LDII dan LinkAja Syariah Sepakat Tingkatkan Transaksi Keuangan Halal


Jakarta (21/2) – DPP LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan LinkAja Syariah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperluas jangkauan transaksi keuangan berbasis syariah. Kerja sama ini bertujuan untuk mengurangi transaksi non-syariah dan mendukung agenda prioritas LDII dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan delapan program pengabdian LDII untuk bangsa. “Sebagai lembaga dakwah, kami berupaya mengajak masyarakat untuk bertransaksi secara halal. Dengan adanya MoU ini, diharapkan semakin banyak warga yang menggunakan layanan keuangan berbasis syariah,” ujar KH Chriswanto.

Lebih lanjut, KH Chriswanto menyatakan bahwa LinkAja Syariah akan menjadi alternatif transaksi halal bagi warga LDII, baik dalam pembayaran di merchant maupun e-commerce. “Kami berkomitmen memfasilitasi warga LDII bertransaksi secara syariah,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Komersial LinkAja, M. Rendi Nugraha, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan hanya formalitas, tetapi juga merupakan komitmen untuk menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan warga LDII serta masyarakat secara lebih luas.

“Kami telah bekerja sama dengan berbagai lembaga dakwah dan organisasi kemasyarakatan untuk sosialisasi meningkatkan literasi keuangan syariah,” kata Rendi. Ia juga menyoroti pesatnya pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia dan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya transaksi yang halal, termasuk di kalangan pelaku usaha yang mulai mengadopsi sertifikasi halal serta digitalisasi transaksi jual beli.

“Kemajuan teknologi memungkinkan transaksi yang lebih mudah dan syariah-compliant atau kepatuhan syariah. Oleh karena itu, kerja sama dengan LDII diharapkan dapat mempercepat sosialisasi sistem keuangan syariah,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama