UU Haji Baru Permudah Cicilan Biaya, DPR dan BPKH Sosialisasi di Bogor

Bogor, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menggelar sosialisasi pengelolaan dana haji di Kota Bogor, Jawa Barat (31/10/2025), menyasar warga dan pengurus DPD LDII serta Majelis Dakwah Indonesia.

UU Haji Permudah Jamaah, BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Aman

Singgih Januratmoko menyoroti kemudahan yang ditawarkan Undang-Undang No. 14/2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama terkait keringanan biaya.

"Salah satunya mengenai cicilan pelunasan biaya haji. Bila jamaah sudah melunasi Rp25 juta sebagai setoran awal, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat dicicil, tidak harus membayar lunas," ungkap Singgih.

Adaptasi dengan Visi Arab Saudi 2030

Lebih lanjut, Singgih menjelaskan bahwa UU Haji yang baru juga responsif terhadap kepentingan pemerintah Arab Saudi dalam mengembangkan sektor pariwisata.

"Inilah yang mendorong UU Haji juga mengakomodasi umrah mandiri, karena pemerintah Arab Saudi juga sudah membuka visa umrah secara mandiri," ujar Singgih.

Ia mencontohkan potensi wisatawan Indonesia yang transit di Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.

"Jadi pemerintah Indonesia harus menyesuaikan agar tidak ketinggalan dengan tren pariwisata seperti itu," imbuhnya.

Singgih juga menekankan pentingnya pembangunan Kampung Haji dalam menekan biaya haji di masa depan.

"Bila pembangunannya selesai, bisa membantu menekan biaya haji," ujarnya.

BPKH Jamin Kehati-hatian dalam Pengelolaan Dana Haji

Amri Yusuf, Anggota Badan Pelaksana BPKH, menegaskan komitmen dalam mengelola dana haji secara profesional dan akuntabel.

"Pertama, supaya dana haji ini bisa berkelanjutan sampai dengan 10 tahun ke depan, Kami harus investasikan itu di instrumen-instrumen investasi yang liquid, aman, dan terus bisa memberikan nilai manfaat. Itu yang pertama yang kita lakukan," papar Amri.

Subsidi Bertahap dan Pertumbuhan Dana Haji

Amri menambahkan bahwa BPKH bersama DPR berupaya menurunkan subsidi secara bertahap agar tidak merugikan jamaah tunggu.

"Karena sebenarnya subsidi ini bukan dari BPKH, tapi subsidi ini berasal dari hasil investasi jamaah lain, terutama jamaah tunggu. Oleh sebab itu supaya jamaah tunggunya tidak dirugikan di masa depan dan dana hajinya bisa berkelanjutan," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pertumbuhan dana haji melalui pendaftar baru.

"Bila misalnya jamaah baru pendaftarnya semakin banyak, maka aset yang dikelola BPKH juga makin bertambah," ujar Amri.

Amri menyayangkan isu negatif yang membuat masyarakat ragu mendaftar haji dan berupaya mengatasinya. Kemudahan cicilan pelunasan biaya haji melalui UU Haji yang baru diharapkan dapat membantu pengelolaan aset secara bertahap.

"Dengan cicilan yang dilakukan secara bertahap itu, maka aset yang dikelola pencairannya juga bertahap untuk keperluan jamaah haji," pungkas Amri.

LDII Kota Bogor Apresiasi Sosialisasi UU Haji

Ketua DPD LDII Kota Bogor, Radjab Tampubolon, menyambut baik sosialisasi ini dan menyatakan bahwa warga LDII mendapat pencerahan mengenai haji.

"Informasi ini akan kami sampaikan kepada warga LDII, agar mereka juga ikut menjelaskan kepada masyarakat di lingkungan mereka," tutur Radjab.

Ia berharap kemitraan LDII dengan Komisi VIII DPR RI dan BPKH terus berlanjut dalam berbagai bidang sosial keagamaan, serta menegaskan komitmen LDII Kota Bogor dalam berkarya, berkontribusi, dan berkomunikasi (3K) untuk kebaikan bersama.

Sumber: Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia ([https://www.ldii.or.id/](https://www.ldii.or.id/) : [https://www.ldii.or.id/singgih-januratmoko-uu-haji-yang-baru-kian-permudah-calon-jamaah-haji/](https://www.ldii.or.id/singgih-januratmoko-uu-haji-yang-baru-kian-permudah-calon-jamaah-haji/))

Lebih baru Lebih lama