DPD LDII Pemalang Hadiri Anev RBP Polres Pemalang dan Sosialisasi Aplikasi SIRANDU

DPD LDII Pemalang Hadiri Anev RBP Polres Pemalang dan Sosialisasi Aplikasi SIRANDU
Kegiatan Anev Reformasi Birokrasi Polres Pemalang

DPD LDII Pemalang Hadiri Anev RBP Polres Pemalang dan Sosialisasi Aplikasi SIRANDU

Rabu, 10 Desember 2025 • Pemalang

Pemalang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menghadiri kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Reformasi Birokrasi Polri (RBP) yang diselenggarakan oleh Polres Pemalang, pada Rabu (10/12) di Aula Tribrata Polres Pemalang. Agenda utama pada kegiatan ini adalah sosialisasi inovasi pelayanan publik terbaru Polres Pemalang yang diberi nama SIRANDU.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., beserta pejabat utama Polres Pemalang di antaranya Kabagren, Kasatlantas Polres Pemalang, serta perwakilan ormas Islam dan elemen masyarakat. Termasuk hadir Senkom Mitra Polri, dosen ITB Adias, dan BEM Mahasiswa dari ITB Adias serta INSIP Pemalang.

Dalam sambutannya, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M. menegaskan komitmen Polres Pemalang sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat untuk mewujudkan layanan yang cepat, proaktif, dan solutif.

“Masalah yang sering kita hadapi adalah faktor lupa. Maka dari itu, Polres Pemalang hadir dengan aplikasi SIRANDU sebagai pengingat masa berlaku SIM dan pajak kendaraan STNK,” ujar AKBP Rendy.

Beliau juga menambahkan bahwa saat ini pengguna aplikasi tersebut masih sekitar 200 orang. “Harapannya dengan kegiatan ini, para tokoh masyarakat dapat membantu mensosialisasikan SIRANDU agar masyarakat Pemalang tidak lagi khawatir terlambat memperpanjang administrasi kendaraannya,” imbuhnya.

Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa SIRANDU merupakan akronim dari Sistem Informasi Layanan Terpadu Modern Digital dan Unggul. Nama tersebut dipilih dengan sentuhan kearifan lokal agar mudah diingat masyarakat.

“Aplikasi ini bukan untuk menindak, tapi melayani. Dari aspek keselamatan, Jasa Raharja tidak bisa memberikan santunan kecelakaan jika pengendara tidak memiliki SIM yang sah atau aktif. SIRANDU hadir untuk mencegah hal tersebut dengan memberikan notifikasi pengingat,” jelas AKP Arief.

Fitur utama SIRANDU meliputi pengingat masa berlaku SIM dan tanggal pengesahan STNK berbasis WhatsApp. Pihak Polres juga menegaskan bahwa keamanan data pengguna terjamin.

Pada sesi diskusi, perwakilan DPD LDII Kabupaten Pemalang, Joko Widodo, menyoroti aspek teknis keberlanjutan data pengguna. Beliau menanyakan mekanisme jika pengguna mengganti nomor seluler atau jika kendaraan telah dipindahtangankan.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas menjelaskan fleksibilitas sistem SIRANDU. “Karena basisnya adalah nomor WhatsApp, jika nomor berganti maka data harus di-update agar notifikasi tetap masuk. Terkait ganti kepemilikan, pemilik baru wajib mendaftarkan ulang kendaraannya dengan nomor WhatsApp pribadinya,” terang AKP Arief.

Perwakilan NU Kabupaten Pemalang, M. Subekan dan Alvita, menyampaikan dukungan penuh dan komitmen untuk memfasilitasi sosialisasi di berbagai kecamatan, serta memberi masukan agar notifikasi dilengkapi persyaratan pengurusan administrasi.

Sementara itu, Senkom Mitra Polri dan BEM ITB ADIAS memohon agar sosialisasi dapat diperluas hingga ke daerah-daerah terpencil di Kabupaten Pemalang.

Menutup kegiatan, Kabagren Polres Pemalang Kompol Imam Khanafi, S.Ag., memastikan bahwa sosialisasi SIRANDU akan dilakukan secara bertahap hingga ke pelosok melalui Polsek jajaran, demi terciptanya masyarakat Pemalang yang lebih tertib administrasi berkendara.

Sosialisasi SIRANDU Pemalang
Lebih baru Lebih lama