LDII Kediri Gandeng Kejaksaan: Jaksa Masuk Pesantren Digencarkan

Kediri. DPD LDII Kabupaten Kediri memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui audiensi yang membahas kelanjutan program Jaksa Masuk Pesantren. Pertemuan penting ini berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Kediri, Kamis (30/10), menandai komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pesantren.

LDII dan Kejari Kediri Perkuat Sinergi Pembinaan Hukum

Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri, Agus Sukisno, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama yang telah terjalin dan melanjutkan program pembinaan hukum di lingkungan pesantren.

“Kunjungan tersebut bertujuan menjalin kerja sama dan meneruskan program pembinaan hukum di lingkungan pesantren, salah satunya melalui program Jaksa Masuk Pesantren. Kami mengharapkan warga LDII dapat memperoleh pembinaan dan penyuluhan hukum secara rutin dari Kejaksaan. Dengan begitu, mereka semakin sadar hukum dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Agus Sukisno.

Program Jaksa Masuk Pesantren: Investasi Generasi Sadar Hukum

Agus menjelaskan bahwa sinergi antara LDII dan Kejari sebelumnya telah terwujud melalui penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Nurul Hakim Kaliawen pada tahun 2023.

“Program ini penting untuk menanamkan pemahaman hukum sejak dini, terutama di lingkungan pesantren. Kami ingin melahirkan generasi muda yang sadar hukum, berakhlak, dan siap berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” jelas Agus.

Kejaksaan Negeri Kediri Apresiasi Peran Strategis LDII

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menyambut baik inisiatif LDII dan menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum.

“Pembinaan hukum tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran organisasi kemasyarakatan seperti LDII. Melalui kolaborasi ini, kita dapat mendorong terciptanya masyarakat yang taat hukum dan berkarakter,” ungkapnya.

Ismaya juga menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan LDII yang fokus pada pembinaan moral, pendidikan karakter, dan peningkatan kesadaran hukum.

“Kami melihat LDII memiliki semangat yang sama dalam membangun masyarakat yang tertib, patuh aturan, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” tuturnya.

Pembinaan Hukum Berkelanjutan Tanpa MoU

Lebih lanjut, Ismaya menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk terus memberikan penyuluhan dan pembinaan hukum kepada masyarakat, termasuk di lingkungan LDII, meskipun tanpa adanya nota kesepahaman (MoU).

“Pada prinsipnya, kejaksaan akan terus hadir memberikan penyuluhan dan pembinaan hukum kepada masyarakat, termasuk di lingkungan LDII,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama