bacaan.
  • 3
    Turun dari Shofa berjalan menuju Marwah. Saat melewati lampu hijau: laki-laki disunahkan berjalan cepat, wanita jalan biasa. Membaca:
    أَنْتَ الْعَزِيزُ الْأَكْرَمُ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ
  • 4
    Di atas Marwah: lakukan dan ucapkan seperti di Shofa.
  • 5
    Pekerjaan ini dilakukan tujuh kali. Shofa → Marwah = 1 kali, Marwah → Shofa = 1 kali. Sa'i dimulai dari Shofa dan berakhir di Marwah.
  • 6
    Selama sa'i disunahkan memperbanyak do'a dan dzikir.
  • 7
    Setelah selesai sa'i:
    • Tm
      Haji Tamatu' / Umroh: cukur rambut lalu lukar (boleh melakukan hal-hal yang diharamkan saat ihrom)
    • If
      Haji Ifrod dan Qiron: tidak cukur, tidak lukar — tetap ihrom sampai setelah melempar jumroh aqobah tanggal 10 Dzulhijjah
    Laki-laki: cukur gundul atau pendek. Wanita: potong ujung rambut seujung jari. Orang botak: jalankan pisau cukur pada kepala.
B. Syarat Sah Sa'i
  • 1
    Sa'i harus didahului dengan thowaf
  • 2
    Dimulai dari Shofa dan berakhir di Marwah
  • 3
    Menyempurnakan tujuh putaran
  • 4
    Dilaksanakan di tempat sa'i (antara Shofa dan Marwah)
  • 5
    Isti'ab — tidak memotong putaran. Jika berjalan dari Shofa ke Marwah dan sebelum sampai sudah kembali → putaran tidak sah.
  • 6
    Muwalaah — tidak memisahkan putaran dengan waktu lama tanpa udzur.Jika ada udzur (sholat wajib, buang hajat, istirahat) → boleh, putaran tetap dihitung.
C. Sunah Sa'i
  • Membaca ayat إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ...
  • Berdo'a di atas bukit Shofa dan Marwah sambil menghadap kiblat
  • Berjalan cepat di lembah (ditandai lampu hijau)
  • Membaca do'a: أَنْتَ الْعَزِيزُ الْأَكْرَمُ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ
  • Berjalan kaki bagi yang tidak ada udzur
D. Hukum-Hukum Terkait Sa'i
Sa'i tidak harus dalam keadaan suci dari najis
Sa'i tidak harus dalam keadaan wudhu atau suci dari hadats besar — sa'i dalam keadaan haid/nifas tetap sah
Setelah thowaf boleh istirahat dulu sebelum sa'i — yang penting tidak terlalu lama
Tidak disyari'atkan mengerjakan sa'i sunah
Bagian Keenam

