Kejari Semarang Sosialisasikan Hukum kepada Santri LDII, Cegah Pelanggaran Hukum di Era Digital

Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang (Kejari) menggelar sosialisasi hukum bagi santri Pondok Pelajar Mahasiswa (PPM) Bina Khoirul Insan, binaan LDII Jawa Tengah. Kegiatan bertema "Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman" ini bagian dari program Jaksa Masuk Pondok.

Sosialisasi Hukum Cegah Pelanggaran di Kalangan Santri

Pentingnya Kesadaran Hukum Sejak Dini

Kasubsi Intel Kejari Semarang, Hafidz, menekankan pentingnya kesadaran hukum sejak dini.

“Program tersebut merupakan pengembangan dari Jaksa Masuk Sekolah yang ditujukan untuk mendekatkan profesi jaksa kepada kalangan pelajar dan santri,”
katanya. Ia menjelaskan peran strategis jaksa dalam menuntut terdakwa dan mengingatkan bahaya pelanggaran hukum, khususnya di kalangan remaja.
“Meski hanya coba-coba, narkoba bisa berujung kecanduan dan hukuman penjara. Karena itu jauhi pergaulan yang salah,”
ujarnya.

Hafidz juga menyoroti penggunaan gawai dan pentingnya bijak bermedia sosial.

“Jempolmu harimaumu,”
katanya, mengingatkan santri agar tidak sembarangan membagikan informasi. Sosialisasi mencakup hukum pidana dalam KUHP dan UU ITE, termasuk cyber crime, perjudian, dan bullying.
“Jangan membully, jangan menyebarkan kebencian, dan jangan terprovokasi. Semua ada konsekuensi hukum,”
tegas Hafidz. Kejari Semarang menargetkan santri menjadi generasi muda taat hukum, bijak bermedia sosial, dan menolak hoaks.

Apresiasi LDII atas Sosialisasi Hukum

Ketua DPD LDII Kota Semarang, Suhindoyo, mengapresiasi program Jaksa Masuk Pondok.

“Santri tidak hanya dituntut memahami ilmu agama, tetapi juga harus menguasai wawasan umum termasuk kesadaran hukum. Dengan adanya sosialisasi dari Kejari Semarang ini, para santri bisa memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini menjadi bekal agar mereka mampu menjaga diri dari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di ruang digital,”
ujar Suhindoyo.

Ia menambahkan pentingnya literasi digital yang sehat di era digital yang penuh tantangan.

“Kami berharap para santri bisa menjadi pionir literasi digital yang sehat, tidak mudah terprovokasi, dan mampu memberikan contoh positif bagi masyarakat sekitar,”
imbuhnya. Suhindoyo menekankan sinergi antara aparat penegak hukum dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat dalam membangun kesadaran hukum. LDII Kota Semarang siap bersinergi untuk edukasi hukum berkelanjutan, demi generasi penerus yang cerdas, religius, berakhlak mulia, dan taat hukum. Ia berharap kegiatan serupa dilakukan rutin dan meluas.
“Dengan demikian, kesadaran hukum dapat tertanam kuat sejak dini, sehingga melahirkan generasi muda yang tangguh, religius, berakhlak mulia, serta menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan persatuan bangsa,”
pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama