Bagan Mahrom
Panduan Lengkap Mahrom dalam Islam
Ikhtisar Mahrom
Empat sebab menjadi mahrom dalam syariat Islam
Mahrom dari Nasab
Hubungan darah / keturunan yang menjadikan seseorang haram dinikahi
Mahrom dari Susuan
Hubungan persusuan (radha'ah) yang setara dengan hubungan nasab
Mahrom dari Pernikahan
Hubungan yang timbul akibat akad pernikahan (mushaharah)
Mahrom Pernikahan dari Susuan
Gabungan mahrom mushaharah dengan hubungan susuan
Mahrom dari Nasab
Berdasarkan hubungan keturunan / darah
- 1IbuTermasuk nenek ke atas
- 2Anak PerempuanTermasuk cucu perempuan ke bawah
- 3Saudara PerempuanSekandung, sebapak, atau seibu
- 4Bibi dari BapakSaudara perempuannya Bapak
- 5Bibi dari IbuSaudara perempuannya Ibu
- 6Keponakan Perempuan dari Sdr. Laki-LakiAnak perempuannya saudara laki-laki
- 7Keponakan Perempuan dari Sdr. PerempuanAnak perempuannya saudara perempuan
Selain ketujuh perempuan tersebut, tidak termasuk mahrom dari nasab, seperti:
- Saudara perempuan sepupu
- Bibi dari paman
- Cucu perempuan dari saudara
- 1BapakTermasuk kakek ke atas
- 2Anak Laki-LakiTermasuk cucu laki-laki ke bawah
- 3Saudara Laki-LakiSekandung, sebapak, atau seibu
- 4Paman dari BapakSaudara laki-lakinya Bapak
- 5Paman dari IbuSaudara laki-lakinya Ibu
- 6Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Laki-LakiAnak laki-lakinya saudara laki-laki
- 7Keponakan Laki-Laki dari Sdr. PerempuanAnak laki-lakinya saudara perempuan
Mahrom dari Susuan
Hubungan radha'ah (persusuan) yang menyamai hukum nasab
- 1Ibu Susuan
- 2Anak Perempuan Susuan
- 3Saudara Perempuan Susuan
- 4Bibi dari Bapak SusuanSaudara perempuannya Bapak Susuan
- 5Bibi dari Ibu SusuanSaudara perempuannya Ibu Susuan
- 6Keponakan Perempuan dari Sdr. Laki-Laki Susuan
- 7Keponakan Perempuan dari Sdr. Perempuan Susuan
Yang tidak menjadi mahrom susuan bagi laki-laki:
- Bapak susuan (bukan mahrom bagi laki-laki)
- Saudara laki-laki susuan
- 1Bapak Susuan
- 2Anak Laki-Laki Susuan
- 3Saudara Laki-Laki Susuan
- 4Paman dari Bapak SusuanSaudara laki-lakinya Bapak Susuan
- 5Paman dari Ibu SusuanSaudara laki-lakinya Ibu Susuan
- 6Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Laki-Laki Susuan
- 7Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Perempuan Susuan
Mahrom dari Pernikahan
Mushaharah — Mahrom yang timbul karena akad nikah
- 1Ibunya Istri (Ibu Mertua)✅ Cukup dengan menikah — langsung mahrom meskipun belum jima'
- 2Anak Perempuan Istri (Anak Tiri Perempuan)⚠️ Harus sudah jima' dengan istri — jika belum jima' maka belum mahrom
- 3Istrinya Bapak (Ibu Tiri)✅ Cukup dengan menikah
- 4Istrinya Anak Laki-Laki (Menantu Perempuan)✅ Cukup dengan menikah — walaupun anak belum jima' tetap mahrom
- 1Bapaknya Suami (Bapak Mertua)✅ Cukup dengan nikah
- 2Anak Laki-Laki Suami (Anak Tiri Laki-Laki)✅ Cukup dengan nikah — meskipun suami belum jima'
- 3Suaminya Ibu (Bapak Tiri)⚠️ Harus sudah jima' — jika belum jima' maka belum mahrom
- 4Suaminya Anak Perempuan (Menantu Laki-Laki)✅ Cukup dengan nikah
Mahrom Sementara dari Pernikahan
Sebenarnya halal, terlarang karena adanya penghalang sementara
- 1Saudara Perempuan IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
- 2Bibi dari Bapaknya IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
- 3Bibi dari Ibunya IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
- 4Keponakan Perempuan dari Sdr. Laki-Laki IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
- 5Keponakan Perempuan dari Sdr. Perempuan IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
- 1Istrinya Saudara Laki-LakiKalau belum dijima' → tidak mahrom
- 2Istrinya Paman dari Bapak
- 3Istrinya Paman dari Ibu
- 4Istrinya Keponakan dari Anak Laki-Laki
- 5Istrinya Keponakan dari Anak Perempuan
- 1Suaminya Saudara PerempuanKalau belum dijima' → tidak mahrom
- 2Suaminya Bibi dari Bapak
- 3Suaminya Bibi dari Ibu
- 4Suaminya Keponakan dari Anak Laki-Laki
- 5Suaminya Keponakan dari Anak Perempuan
- 1Saudara Laki-Laki SuamiKalau belum dijima' → tidak mahrom
- 2Paman dari Bapaknya Suami
- 3Paman dari Ibunya Suami
- 4Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Laki-Laki Suami
- 5Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Perempuan Suami
- 1Ibu Tirinya Istri
- 2Anak Tirinya Istri
- 3Mertua Istri
- 4Menantu Istri
★ Mahrom Sementara dari Pernikahan Susuan
Semua mahrom sementara di atas berlaku pula untuk hubungan susuan. Misal: Saudara Perempuan Susuannya Istri, Paman Susuannya Istri, Istrinya Saudara Laki-Laki Susuan, dst — dengan ketentuan yang sama.
Urutan Wali Pernikahan
Berdasarkan Hal. 44 No. Bab 44
- 1Bapak Kandung
- 2KakekBapaknya Bapak — ke atas
- 3Anak Laki-LakiDan keturunannya laki-laki ke bawah (sudah baligh)
- 4Saudara Laki-Laki Sekandung
- 5Saudara Laki-Laki Sebapak
- 6Keponakan dari Sdr. SekandungAnak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung + keturunannya
- 7Keponakan dari Sdr. SebapakAnak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak + keturunannya
- 8Paman Sekandung dari BapakSaudara laki-laki sekandungnya Bapak
- 9Paman Sebapak dari BapakSaudara laki-laki sebapaknya Bapak
- 10Sepupu dari Paman SekandungAnak laki-lakinya saudara laki-laki sekandungnya Bapak
- 11Sepupu dari Paman SebapakAnak laki-lakinya saudara laki-laki sebapaknya Bapak
- 1KakekBapaknya Ibu
- 2Saudara Laki-Laki Seibu
- 3Keponakan dari Saudara SeibuAnak laki-laki saudara laki-laki seibu
- 4Paman Sekandung dari IbuSaudara laki-laki sekandungnya Ibu
- 5Paman Sebapak dari IbuSaudara laki-laki sebapaknya Ibu
- 6Anak Laki-Laki Paman Sekandung dari IbuSepupu dari jalur ibu
- 7Anak Laki-Laki Paman Sebapak dari IbuSepupu dari jalur ibu