Amalan Haji Hari per Hari

📅 8 Dzulhijjah — Hari Tarwiyah
  • 1
    Haji Tamatu' dan penduduk Mekah (haji ifrad): berihrom haji pada pagi hari duha di pondokan masing-masing dengan cara mandi jinabat, pakai ihrom, sholat dua rakaat, niat:
    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
    Haji Qiran dan non-penduduk Mekah yang sudah niat di miqot → tidak perlu niat lagi, langsung berangkat ke Mina.
  • 2
    Disunahkan berangkat ke Mina untuk berdiam sampai pagi hari Arafah (9 Dzulhijjah).
  • 3
    Di Mina: sholat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, Subuh dengan diqoshor tapi tidak dijamak (tiap sholat pada waktunya masing-masing).
  • 4
    Setelah matahari terbit tanggal 9 Dzulhijjah → berangkat ke Arafah.
Catatan: Bertempat di Mina tanggal 8 hukumnya sunah — boleh langsung ke Arafah atau tetap di pondokan Mekah.
📅 9 Dzulhijjah — Hari Arafah
A. Wukuf di Arafah
  • 1
    Dalam perjalanan menuju Arafah: perbanyak talbiyah atau takbiran.
  • 2
    Disunahkan mendengarkan khutbah di Masjid Namirah. Jika tidak bisa → boleh mengadakan khutbah/nasihat di tenda masing-masing setelah matahari tergelincir.
  • 3
    Sholat Zhuhur dan Ashar dengan Jama' Taqdim dan Qoshor, satu adzan dua iqomah.
  • 4
    Wukuf di Arafah — perbanyak dzikir dan do'a, menghadap kiblat, angkat kedua tangan. Dzikir terbaik:
    لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
  • 5
    Jemaah yang wukuf di siang hari → tidak boleh puasa Arafah dan tidak boleh meninggalkan Arafah sampai matahari terbenam.
  • 6
    Yang menjumpai wukuf setelah Maghrib sebelum fajar → tidak ada batasan lamanya, yang penting bisa wukuf walau sebentar.
  • 7
    Wukuf tidak harus dalam keadaan suci dari najis maupun hadats.
B. Mabit di Muzdalifah
  • 1
    Setelah matahari terbenam: berangkat dari Arafah ke Muzdalifah dengan tenang, tidak tergesa-gesa, perbanyak talbiyah/takbiran.
  • 2
    Di Muzdalifah: sholat Maghrib dan Isya dengan Jama' Ta'khir dan Qoshor, satu adzan dua iqomah.Jemaah rokiban yang mendapat giliran terakhir boleh sholat Magrib dan Isya di Arafah.
  • 3
    Bermalam di Muzdalifah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
  • 4
    Setelah sholat subuh: perbanyak do'a dan dzikir menghadap kiblat.
  • 5
    Mengambil 7 butir kerikil untuk melempar Jumroh Aqobah.
  • 6
    Sebelum matahari terbit: berangkat dari Muzdalifah ke Mina sambil talbiyah/takbir.
  • 7
    Berjalan cepat ketika melewati Wadi Muhassir.
  • 8
    Yang berhalangan (sakit, lemah fisik, wanita, anak kecil, orang tua) → boleh meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah.
📅 10 Dzulhijjah — Hari Nahr (Idul Adha)
  • 1
    Melempar jumroh Aqobah dengan 7 kerikil, setiap lemparan disertai takbir, Ka'bah di sebelah kiri, Mina di sebelah kanan.Boleh dilakukan kapan saja di tanggal 10 Dzulhijjah. Jika ragu hitungan → ambil hitungan terkecil, lalu tambah.
  • 2
    Menyembelih qurban / dam.
  • 3
    Cukur gundul atau pendek (laki-laki) / potong ujung rambut (perempuan).
  • 4
    Thowaf Ifadhoh.Boleh ditunda kapanpun — yang penting sebelum pulang ke tanah air harus sudah thowaf ifadhoh.
  • 5
    Sa'i Haji:
    • Tm
      Haji Tamatu': sa'i setelah thowaf ifadhoh
    • If
      Haji Ifrod: jika sudah sa'i setelah thowaf qudum → tidak perlu sa'i lagi. Jika belum → wajib sa'i.
    • Qr
      Haji Qiran: sa'i umroh sudah mencukupi sa'i hajinya.
Tahalul:
Tahalul Awal Setelah mengerjakan 2 dari 3 pekerjaan (lempar jumroh + cukur + thowaf ifadhoh) → bebas dari semua larangan ihrom kecuali jimak.
Tahalul Tsani Setelah mengerjakan 3 pekerjaan → bebas dari semua larangan termasuk jimak.
📅 11, 12 & 13 Dzulhijjah — Hari Tasyriq
  • 1
    Mabit di Mina:
    • Na
      Nafar Awal: mabit malam 11 dan 12 Dzulhijjah
    • Nk
      Nafar Akhir: mabit malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
    Mabit tidak harus satu malam penuh. Boleh separuh malam pertama di Makkah, separuh kedua di Mina.
  • 2
    Melempar tiga jumroh (Ula, Wustho, Aqobah) dengan 7 kerikil masing-masing disertai takbir. Waktu melempar: dari zawal sampai terbenam matahari.Yang belum bisa melempar sebelum terbenam → menggantinya setelah terbenam matahari. Tidak dibenarkan melempar sebelum zawal.
  • 3
    Setelah melempar Ula dan Wustho: berdo'a. Setelah Aqobah: tidak disunahkan berhenti berdo'a.
  • 4
    Nafar Awal: meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam tanggal 12 Dzulhijjah. Jika masih di Mina saat matahari terbenam → wajib nafar akhir.
  • 5
    Thowaf Wada' — selain penduduk Makkah, wajib sebelum meninggalkan Mekah.Kecuali: wanita haid/nifas → boleh langsung pulang.
Bagian Ketujuh

Rukun, Wajib, dan Sunah Umroh & Haji

Umroh
⬡ Rukun Umroh Tidak bisa diganti dam
  • 1
    Niat ihrom umroh
  • 2
    Thowaf di Baitulloh
  • 3
    Sa'i di antara Shofa dan Marwah
  • 4
    Urut dalam melaksanakan rukun umroh
⬡ Wajib Umroh Diganti dam jika ditinggal
  • 1
    Niat ihrom umroh di miqot
  • 2
    Cukur pendek atau gundul setelah selesai sa'i
⬡ Sunah Umroh
  • Mandi jinabat sebelum niat ihrom
  • Memakai wewangian di badan sebelum niat ihrom
  • Memakai pakaian ihrom berwarna putih
  • Sholat dua rakaat di miqot sebelum niat ihrom
  • Membaca talbiyah dari miqot sampai akan memulai thowaf
  • Idthiba' ketika thowaf
  • Lari kecil di tiga putaran pertama thowaf
  • Mencium atau mengusap Hajar Aswad
  • Mengusap Rukun Yaman
  • Sholat di belakang Maqom Ibrohim setelah thowaf
  • Lari kecil di antara dua lampu hijau saat sa'i
  • Do'a dan dzikir ketika thowaf dan sa'i
Haji
⬡ Rukun Haji Tidak bisa diganti dam
  • 1
    Niat ihrom haji
  • 2
    Wukuf di Arafah
  • 3
    Thowaf Ifadhoh
  • 4
    Sa'i haji di antara Shofa-Marwah
⬡ Wajib Haji Diganti dam jika ditinggal
  • 1
    Niat ihrom haji di miqot
  • 2
    Tidak meninggalkan Arafah sampai matahari terbenam (bagi yang wukuf siang hari)
  • 3
    Mabit di Muzdalifah
  • 4
    Melempar jumroh Aqobah (10 Dzul.) dan tiga jumroh (hari Tasyriq)
  • 5
    Cukur gundul atau cukur pendek
  • 6
    Mabit di Mina pada malam hari-hari Tasyriq
  • 7
    Thowaf Wada' (kecuali perempuan haid/nifas dan penduduk Makkah)
⬡ Sunah Haji
  • Bertempat di Mina hari Tarwiyah (8 Dzul.) sampai matahari terbit 9 Dzul.
  • Qoshor dan Jama' Taqdim sholat Dhuhur-Ashar sebelum wukuf
  • Mendengarkan khutbah sebelum wukuf
  • Qoshor dan Jama' Ta'khir Maghrib-Isya di Muzdalifah
  • Berdo'a di Muzdalifah setelah sholat subuh sampai menjelang matahari terbit
  • Memperbanyak talbiyah setelah ihrom sampai melempar jumroh Aqobah
  • Mengambil kerikil di Muzdalifah untuk jumroh Aqobah
  • Melaksanakan pekerjaan haji tanggal 10 secara urut
  • Membaca takbir ketika melempar jumroh
  • Ka'bah di sebelah kiri, Mina di sebelah kanan saat lempar jumroh Aqobah
  • Memakai minyak wangi sebelum thowaf ifadhoh
  • Do'a setelah melempar jumroh Ula dan Wustho
Bagian Kedelapan

