Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 merupakan ajang demokrasi untuk memilih pejabat publik di tingkat eksekutif dan legislatif. Ada lima jenis pemilihan yang digelar dalam Pemilu 2024, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Salah satu pemilihan yang paling menarik perhatian publik adalah pemilihan presiden dan wakil presiden. Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung dalam Pilpres 2024, yaitu:
- Pasangan nomor urut 01: H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. - Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar
- Pasangan nomor urut 02: H. Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
- Pasangan nomor urut 03: H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. - Prof. Dr. H. M. Mahfud MD
Hasil Hitung Cepat (Quick Count)
Setelah proses pemungutan suara selesai, beberapa lembaga survei melakukan hitung cepat (quick count) untuk memperkirakan hasil Pilpres 2024. Hitung cepat adalah metode penghitungan suara yang dilakukan dengan cara mengambil sampel dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap mewakili seluruh populasi pemilih. Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi, melainkan hanya perkiraan yang memiliki tingkat akurasi dan margin of error tertentu.
Berdasarkan hasil hitung cepat sementara dari Charta Politika per Kamis (15/02/2024) pukul 16.56 WIB, berikut adalah perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden:
- Pasangan nomor urut 01: 25,78%
- Pasangan nomor urut 02: 57,88%
- Pasangan nomor urut 03: 16,32%
Dari hasil hitung cepat tersebut, tampak bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul jauh atas dua pasangan lainnya. Namun, hasil hitung cepat ini belum bisa dijadikan sebagai dasar untuk menentukan pemenang Pilpres 2024, karena masih harus menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil Penghitungan Suara Resmi KPU
Hasil penghitungan suara resmi KPU adalah hasil yang sah dan berdasarkan pada data yang diambil dari seluruh TPS di Indonesia. Hasil penghitungan suara resmi KPU akan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi KPU dimulai sejak 15 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 20 Maret 2024. Masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara resmi KPU melalui laman Info Publik Pemilu 2024. Laman ini menyediakan data progres rekapitulasi hasil Pemilu 2024, termasuk Pilpres 2024.
Dari data di laman pemilu2024.kpu.go.id per Kamis, 15 Februari 2024 pukul 09.00 WIB, berikut adalah hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024:
- Pasangan nomor urut 01: 24,55%
- Pasangan nomor urut 02: 56,11%
- Pasangan nomor urut 03: 19,34%
Data tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring dengan berjalannya proses rekapitulasi. Hasil penghitungan suara resmi KPU baru akan final setelah semua proses rekapitulasi selesai dan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka KPU Pusat.
Pemilu 2024 merupakan peristiwa penting bagi demokrasi di Indonesia. Salah satu pemilihan yang paling menarik adalah Pilpres 2024, yang diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hasil Pilpres 2024 dapat diketahui melalui dua cara, yaitu hitung cepat dan penghitungan suara resmi KPU. Hitung cepat adalah perkiraan yang dilakukan oleh lembaga survei dengan mengambil sampel dari sejumlah TPS. Penghitungan suara resmi KPU adalah hasil yang sah dan berdasarkan pada data dari seluruh TPS di Indonesia. Hasil penghitungan suara resmi KPU dapat dipantau melalui laman Info Publik Pemilu 2024. Hasil penghitungan suara resmi KPU baru akan final setelah ditetapkan oleh KPU Pusat melalui rapat pleno terbuka.