Bagan Mahrom

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Fiqih Munakahat

Bagan Mahrom

Panduan Lengkap Mahrom dalam Islam

Pengantar

Ikhtisar Mahrom

Empat sebab menjadi mahrom dalam syariat Islam

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kalian rasa kasih dan sayang.
QS. Ar-Rum : 21
01

Mahrom dari Nasab

Hubungan darah / keturunan yang menjadikan seseorang haram dinikahi

02

Mahrom dari Susuan

Hubungan persusuan (radha'ah) yang setara dengan hubungan nasab

03

Mahrom dari Pernikahan

Hubungan yang timbul akibat akad pernikahan (mushaharah)

04

Mahrom Pernikahan dari Susuan

Gabungan mahrom mushaharah dengan hubungan susuan

Saya (Laki-laki)
Saya (Perempuan)
Laki-laki
Perempuan
⬤ Merah/Biru = Mahrom
Catatan Penting: Mahrom terbagi dua — Mahrom Selamanya (haram dinikahi selamanya) dan Mahrom Sementara (haram karena adanya penghalang, pada dasarnya halal). Mahrom dari Nasab dan Susuan semuanya bersifat selamanya.
Bagian 1

Mahrom dari Nasab

Berdasarkan hubungan keturunan / darah

Bagi Laki-Laki 7 mahrom
Mahrom Perempuan bagi Laki-Laki
  • 1
    IbuTermasuk nenek ke atas
  • 2
    Anak PerempuanTermasuk cucu perempuan ke bawah
  • 3
    Saudara PerempuanSekandung, sebapak, atau seibu
  • 4
    Bibi dari BapakSaudara perempuannya Bapak
  • 5
    Bibi dari IbuSaudara perempuannya Ibu
  • 6
    Keponakan Perempuan dari Sdr. Laki-LakiAnak perempuannya saudara laki-laki
  • 7
    Keponakan Perempuan dari Sdr. PerempuanAnak perempuannya saudara perempuan
Yang Tidak Termasuk

Selain ketujuh perempuan tersebut, tidak termasuk mahrom dari nasab, seperti:

  • Saudara perempuan sepupu
  • Bibi dari paman
  • Cucu perempuan dari saudara
Bagi Perempuan 7 mahrom
Mahrom Laki-Laki bagi Perempuan
  • 1
    BapakTermasuk kakek ke atas
  • 2
    Anak Laki-LakiTermasuk cucu laki-laki ke bawah
  • 3
    Saudara Laki-LakiSekandung, sebapak, atau seibu
  • 4
    Paman dari BapakSaudara laki-lakinya Bapak
  • 5
    Paman dari IbuSaudara laki-lakinya Ibu
  • 6
    Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Laki-LakiAnak laki-lakinya saudara laki-laki
  • 7
    Keponakan Laki-Laki dari Sdr. PerempuanAnak laki-lakinya saudara perempuan
Kaidah Simetri
Prinsip Simetri: Mahrom bagi perempuan adalah kebalikan simetris dari mahrom bagi laki-laki. Yang menjadi mahrom perempuan adalah semua laki-laki yang apabila posisi dibalik, perempuan tersebut menjadi mahromnya laki-laki.
Bagian 2

Mahrom dari Susuan

Hubungan radha'ah (persusuan) yang menyamai hukum nasab

Kaidah Pokok: Mahrom dari susuan mengikuti mahrom dari nasab secara penuh. Semua yang menjadi mahrom dari nasab, berlaku juga dari susuan dengan penambahan kata "susuan" di belakangnya.
Bagi Laki-Laki 7 mahrom susuan
Mahrom Perempuan Susuan
  • 1
    Ibu Susuan
  • 2
    Anak Perempuan Susuan
  • 3
    Saudara Perempuan Susuan
  • 4
    Bibi dari Bapak SusuanSaudara perempuannya Bapak Susuan
  • 5
    Bibi dari Ibu SusuanSaudara perempuannya Ibu Susuan
  • 6
    Keponakan Perempuan dari Sdr. Laki-Laki Susuan
  • 7
    Keponakan Perempuan dari Sdr. Perempuan Susuan
Catatan

Yang tidak menjadi mahrom susuan bagi laki-laki:

  • Bapak susuan (bukan mahrom bagi laki-laki)
  • Saudara laki-laki susuan
Bapak susuan = mahrom bagi perempuan saja
Bagi Perempuan 7 mahrom susuan
Mahrom Laki-Laki Susuan bagi Perempuan
  • 1
    Bapak Susuan
  • 2
    Anak Laki-Laki Susuan
  • 3
    Saudara Laki-Laki Susuan
  • 4
    Paman dari Bapak SusuanSaudara laki-lakinya Bapak Susuan
  • 5
    Paman dari Ibu SusuanSaudara laki-lakinya Ibu Susuan
  • 6
    Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Laki-Laki Susuan
  • 7
    Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Perempuan Susuan
Bagian 3

