Kejari Bogor Gencarkan Penyuluhan Hukum: Cegah Tindak Pidana Sejak Dini

BOGOR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggelar penyuluhan hukum yang menyasar masyarakat, pelajar, serta lingkungan DPD LDII Kota Bogor dan Pondok Pesantren Nurul Iman. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan menekan potensi tindak pidana di kalangan masyarakat.

Kejari Bogor Sasar LDII dan Pesantren dalam Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum yang diadakan di Masjid Nurul Iman Budi Agung, Selasa (21/10), merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejari Kota Bogor dalam menekan angka kriminalitas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit P. Nugraha, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kejaksaan terhadap pencegahan tindak pidana.

“Kami melakukan sosialisasi khususnya kepada LDII Kota Bogor sebagai wujud kepedulian Kejaksaan terhadap pencegahan tindak pidana yang rawan terjadi di Kota Bogor,” ujarnya.

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman: Tema Sentral Penyuluhan

Kegiatan ini mengusung tema "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman" sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap implikasi hukum.

“Ketika masyarakat memahami apa itu hukum dan sanksinya, maka mereka akan tahu bagaimana cara untuk menjauhinya,” imbuh Sigit.

Pentingnya Literasi Hukum di Lingkungan Pendidikan

Sigit menekankan pentingnya pemahaman hukum di kalangan guru dan tenaga pendidik, terutama dalam memberikan hukuman kepada siswa.

“Lembaga pendidikan dan para guru seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Namun, pendidik juga wajib melek literasi hukum agar tidak salah dalam memberikan hukuman kepada siswa. Hukuman harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak mengarah pada kekerasan fisik,” jelasnya.

Pemahaman hukum yang baik di lingkungan pendidikan diharapkan dapat mencegah kasus yang berpotensi menyeret guru atau tenaga pendidik ke ranah pidana.

Pesan Moral untuk Santri dan Peserta Penyuluhan

Di akhir sesi, Sigit memberikan pesan moral yang menekankan pentingnya bersyukur, mematuhi aturan, dan meningkatkan literasi.

“Selalu bersyukur, patuhi aturan, dan perbanyak literasi. Jangan malas membaca, karena perintah pertama dalam Al-Qur’an adalah ‘Iqra’ bacalah. Kita harus bisa membaca situasi dan kondisi, termasuk memahami hukum dan peraturan di Indonesia agar tidak terjerumus dalam tindak pidana yang tidak kita sadari,” lanjutnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya sadar hukum di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar dan santri, serta mewujudkan masyarakat yang melek hukum dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Lebih baru Lebih lama