Sayembara Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024

Melalui akun facebook KPU Provinsi Kalimantan Tengah melauching sayembara maskot pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng 2024. Untuk informasi lebih lanjut klik link bit.ly/SayembaraMaskotPilkadaKalteng2024 atau scan QR Code.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan Jadwal Tahapan Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Ketentuan Sayembara Maskot Pilgub Kalteng 2024

1. Sayembara ini terbuka untuk seluruh masyarakat kecuali Anggota/Sekretariat/ASN/TNP KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

2. Peserta wajib menyerahkan formulir pendaftaran serta surat pernyataan keaslian karya yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Provinsi kalimantan Tengah Jl. Jenderal Sudirman No. 04 Palangka Raya) atau dapat diunduh melalui link https://bit.ly/SayembaraMaskotPilkadaKalteng2024

3. Formulir pendaftaran dapat dikirim bersamaan dengan hardcopy karya.

4. Peserta wajib menyertakan deskripsi/definisi karya Maskot yang diikutsertakan dalam sayembara dan diketik pada kertas ukuran A4.

5. Desain Maskot dikirim dalam bentuk softcopy ke email : tekmas.62@gmail.com dengan subject : Sayembara Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah dan hardcopy dalam bentuk Compact Disk (CD).

6. Desain harus: 1) merepresentasikan atau menggambarkan kekhasan yang ada di Kalimantan Tengah; 2) komunikatif dan mudah dipahami; 3) mencerminkan asas Pemilihan 2024 “Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil”; 4) memuat frasa “Rabu, 27 November 2024”; 5) tidak boleh berasosiasi dengan Lambang Negara, Ormas, atau Partai Politik dan tidak diperkenankan memuat gambar diri tokoh tertentu atau lambang/simbol lain yang tidak diperkenankan menurut ketentuan; 6) Desain original bukan hasil plagiat.

7. Berdasarkan Perjanjian yang sesuai dengan Peraturan Perundangan, Hak Cipta karya pemenang sayembara menjadi milik KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

8. Pendaftaran dan Penerimaan Karya Peserta dimulai Tanggal 18 s/d 26 April 2024.

9. Pengumuman Hasil Pemenang pada tanggal 30 April 2024.

10. Hasil keputusan Juri tidak dapat diganggu gugat.

11. Pajak Hadiah Sayembara ditanggung pemenang.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama