Kapan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024? Cek Berikut!



Perhelatan akbar Pemilu 2024 semakin dekat. Berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk kampanye yang gencar dilakukan oleh para peserta pemilu. Namun, tahukah Anda kapan masa tenang kampanye Pemilu 2024 akan dimulai?

Masa tenang merupakan periode di mana semua kegiatan kampanye dihentikan sementara. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa terpengaruh oleh pengaruh luar.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024. Artinya, selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, para peserta pemilu tidak boleh melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

Beberapa kegiatan yang termasuk dalam kategori kampanye dan dilarang selama masa tenang antara lain: Penyebaran bahan kampanye, Iklan di media massa, Pertemuan tatap muka dengan pemilih, Debat publik, Kampanye melalui media sosial

Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan masa tenang, maka KPU dapat memberikan sanksi kepada peserta pemilu. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan kampanye, hingga pembatalan keikutsertaan dalam pemilu.

penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi aturan masa tenang. Hal ini demi terciptanya Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan damai.


Berikut beberapa tips untuk menggunakan hak pilih Anda dengan baik dan benar:

Pahami visi, misi, dan program kerja setiap calon pemimpin.

Jangan mudah tergoda oleh politik uang dan isu SARA.

Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024.

Gunakan hak pilih dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.


Mari bersama-sama kita wujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas!


TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024
JADWALTAHAPAN
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kotaPengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsiPengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Sumber : PKPU NO 3 Tahun 2022

Post a Comment

Previous Post Next Post