LDII Usulkan 10 Poin Perbaikan dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

<a target="_blank" href="https://www.google.com/search?ved=1t:260882&q=LDII&bbid=3999798148527752148&bpid=2104993513488952442" data-preview>LDII</a> Usulkan 10 Poin Perbaikan dalam <a target="_blank" href="https://www.google.com/search?ved=1t:260882&q=RUU+Penyelenggaraan+Haji+dan+Umrah&bbid=3999798148527752148&bpid=2104993513488952442" data-preview>RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah</a>

LDII Usulkan 10 Poin Perbaikan dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Jakarta (21/8/2025)Panja Haji Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah ormas Islam, salah satunya LDII, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Sorotan Komisi VIII yang pertama adalah pelayanan. Mulai tahun 2026, pelayanan haji akan dipegang langsung oleh Badan Penyelenggara Haji. Dengan adanya konsep Kampung Haji, kita ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh,” — Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Usulan 10 Poin Perbaikan dari LDII

Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyampaikan 10 poin usulan strategis agar RUU Haji dan Umrah lebih berpihak kepada jamaah, transparan, dan modern.

1. Pemangkasan Masa Tunggu Haji

Pemerintah perlu merumuskan skema tambahan kuota, haji khusus, atau kerja sama bilateral dengan Arab Saudi agar daftar tunggu tidak lagi mencapai 30 tahun.

2. Transparansi Dana Haji

Perlu laporan berkala pengelolaan dana haji yang jelas dan rinci oleh BPKH agar kepercayaan jamaah tetap terjaga.

3. Prioritas Lansia & Disabilitas

Regulasi wajib mengatur kuota khusus bagi lansia, disabilitas, dan jamaah dengan masa tunggu panjang untuk menjamin keadilan.

4. Digitalisasi Layanan

Optimalisasi aplikasi terintegrasi untuk pendaftaran, pelunasan, manasik, informasi, keluhan, hingga pelaporan perjalanan jamaah.

5. Pengawasan PIHK & PPIU

Diperlukan mekanisme perizinan ketat, sanksi tegas, dan pengawasan hukum agar tidak terjadi penipuan, penggelapan, atau penelantaran jamaah.

6. Penguatan Kelembagaan

Indonesia perlu lembaga setingkat kementerian yang fokus pada penyelenggaraan haji dan umrah, langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

7. Standar Minimum Pelayanan

Akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan, dan layanan kesehatan wajib dipenuhi dengan standar nasional yang jelas.

8. Jalur Hukum Cepat

Disediakan mekanisme hukum singkat dan murah untuk jamaah yang dirugikan oleh penyelenggara.

9. Integrasi Asuransi & Jaminan Sosial

Jamaah harus terlindungi asuransi jiwa, kesehatan, perjalanan berbasis syariah dengan biaya terjangkau.

10. Penguatan Pendidikan Manasik

Manasik berbasis kurikulum nasional, dilengkapi simulasi digital & VR, agar jamaah lebih siap secara mental, fisik, dan spiritual.

Usulan LDII ini menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola haji & umrah berbasis transparansi, digitalisasi, perlindungan jamaah, serta penguatan kelembagaan. Harapannya, RUU baru mampu membawa kualitas penyelenggaraan haji Indonesia ke level yang lebih profesional dan modern.

Lebih baru Lebih lama