Mahdzurotul Ihrom

Pengertian: Ucapan dan perbuatan yang haram dilakukan oleh orang yang sedang ihrom, baik ihrom haji maupun umroh.
A. Larangan Bagi Laki-Laki dan Perempuan
  • 1
    Mencabut atau memotong rambut — baik rambut kepala maupun lainnya (bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dll).
  • 2
    Memotong kuku
  • 3
    Menggunakan wewangian di badan atau pakaian.Sisa wewangian yang digunakan sebelum ihrom tidak apa-apa.
  • 4
    Mengganggu atau membunuh hewan buruan darat atau membantu orang yang berburu.
  • 5
    Makan hewan buruan darat — baik hasil buruan sendiri, hasil buruan orang yang dibantu, atau hasil buruan yang diniatkan untuk orang berihrom.
  • 6
    Meminang, menikah, dan menikahkan.Pernikahan yang dilakukan dalam keadaan berihrom hukumnya tidak sah.
  • 7
    Jimak (berhubungan badan)
  • 8
    Mencumbu istri selain jimak disertai syahwat (mencium, menyentuh, memeluk dengan syahwat).
  • 9
    Mengucapkan ucapan yang dapat membangkitkan syahwat.
  • 10
    Berbuat maksiat / perbuatan fasik.
  • 11
    Bertengkar.
B. Larangan Khusus Laki-Laki
  • 1
    Memakai pakaian berjahit — yaitu pakaian yang dibuat sesuai bentuk anggota badan: kaos, kemeja, celana, sepatu, sarung tangan, kaos kaki, dll.Jika tidak punya pakaian ihrom → boleh memakai pakaian berjahit tapi wajib fidyah. Jika tidak punya sandal → boleh memakai sepatu tapi wajib fidyah.
  • 2
    Menutup kepala dengan sesuatu yang menempel (topi, kopiah, serban, dll).Bernaung di bawah tenda, payung, atap mobil, atau di dalam bangunan → boleh.
C. Larangan Khusus Perempuan
  • 1
    Memakai cadar.Jika bertemu laki-laki bukan mahram → boleh menutup wajah dengan kerudungnya.
  • 2
    Memakai kaos tangan.
D. Hal-Hal yang BOLEH Dilakukan saat Ihrom
  • Mandi, membasuh kepala
  • Menyisir rambut
  • Menutup wajah / memakai masker saat ada debu
  • Bekam, mengeluarkan bisul, mencabut gigi
  • Bersiwak
  • Menggaruk kepala dan badan
  • Mencium bau wangi
  • Mengoleskan minyak tidak wangi di kulit (misal: agar telapak kaki tidak pecah)
  • Memakai ikat pinggang
  • Memakai celak tidak wangi
  • Bernaung di bawah pohon, tenda, mobil, bangunan
  • Menyembelih dan makan hewan ternak (kambing, sapi, unta, ayam, kuda)
  • Berburu hewan laut
  • Membunuh serangga pengganggu (kutu, lalat, nyamuk, dll)
  • Membunuh hewan fasik (anjing buas, tikus, kalajengking, burung gagak, elang, ular)
  • Makan hewan buruan hasil pemberian orang lain (dengan syarat tidak membantu dalam berburu)
  • Mencuci dan menjahit pakaian ihrom yang sobek
  • Berganti pakaian ihrom
  • Memakai perhiasan (cincin, gelang, kalung)
  • Mencium, memeluk, menyentuh istri tanpa syahwat
  • Berdagang
Bagian Kesembilan

Fidyah

Pengertian Fidyah: Sesuatu yang harus dilakukan oleh orang yang melanggar larangan ihrom atau meninggalkan amalan wajib haji/umroh.
1. Fidyah Umum (Cukur, Kuku, Minyak Wangi, Pakaian, Menutup Kepala, Sarung Tangan, Cadar)
⬡ Pilih Salah Satu dari Tiga
🐑
Menyembelih
Satu ekor kambing
🍚
Memberi Makan
Enam orang miskin (masing-masing ½ sha')
🌙
Berpuasa
Tiga hari (boleh di mana saja, kapan saja)
  • Orang miskin yang diberi makanan adalah orang miskin di tanah haram Makkah
  • Berlaku bagi yang melanggar karena ada udzur/hajat (tetap wajib fidyah)
  • Yang melanggar karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa → tidak berdosa dan tidak wajib fidyah
  • Melanggar dua kali jenis sama lalu taubat → fidyah hanya satu
  • Melanggar beberapa jenis berbeda → fidyah sejumlah jenis pelanggaran
2. Fidyah Membunuh Hewan Buruan

Menyembelih hewan yang paling mirip dengan hewan buruan itu, atau sodaqoh makanan seharganya, atau berpuasa.

Hewan yang DibunuhFidyah
HyenaDomba
RusaKambing
KelinciAnak kambing
Gerbil (mirip tikus besar)Anak kambing
Burung merpatiSatu kambing
Dua telurSatu dirham
Burung untaUnta
SapiSapi
HimarSapi
3. Fidyah Jimak saat Ihrom Haji
KondisiHukumFidyah
Jimak sebelum Tahalul AwalHaji batalWajib melanjutkan rangkaian haji sampai selesai + menyembelih satu unta + haji ulang tahun depan
Jimak setelah Tahalul Awal sebelum Tahalul TsaniHaji sahMenyembelih satu unta + umroh dari tanah halal (misal Tan'im)
4. Fidyah Jimak saat Ihrom Umroh
KondisiHukumFidyah
Jimak sebelum sa'i selesaiUmroh batalWajib mengqadla' umroh + menyembelih kambing
Jimak setelah sa'i sebelum cukurUmroh sahWajib cukur + menyembelih kambing
Wanita yang dijimak kewajiban sama dengan suami. Jika dipaksa dan sudah menolak sekuat kemampuan → tidak terkena kewajiban.
5. Fidyah Bercumbu (tanpa Jimak)

Mencium, meraba, memeluk dengan syahwat (baik keluar sperma atau tidak) → ibadah tetap sah. Fidyah: pilih salah satu dari tiga (sama dengan fidyah umum di atas).