Mahrom dari Pernikahan

Mushaharah — Mahrom yang timbul karena akad nikah

Bagi Laki-Laki — Mahrom Selamanya 4 mahrom
A. dari Pernikahan dengan Istri
  • 1
    Ibunya Istri (Ibu Mertua)✅ Cukup dengan menikah — langsung mahrom meskipun belum jima'
  • 2
    Anak Perempuan Istri (Anak Tiri Perempuan)⚠️ Harus sudah jima' dengan istri — jika belum jima' maka belum mahrom
B. dari Pernikahan Orang Tua & Anak
  • 3
    Istrinya Bapak (Ibu Tiri)✅ Cukup dengan menikah
  • 4
    Istrinya Anak Laki-Laki (Menantu Perempuan)✅ Cukup dengan menikah — walaupun anak belum jima' tetap mahrom
Bagi Perempuan — Mahrom Selamanya 4 mahrom
A. dari Pernikahan dengan Suami
  • 1
    Bapaknya Suami (Bapak Mertua)✅ Cukup dengan nikah
  • 2
    Anak Laki-Laki Suami (Anak Tiri Laki-Laki)✅ Cukup dengan nikah — meskipun suami belum jima'
B. dari Pernikahan Orang Tua & Anak
  • 3
    Suaminya Ibu (Bapak Tiri)⚠️ Harus sudah jima' — jika belum jima' maka belum mahrom
  • 4
    Suaminya Anak Perempuan (Menantu Laki-Laki)✅ Cukup dengan nikah
✦ Mahrom Pernikahan dari Susuan Berlaku sama
Semua ketentuan di atas berlaku pula untuk hubungan susuan. Cukup tambahkan kata "Susuan" — Ibu Mertua Susuan, Ibu Tiri Susuan, Menantu Susuan, dst.
Bagian 4

Mahrom Sementara dari Pernikahan

Sebenarnya halal, terlarang karena adanya penghalang sementara

⚠️ Penting: Mahrom sementara ini pada dasarnya bukan mahrom (halal dinikahi). Menjadi "sementara mahrom" karena adanya penghalang. Jika penghalang hilang (istri dicerai / meninggal), maka boleh dinikahi.
Bagi Laki-Laki
A. Karena Larangan Dinikahi Bersama Istri (dari pernikahan istri)
  • 1
    Saudara Perempuan IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 2
    Bibi dari Bapaknya IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 3
    Bibi dari Ibunya IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 4
    Keponakan Perempuan dari Sdr. Laki-Laki IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 5
    Keponakan Perempuan dari Sdr. Perempuan IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
B. Karena Sebagai Perempuan yang Bersuami (dari pernikahan kerabat)
  • 1
    Istrinya Saudara Laki-LakiKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 2
    Istrinya Paman dari Bapak
  • 3
    Istrinya Paman dari Ibu
  • 4
    Istrinya Keponakan dari Anak Laki-Laki
  • 5
    Istrinya Keponakan dari Anak Perempuan
Bagi Perempuan
A. Karena Larangan Dinikahi Bersama Istri (dari pernikahan kerabat)
  • 1
    Suaminya Saudara PerempuanKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 2
    Suaminya Bibi dari Bapak
  • 3
    Suaminya Bibi dari Ibu
  • 4
    Suaminya Keponakan dari Anak Laki-Laki
  • 5
    Suaminya Keponakan dari Anak Perempuan
B. Karena Sebagai Perempuan yang Bersuami (dari pernikahan dengan suami)
  • 1
    Saudara Laki-Laki SuamiKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 2
    Paman dari Bapaknya Suami
  • 3
    Paman dari Ibunya Suami
  • 4
    Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Laki-Laki Suami
  • 5
    Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Perempuan Suami
✓ Yang BUKAN Mahrom Sementara — Boleh Dinikahi Bersama Istri
Berikut ini BOLEH dinikahi bersama istri (bukan mahrom sementara):
  • 1
    Ibu Tirinya Istri
  • 2
    Anak Tirinya Istri
  • 3
    Mertua Istri
  • 4
    Menantu Istri

★ Mahrom Sementara dari Pernikahan Susuan

Semua mahrom sementara di atas berlaku pula untuk hubungan susuan. Misal: Saudara Perempuan Susuannya Istri, Paman Susuannya Istri, Istrinya Saudara Laki-Laki Susuan, dst — dengan ketentuan yang sama.

Bagian 5

Urutan Wali Pernikahan

Berdasarkan Hal. 44 No. Bab 44

I. Dari Nasab Bapak (Utama)
  • 1
    Bapak Kandung
  • 2
    KakekBapaknya Bapak — ke atas
  • 3
    Anak Laki-LakiDan keturunannya laki-laki ke bawah (sudah baligh)
  • 4
    Saudara Laki-Laki Sekandung
  • 5
    Saudara Laki-Laki Sebapak
  • 6
    Keponakan dari Sdr. SekandungAnak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung + keturunannya
  • 7
    Keponakan dari Sdr. SebapakAnak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak + keturunannya
  • 8
    Paman Sekandung dari BapakSaudara laki-laki sekandungnya Bapak
  • 9
    Paman Sebapak dari BapakSaudara laki-laki sebapaknya Bapak
  • 10
    Sepupu dari Paman SekandungAnak laki-lakinya saudara laki-laki sekandungnya Bapak
  • 11
    Sepupu dari Paman SebapakAnak laki-lakinya saudara laki-laki sebapaknya Bapak
II. Dari Nasab Ibu (Jika Nasab Bapak Tidak Ada)
Wali dari Nasab Ibu hanya boleh menjadi wali ketika tidak ada satupun wali dari Nasab Bapak
  • 1
    KakekBapaknya Ibu
  • 2
    Saudara Laki-Laki Seibu
  • 3
    Keponakan dari Saudara SeibuAnak laki-laki saudara laki-laki seibu
  • 4
    Paman Sekandung dari IbuSaudara laki-laki sekandungnya Ibu
  • 5
    Paman Sebapak dari IbuSaudara laki-laki sebapaknya Ibu
  • 6
    Anak Laki-Laki Paman Sekandung dari IbuSepupu dari jalur ibu
  • 7
    Anak Laki-Laki Paman Sebapak dari IbuSepupu dari jalur ibu
Kaidah Wali: Jika wali yang lebih dekat ada dan memenuhi syarat, maka wali yang lebih jauh tidak dapat menjadi wali. Wali yang lebih dekat harus ada dulu, atau ada uzur syar'i agar wali selanjutnya dapat menggantikan.
Lebih baru Lebih lama