Catatan: Larangan melamar, menikah, menikahkan, ucapan membangkitkan syahwat, dan bertengkar — jika dilanggar tidak ada fidyahnya, namun tetap berdosa dan wajib bertaubat.
Bagian Kesepuluh

Keutamaan Dua Tanah Haram & Adab Ziarah

Larangan di Dua Tanah Haram (Makkah & Madinah)
  • 1
    Memotong rumput atau pohon yang tumbuh alami
  • 2
    Mengganggu atau membunuh hewan buruan darat
  • 3
    Mengambil barang-barang temuan kecuali untuk disiarkan
  • Boleh memotong tanaman/pohon/rumput yang sengaja ditanam oleh manusia
  • Boleh membunuh hewan fasiq (tikus, ular, kalajengking, burung gagak, elang, anjing buas) baik di tanah halal maupun haram
  • Yang memotong pohon tanah haram tanpa ihrom → tidak wajib mengganti pohon/dam, cukup bertaubat dan memperbanyak istighfar
  • Yang membunuh hewan buruan tanah haram tanpa ihrom → kewajiban sama dengan orang berihrom yang membunuh hewan buruan
Adab Ziarah Masjid Nabawi & Kubur Nabi SAW
  • 1
    Memakai baju yang bersih dan wangi
  • 2
    Do'a sebelum masuk masjid:
    بِسْمِ اللهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
  • 3
    Masuk masjid mendahulukan kaki kanan, tenang dan khusyu'
  • 4
    Sholat Tahiyatul Masjid
  • 5
    Menghadap kuburan Nabi, mengucapkan salam:
    اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللهِ
  • 6
    Geser ke kanan ½ meter → menghadap kubur Abu Bakar:
    اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ
  • 7
    Geser ke kanan ½ meter lagi → menghadap kubur Umar:
    اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ يَا عُمَرُ
  • 8
    Menghadap kiblat untuk berdo'a bagi diri sendiri, Nabi, dua sahabat, dan seluruh orang beriman
  • 9
    Dilarang: mengusap-usap tembok kuburan Nabi dan sahabat, apalagi disertai keyakinan mendatangkan barokah.
Keutamaan Kota Makkah
×100rb

Pahala sholat di Masjidil Haram

dibanding sholat di luar masjid haram (HR. Bukhari)

×100rb

Kebaikan di Mekkah

dilipat gandakan seratus ribu kali (HR. Hakim)

Aman

Kota yang aman

Allah menjadikan Makkah kota haram yang aman (QS. Al-Baqarah: 126)

Pertama

Ka'bah / Baitulloh

Tempat ibadah yang pertama kali dibangun di bumi (QS. Ali Imran: 96)

+
Dajjal tidak bisa masuk Mekkah.
HR. Bukhari
+
Mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yaman menghapus kesalahan.
HR. Ahmad
Keutamaan Kota Madinah
×1000

Sholat di Masjid Nabawi

lebih baik dari 1000 sholat di selain Masjid Nabawi, kecuali Masjidil Haram (HR. Bukhari)

Raudhoh

Taman Surga

Di dalam Masjid Nabawi terdapat Raudhoh (HR. Bukhari)

Umroh

Sholat di Masjid Quba'

Pahalanya seperti orang umroh (HR. Tirmidzi)

Syafaat

Meninggal di Madinah

Mendapat syafaat dari Nabi SAW (HR. Tirmidzi)

+
Penyakit Thaun dan Dajjal tidak akan masuk Madinah.
HR. Bukhari
+
Madinah adalah tempat menetapnya orang-orang yang mempunyai keimanan yang kuat dan keimanan akan kembali ke kota Madinah.
HR. Bukhari
+
Barakah makanan di kota Madinah dua kali lipat barakah makanan di Mekkah.
HR. Muslim
Lebih baru Lebih lama